
Petani kecil memainkan peran sangat penting dalam pertanian global karena memproduksi lebih dari setengah persediaan pangan penduduk dunia. Sekitar 2,5 milyar penduduk di negara-negara miskin secara langsung bekerja di sektor pertanian – petani, peternak, pemburu, penggembala, pekebun, nelayan – dan 1,5 milyar orang merupakan petani skala kecil. Perempuan memainkan peran sangat besar dalam berbagai kegiatan pertanian dan memproduksi sebagian besar pangan untuk dikonsumsi dalam rumah tangga dan di tingkat lokal.
Petani kecil produsen pangan juga merupakan penopang utama ketahanan pangan Indonesia. Pola pertanian mereka berbasis sumber daya lokal yang mengkombinasikan tanaman pangan dan tanaman perdagangan serta peternakan terbukti berhasil memenuhi kebutuhan pangan dan pendapatan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Setiap tahun, 25 juta rumah tangga petani memproduksi pangan, meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, yang nilainya Rp 258,2 triliun (Kompas, 2010).
Para perempuan petani memainkan peran penting dalam budaya perberasan sejak pemilihan benih hingga siap dimakan. Terdapat 48 persen penduduk bekerja di sektor pertanian. Di antara mereka, 38,2 persen adalah perempuan dan 16 persen kepala rumah tangga adalah perempuan. Perempuan petani berlahan sempit (sekitar 0,25 ha) menyumbang sepertiga dari penghasilan rumah tangga dari berdagang, membuat barang, dan memburuh
Namun perkembangan pesat industri pertanian seperti usaha tani skala besar dan perusahaan trans nasional (TNC) dengan pertanian monokultur yang berorientasi ekspor menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah petani tuna kisma, kemiskinan dan kelaparan di dunia saat ini. Model industri pertanian telah meruntuhkan usaha tani skala kecil yang beranekaragam, mandiri, berkelanjutan dan berbasis masyarakat (International Forum on Globalization, 2004). Satu peserta Forum Kedaulatan Pangan Sedunia di Mali, Februari 2007 menyatakan: “Ketika tanah, sumber daya air, lingkungan hidup, dan alam secara keseluruhan dikuasai kelompok konglomerat, di sana kaum urban, petani kecil, nelayan, dan penduduk asli makin terpinggirkan. Tahap demi tahap mereka semakin tak berdaya oleh kekuasaan ekonomi baru yang merajalela dengan kekuatan finansial yang luar biasa.“(Kompas, 2007)
Petani kecil sering dianggap produktivitasnya rendah dan karenanya tidak menjadi prioritas dalam pembangunan. Skala usaha tani mereka yang kecil, berlahan sempit, alat dan teknologi sederhana, serta dilakukan secara individu membuat mereka sulit berkembang dan tetap berada pada kondisi yang lemah (powerless) dalam mengakses lahan, informasi, modal, sarana produksi pertanian, pengolahan, pemasaran, dan sebagainya. Meskipun mereka telah mengembangkan pola nafkah ganda, kehidupan mereka tidak mengalami perubahan dan identik dengan kemiskinan dan kelaparan di desa.
Persoalan Buruh Tani dan Petani Kecil
Buruh tani hampir tidak memiliki akses terhadap berbagai layanan dari pemerintah, swasta, NGO dan lainnya. Sumber penghidupan utama mereka diperoleh dari upah yang kecil. Upah nominal harian buruh tani nasional antara September 2008 – Mei 2010 hanya naik Rp. 2.442, yakni dari Rp. 35.455 menjadi Rp. 37.897 per hari. Perempuan buruh tani mendapat upah lebih rendah yang nilainya sekitar 75% dari upah buruh tani laki-laki.
Di beberapa kabupaten di Jawa Barat, petani tanpa lahan yang berstatus petani penggarap jumlahnya 30-60%. Petani pemilik lahan tidak dapat menyerap tenaga kerja ”tuna lahan” yang jumlahnya melebihi petani pemilik, sehingga terjadi labour over supply. (Sumarno dan Kartasasmita, 2010). Sistem bagi hasil maro secara tradisi menjadi jaminan buruh tani semakin pudar. Revolusi Hijau membuat penyakap tidak mampu lagi membiayai produksi pertanian yang semakin mahal. Akibatnya, sistem maro bergeser menjadi sistem mertelu atau mrapat yang merugikan penggarap. (Trilaksana, 2002). Semakin komersialnya pengupahan, penyewaan, pertanian kontrak, dan tebasan membuat buruh tani kehilangan kesempatan kerja dan pendapatan.
