TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Ekspansi Perkebunan Peluang atau Ancaman

15/12/2010

Oleh: Darmin
Sangat tidak mungkin, melawan kejahatan yang terorganisir dengan kekuatan rakyat yang tercerai berai”

Beranjak dari sebuah kebutuhan dan tertindasnya kaum petani selama ini, peta konflik antara masyarakat dengan perkebunan secara tidak langsung diciptakan oleh kapitalisme, secara yuridis melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) yang hidup diatas tanahnya sendiri, mengatur dirinya sendiri (Otonomi Desa) tanpa ada campur tangan pihak- pihak yang merongrong kesejahteraan dan kehidupan kaum petani. Namun hal ini sebenarnya juga tak lepas dari scenario pemerintah yang secara tidak langsung memberikan lampu hijau secara sepihak bagi kapitalis itu sendiri. Mengatasnamakan kepentingan Negara tanpa melihat analisa dampak yang terjadi pada masyarakat disekitar. Salah satu wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kapitalis adalah Penanaman Modal Asing (PMA) di sector industrialisasi dan perkebunan.

    Berkaitan dengan usaha perkebunan punya uang (Modal Usaha) perkebunan juga bias punya polisi, perkebunan juga bias punya joint kepada pemerintah (Kongkalikong), perkebunan juga bisa memiliki pengadilan dan kejaksaan, perkebunan juga dilindungi oleh UU penanaman modal, UU perkebunan. Bukti dari keberpihakan itu bissa dilihat lembaga-lembaga tersebut mengamini seolah perkebunan mempunyai perilaku yang paling benar terhadap masyarakat. Apalagi menyangkut soal Hak Guna Usaha (HGU) lembaga yang punya kekuasaan dan kepentingan mengamini bahwa HGU itu sah menurut hokum. Tetapi anehnya lembaga- lembaga yang punya kekuasaan dan punya kepentingan tidak akan pernah melihat secara history bagaimana pengajuan HGU nya itu, sah atau tidak menurut prosedur hukum, ada konflik atau tidak terhadap masyarakat sekitar perkebunan, misalnya batas tanah masyarakat dengan perkebunan, batas desa dengan perkebunan. Seperti yang sudah ditulis diatas bahwa oerkebunan punya kekuasaan untuk mengatur itu semua.

    Praktik perkebunan pada umumnya perkebunan kelapa sawit (Oil Palm Plantation) menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat ditengah- tengah perkebunan itu sendiri. Praktik pengekplotasian terhadap masyarakat sehingga masyarakat tidak punya pilihan lain, kecuali ketergantungannya terhadap perkebunan itu sendiri. Ada kecendrungan pemaksaan bahwa masyarakat (kaum tani) harus bisa menerima keberadaan perkebunan, walau pada dasarnya masyarakat itu sendiri tidak siap menerima, apalagi dengan lahan kondisi perkebunan yang sebagian tanahnya hasil jarahan  (pengambil alihan lahan secara paksa). Hal ini bisa dilihat pada kebanyakan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Contohnya penyerobotan lahan garapan masyarakat desa pergulaan oleh perkebunan Lonsum, lahan garapan Desa Silau Rakyat Kampong Bantan oleh Soeloeng Laut, lahan garapan masyarakat Desa Penggalian oleh Nusa Perkasa Kencana.

    Selain perolehan lahan yang cenderung manipulative menyangkut soal GHU, kemudian persoalan luas lahan perkebunan yang tidak sesuai dengan GHU, juga persoalaan perkebunan yang menelantarkan sebagian lahan dengan tanaman yang sudah tidak produktif. Sangat jelas sekali bahwa pihak terkait yang berwenang memberikan dan mengeluarkan ijin usaha perkebunan, mengeluarkan dan memberikan sertifikat HGU perkebunan, pemerintah menutup mata seolah tidak mau tahu apakah perkebunan itu bersih dari praktik- praktik monopoli, praktik pembodohan dan pemiskinan terhadap masyarakat khususnya masyarakat disekitar perkebunan. Bahakan sering kali terjadi perkebunan lalai tidak serius memperhatikan kondisi masyarakat (Enclave) secara sosial, ekonomi dan budaya. Bila dilihat lebih jauh sebenarnya masyarakat (kaum tani) lebih nyaman dan tentram menghidupi dirinya bila petani mengelola lahannya sendiri, mengurus dirinya sendiri tanpa harus ketergantungan dari pihak manapun juga. Jika tidak ada apapun peluang yang lain oleh petani disekitar perkebunan, pendapatan masyarakat hanya dari Buruh Harian Lepas (BHL) pada perkebunan itu. Yang sungguh sangat kesulitan menemukan pekerjaan disekitar desa umumnya memutuskan untuk merantau.