Meskipun nasibnya sedikit lebih baik dari buruh tani, petani kecil juga menghadapi masalah terkait akses terhadap kredit, benih, pupuk, alat dan mesin pertanian, dan pemasaran. Karena rumitnya prosedur dan syarat agunan, membuat petani mengandalkan pinjaman dari tengkulak atau pengijon dengan bunga sangat tinggi. Misalnya, pinjaman Rp. 1 juta harus dikembalikan Rp. 1,5 juta selama 1,5 – 3 bulan (Widodo, 2004)
Petani kecil juga sulit memperoleh benih dan pupuk sesuai waktu, jumlah maupun jenis yang tepat serta harga yang terjangkau. Kebutuhan air semakin sulit karena deforestasi, perebutan dengan industri dan air minum, kerusakan saluran irigasi (1,5 juta dari total 5 juta Ha), dan kurangnya anggaran untuk perbaikan. Kapasitas simpan air di sentra-sentra produksi padi menurun, sehingga sawah sering kebanjiran dan kekeringan.
Sarana pascapanen khususnya alat pengering yang terbatas menyebabkan besarnya tingkat kehilangan hasil dan rendahnya kualitas gabah. Karena desakan kebutuhan, petani menebaskan padinya atau menjual gabah dengan harga yang lebih rendah dibanding dijual beras. Hampir setiap musim panen harga gabah merosot, sementara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terlalu rendah dibandingkan dengan kenaikan biaya produksi. Depot Logistik (DOLOG) tidak lagi membeli langsung, maka petani harus menjual gabahnya yang harganya ditentukan oleh penggilingan padi dan pedagang.
Petani juga menghadapi dampak perubahan iklim yang menyebabkan bergesernya pola dan kalender tanam, banjir dan kekeringan, perubahan keanekaragaman hayati, eksplosi hama dan penyakit tanaman dan hewan, serta pada akhirnya adalah penurunan produksi pertanian. Akibatnya, para petani kecil dan buruh tani semakin sulit melakukan usaha tani dan mendapat pekerjaan. Produktifitas petani menurun sehingga meningkatkan angka kemiskinan, kekurangan gizi dan kesehatan di pedesaan. Para buruh tani tak mempunyai cadangan makanan terpaksa mengkonsumsi makanan alternatif lain, seperti singkong, ubi, dan nasi aking.
Perempuan paling rentan terkena dampak perubahan iklim, karena pengabaian pengalaman, pengetahuan, dan pandangannya tentang lingkungan, serta peran dan konstruksi sosial yang diembannya. Beban perempuan semakin berat, karena peran besar mereka dalam pemenuhan air, pangan, perawatan keluarga, dan dalam menanggung perekonomian keluarga yang memburuk karena perubahan iklim.
Food Estate dan Nasib Produsen Pangan Skala Kecil
Indonesia yang semakin terintegrasi ke dalam pasar dunia membuat petani kecil dan buruh tani semakin rentan. Perlindungan dan dukungan pemerintah kepada para petani belum sepadan dengan kuatnya tekanan pasar dan masalah yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Bahkan Pemerintah cenderung mengutamakan perusahaan swasta dan komoditas ekspor dalam pembangunan pertanian, perkebunan dan perikanan. Berbagai kebijakan Pemerintah cenderung mengabaikan peran vital dan masalah yang dihadapi para produsen pangan skala kecil seperti petani, nelayan dan pekebun.
Terkait dengan upaya perluasan lahan dan peningkatan produksi pangan serta mengatasi kerawanan pangan, pemerintah mencanangkan program food estate seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFE). Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke telah menyepakati lahan yang akan digunakan untuk pengembangan usaha budidaya tanaman skala luas atau food estate di Papua seluas 760.897 hektare dan akan dikembangkan secara bertahap hingga mencapai 1 juta hektare. Food Estate ini kemungkinan akan dilakukan dengan cara “membabat” hutan untuk menciptakan lahan-lahan pertanian baru. Agribisnis yang akan dikembangkan diantaranya padi, jagung, kedelai, tebu dan sapi. Untuk mewujudkan mimpi ini, pemerintah menggadeng investor, antara lain PT Medco (mengembangkan padi, jagung, dan kedelai), PT Bangun Cipta (jagung), PT Wilmar (tebu), serta PT Industri Gula Nusantara (gula).
Program MIFE ini jelas mengabaikan peran penting produsen pangan skala kecil dan masalah kemiskinan dan kerawanan pangan yang mereka hadapi. Dalam konferensi pers awal Maret 2010, Aliansi Desa Sejahtera menilai program ini bias kepentingan perusahaan swasta dan ekspor. Meskipun program ini berpotensi untuk meningkatkan produksi pangan, namun tidak akan secara otomatis dapat mengatasi masalah kemiskinan dan kerawanan pangan rakyat Indonesia. Jika pemerintah akan mengurangi angka kelaparan, maka akses produsen pangan skala kecil terhadap lahan, kredit, teknologi, benih, pupuk, dan pasar diutamakan kepada mereka – bukan kepada perusahaan swasta.
Perluasan kebun kelapa sawit yang terjadi tanpa kendali selama beberapa dasawarsa terakhir juga merupakan ancaman serius terhadap ketahanan pangan petani juga nasional. Sawit Watch mencatat, konversi hutan ke kebun sawit di Indonesia seluas 400.000 ha, setiap tahunnya. Saat ini luas kebun Jika pada tahun 1986 luasnya 728.000 hektar, pada tahun 2006 menjadi 6.100.000 hektar, dan pada tahun 2009 diprediksi mencapai 7.125.331 juta hektar. Rencana pembangunan regional juga mencanangkan perluasan lahan kelapa sawit sebesar 20 juta hektar, utamanya di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat. Sekitar 12% dari perkebunan tersebut dimiliki pemerintah melalui PTPN, 35% oleh petani kecil atau small holders dan sebagian besar lainnya (53%) dimiliki oleh swasta.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit yang terus meluas telah memberikan dampak berupa perubahan tata guna lahan, diantaranya perubahan kawasan hutan dan areal pertanian pangan menjadi perkebunan kelapa sawit. Perubahan land use tersebut berarti perubahan tata produksi dan tata konsumsi pada kawasan tersebut. Perubahan pada 3 (tiga) aspek tersebut telah mempengaruhi sosial, eknomi dan budaya pada tingkat komunitas (rakyat) di kawasan-kawasan yang mengalami perubahan tata guna lahan tersebut. (Kelompok Pelita Sosial, 2009).
Sementara itu, hampir seluruh kebijakan kelautan dan perikanan belum berpihak kepada nelayan miskin dan masyarakat pesisir. Misalnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2008 tentang Pelegalan Alat Tangkap Trawl di Kalimantan Timur Bagian Utara, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2008 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12 Tahun 2008 tentang Usaha Tangkap, dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Undang-Undang ini ada Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Masyarakat pada posisi sub-ordinat ketimbang pemilik modal atau pengusaha. Ada 3 syarat untuk memenuhi HP3: syarat teknis, administratif dan operasional. Nelayan miskin hampir tidak mungkin dapat memenuhi 3 syarat ini. Antara lain karena mereka tidak memiliki dana yang cukup dan rumitnya mengurus persyaratan administrai.
Kebijakan pemerintah yang bias swasta besar dan mengabaikan potensi pangan lokal mengakibatkan Indonesia kian terjebak impor pangan. Produsen pangan kecil kemudian tidak mampu bersaing di pasar karena hambatan yang semakin ketat dalam keamanan dan kualitas produksi. Neraca perdagangan pangan, hortikultura, dan peternakan Indonesia tahun 2008 mengalami defisit 4.859.038 US$, atau meningkat 2.165.885 US$ dibanding tahun 2005 yang berjumlah 2.693.153 US$. volume impor produk ikan di Indonesia setiap tahun meningkat. Bahkan sebagai Negara maritim, Indonesia juga mengimpor ikan. Menurut catatan KIARA, pada 2008, impor produk ikan Indonesia mencapai 280 ribu ton atau setara 268 juta dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan 2007 yang hanya 120 ribu ton atau setara 160 juta dolar AS.
Berbagai tantangan di atas mengakibatkan jutaan keluarga produsen pangan skala kecil semakin kehilangan peran dan kemandiriannya. Mereka bahkan kemudian berubah menjadi pasar atau konsumen produk perusahaan pertanian-pangan. Tidak mengherankan jika terjadi peningkatan kerawanan pangan dan kemiskinan yang mendorong terjadinya urbanisasi di kalangan buruh tani dan petani kecil, terutama kaum muda dan perempuan.
Penduduk miskin Indonesia tahun 2009 sebesar 32,5 juta jiwa (14,1 persen) dan jumlah penduduk kelaparan ekstrim (extreme hunger) sekitar 11% atau sekitar 25,4 juta orang. Sebagian besar dari mereka berada di pedesaan yang bekerja sebagai buruh tani dan petani kecil. Diskriminasi sosial dan budaya di berbagai komunitas yang menganggap laki-laki sebagai pencari nafkah dan pemimpin keluarga membuat perempuan mendapat giliran terakhir untuk makan dan makan makanan yang kurang bergizi.