    Perlu dicatat pula bahwa dampak lingkungan yang terjadi adalah tanaman kelapa sawit menguruskan tanah, memang dampak ini belum terukur secara ilmiah. Lebih dari itu juga pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill) dalam wilayah perkebunan meracuni udara, llingkungan sekitar (tempat pembuangan limbah idustri) yang berdampak langsung pada masyarakat. Apakah perkebunan merupakan peluang bagi kaum tani? Atau sebaliknya justru menjadi ancaman bagi petani sendiri?
    Selama kapitalis masih mengembangkan kejahatan yang terorganisir, tanpa kita sadari maka yang terjadi adalah polisi kapitalis, pemerintahan kapitalis. Pemenuhan hak- hak rakyat yang seharusnya tidak terabaikan ini justru menjadi pesakitan (pak Ngatimin dkk yang dipidanakan oleh perkebunan karena menuntut haknya justru terkena UU perkebunan).

    Selain persoalan dampak dari keberadaan perkebunan ang perolehan lahan merampas dari petani, juga kebijakan pemerintah yang tak pernah memihak kepentingan petani. Ironisnya kebijakan lebih dinikmati oleh feodalis dan kapitalis. Dinamika produk Undang- undang pemerintah yang sama sekali tidak menyentuh kepentingan rakyat. Pemerintah hanya mampu mem-produk undang- undang namun belum melaksanakannya secara signifikan. Sama halnya yang terjadi dengan ketimpangan- ketimpangan kebijakan pemerintah seperti Kepres No 34 tentang pertahanan, UUPA No 5 tahun 1960.

    Dewasa ini banyak konflik yang terjadi di masyarakat, khususnya kaum petani terhadap perkebunan. Dengan diberinya lampu hijau kapitalis oleh pemberi kepentingan (pemerintah) mereka (Feodalis, Kapitalis) semena- mena memperlakukan kaum petani disekitar perkebunan untuk mendapatkan lahan. Dengan mengintimidasi, menteror, seolah masyarakat dianggap sebagai pembangkang dengan kepentingan Negara, dicap sebagai organisasi terlarang, siapa Negara? Siapa sebenarnya pemerintah? Dalam konteks apa pemerintah menjalankan Negara untuk melindungi kaum petani yang tidak bertanah? Sementara rakyat marginal (kaum petani) tidak jelas posisinya, seola kaum tani hanya sebagai objek dari penindasan dan korban kekerasan pihak- pihak yang tidak bertangggungjawab.

    Hanya sau yang dituntut dari semua ketimpangan kepentingan dan pemangku kekkuasaan, berikan pengakuan atas haknya sebagai warga Negara Indonesia, berikan hak layak hidup, kembalikan hak-hak yang dimiliki yang telah dirampas secara paksa oleh kapitalis dan feodalis. Hapus kepentingan yang menyesatkan kaum tani, berikan undang- undang perlindungan petani, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalmnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kaum tani harus hidup sejahtera, kaum tani harus punya tanah, pemerintah dan mereka yang berkuasa atas dasar suara rakyat sendiri sesungguhnya wajib dan bertanggungjawab untuk menjamin kehidupan masyarakat. Selama posisi rakyat termarginalkan, selama hukum dan kebijakan tidak berpihak pada kepada rakyat selama UU perlindungan petani tidak ada, maka yang terjadi proses pembiaran, penelantaran terhadap rakyat.

Darmin, Sekretaris Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP). Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107