Pertanian Kooperatif Sebagai Solusi
Agar dapat menghadapi tantangan internal dan eksternal yang semakin besar, buruh tani dan petani kecil dituntut untuk melakukan perubahan. Konsolidasi pengelolaan usaha tani milik para petani kecil diperlukan untuk meningkatkan skala usaha tani, efisiensi, pendapatan petani, lapangan kerja dan ketahanan pangan di pedesaan. Koperasi merupakan badan usaha yang cocok dengan kondisi petani dan sesuai dengan konstitisi. Melalui koperasi ini konsolidasi usaha para petani dan buruh tani mengintegrasikan lahan-lahan yang terfragmentasi milik anggota anggota atau petani lain dalam suatu sistem manajemen usaha kooperatif secara terpadu.
Cooperative Farming (CF) merupakan kritik terhadap konsep Food Estate dan Corporate Farming yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah. Rice Estate dan Corporate Farming dinilai lebih berorientasi utama mengejar keuntungan bagi pemilik serta gagal untuk mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Sementara CF dirasakan oleh petani lebih adil, humanis dan demokratis. Namun secara pragmatis, konsep CF lahir sebagai wujud koreksi dari para praktisi terutama para petani yang telah mencoba menerapkan konsep Rice Estate dan Corporate Farming. (Setiawan, 2008)
CF merupakan pemecah kebuntuan dari reformasi agraria yang merupakan prasyarat utama bagi suksesnya pembangunan pertanian dan kedaulatan pangan. Pada kelembagaan ini, petani melakukan konsolidasi manajemen usaha pada hamparan lahan yang memenuhi skala usaha. Idealnya jumlah petani pada setiap CF sekitar 10 – 20 orang dengan luas hamparan sekitar 10 – 40 hektar. Mengingat luas rata-rata pemilikan lahan petani Indonesia hanya sekitar 0,3 ha maka persyaratan itu perlu disesuaikan dengan mengembangkan CF spesifik lokasi. Koperasi atau asosiasi yang berbadan hukum ini diterapkan manajemen koperasi yang berorientasi bisnis atau korporasi yang berorientasi sosial dalam menjalankan usahanya. Melalui CF tersebut diharapkan tercipta suatu usaha terpadu yang dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas usahatani yang berorentasi untuk memenuhi kebutuhan sendiri sekaligus pasar.
Melalui CF, para petani dapat melakukan peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha dengan perbaikan varietas, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit serta pengelolaan pascapanen. Perbaikan varietas dapat dilakukan melalui menumbuhkembangkan usaha penangkaran benih bermutu di tingkat lokal, misalnya dengan meningkatkan kemampuan petani penangkar benih di setiap kelompok tani. Meningkatkan kegiatan diseminasi inovasi teknologi baru misalnya dengan SRI serta pembuatan dan penggunaan pupuk dan pestisida organik, serta rasionalisasi pengunaan air dan input dalam demonstrasi plot di sentra-sentra produksi.
CF juga membantu anggotanya untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap sumber-sumber pembiayaan usahatani melalui simpan pinjam dan akses ke lembaga keuangan. CF juga bisa mengembangkan jasa pengolahan hasil yaitu jasa alsintan untuk pengolahan lahan dan pascapanen sehingga meningkatkan efisiensi, rendemen, kualitas, dan nilai tambah produk baik kepada anggota maupun petani non-anggota.
Terkait dengan infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan dan pasar, CF bisa mengembangkan pengelolaan infrastruktur berbasis petani. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dilakukan atas dasar kemandirian pengelolaan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur pertanian. Dukungan dari pemerintah dan pihak lain diperlukan, namun semuanya dalam kontrol kelompok.
Dalam upaya memperbaiki ketahanan pangan dan harga jual padi para anggotanya, CF perlu melakukan mengembangkan lumbung dan meningkatkan akses pasar bersama yang lebih adil. Lumbung padi keluarga maupun kelompok diperlukan untuk menjamin agar para anggota memiliki cadangan pangan yang cukup hingga musim panen berikutnya. Data yang memadai tentang kebutuhan beras serta produksi gabah masing-masing keluarga dan kelompok setiap musim akan menentukan berapa banyak gabah yang akan disimpan dan dijual.
Sementara peningkatan akses pemasaran yang lebih adil dilakukan untuk meningkatkan pendapatannya dan meningkatkan kemampuan tawar bersama terhadap tekanan harga dari para pedagang. CF berupaya untuk meningkatkan nilai tambah hasil padi serta memperpendek jalur distribusi komoditas, dengan memperkecil jumlah pelaku pemasaran dalam rantai pemasaran. Peningkatan harga jual dilakukan dengan mengolah gabah menjadi beras dengan menggunakan penggiling padi sendiri maupun menyewa hingga pengepakan. Salah satu solusi untuk memperpendek jalur pemasaran adalah membangun suatu pola kemitraan antara CF dengan institusi pemasaran yang difasilitasi oleh pemerintah maupun upaya CF membangun jalur pemasarannya sendiri.
Dalam upaya memperbaiki ketahanan pangan dan pendapatan anggotanya, PK mengembangkan lumbung pangan dan meningkatkan akses pasar bersama yang lebih adil. Lumbung pangan keluarga maupun kelompok diperlukan untuk menjamin agar para anggota memiliki cadangan pangan yang cukup hingga musim panen berikutnya. Peningkatan pendapatan dilakukan dengan peningkatan nilai tambah dan memperpendek jalur distribusi serta meningkatkan kemampuan tawar bersama terhadap tekanan harga dari para pedagang. Selain itu, PK juga bisa mendorong diversifikasi usahatani dan produk pangan serta diversifikasi konsumsi pangan serta mendorong partisipasi industri pangan di pedesaan.
Kewirausahaan Sosial Ornop dan Pemerintah
Refleksi dan kritik terhadap peran Ornop Indonesia telah banyak dan terus berkembang. Pertanyaan kritis yang dirumuskan Fakih (1996) masih tetap relevan : “mungkinkah LSM sebagai gerakan sosial terorganisir memiliki kapasitas untuk memecahkan masalah kemiskinan, atau hanya menyembuhkan gejala kemiskinan? “ Selain persoalan efektifitas peran, salah satu ciri sekaligus kelemahan organisasi non-pemerintah (Ornop) di Indonesia adalah ketergantungan yang sangat tinggi terhadap donor dari lembaga-lembaga internasional atau luar negeri.
Kesadaran tentang kerentanan jika terus tergantung kepada donor dan pentingnya mengembangkan kemandirian finansial telah mendorong berbagai Ornop mencari jalan keluar. Menurut Davis (1997), strategi kemandirian finansial Ornop dilakukan dengan mendiversifikasi pendapatan. Kemandirian finansial ini akan membuat Ornop lokal tidak rentan dan lebih mandiri dalam membuat kebijakan program agar tidak donor driven.
Kesadaran ini juga mendorong berkembang gagasan kewirausahaan sosial. Berbeda dengan kewirausahaan ekonomi, kewirausahaan sosial (KS) difokuskan untuk mengatasi persoalan sosial dan menciptakan isiatif yang inovatif, membangun tatanan sosial baru, dan memobilisasi aneka sumber daya sebagai upaya menjawab persoalan sosial. KS menggunakan keterampilan dan pengetahuan bisnis untuk menciptakan usaha dalam rangka mencapai tujuan sosial (Alvord dkk, 2002).
KS Ornop dikembangkan dengan melakukan perubahan dari program dan pendanaan yang berjangka pendek dan dan berbasis proyek menjadi investasi jangka panjang dalam pengembangan organisasi. Melangkah lebih jauh dari sekadar hubungan tradisional antara donor-grantee, beberapa NGO telah menciptakan organisasi baru yang disebut “hybrida”-nonprofit dengan pendekatan dan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Jenis usaha yang dikembangkan itu termasuk yang terkait langsung dengan visi dan misi organisasi maupun yang tidak terkait namun menguntungkan dan dapat meningkatkan sumber daya untuk menciptakan sumber daya baru bagi Ornop. (Davis, 1997)
Salah satu cara untuk mewujudka KS Ornop adalah melalui pengembangan pertanian kooperatif bagi keluarga produsen pangan skala kecil. Ornop dapat memainkan peran dalam pengelolaan koperasi seperti menjadi manajer koperasi serta fasilitator kelompok-kelompok kampung. Manajer koperasi dari Ornop berperan memantabkan struktur organisasi, mendinamisir para pengurus pengurus yang terdiri dari beberapa seksi untuk menjalankan rencana usaha.
Koordinasi secara vertikal dan horizontal akan melibatkan berbagai stakeholder yang diwadahi suatu kemitraan dalam penerapan model cooperative farming. Stakeholder yang dapat dilibatkan dalam CF antara lain adalah petani, konsumen, swasta, dan pemerintah. Petani bertindak sebagai anggota sekaligus pengelola. Sebagai anggota, petani harus berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan usaha, serta menyepakati teknologi yang akan dilaksanakan dan menerapkan teknologi tersebut.
Bagan Organisasi Koperasi Petani
