oleh Fuad Abdulgani dan Laksmi A. Savitri*

Tulisan ini telah dimuat pada situs Mongabai Indonesia (www.mongabay.co.id) dalam 2 seri tulisan, sedangkan reupload pada situs ini menyatukan tulisan bagian 1 dan 2 dalam satu halaman.
Pandemi COVID-19 memperlihatkan sistem pangan negeri ini rentan krisis. Dampak pandemi terhadap sistem pangan bervariasi sejak ada beragam kondisi spesifik sistem pangan di penjuru Indonesia (McCharty dkk. 2021).
Dampak paling umum adalah distribusi pangan terganggu yang berimplikasi pada ketersediaan dan keterjangkauan pangan, tak hanya tingkat regional dan nasional, juga internasional (Ploeg 2020).
Di tengah potensi krisis pangan seperti peringatan dari organisasi pangan dunia (Food and Agriculture Organization) pada awal pandemi, Pemerintah Indonesia mengambil respon cepat dengan meluncurkan pryek peningkaran penyediaan pangan nasional (food estate). Proyek ini bagian dari proyek strategis nasional yang rilis melalui Peraturan Presiden No. 109 tahun 2020. Pada Maret lalu, food estate genap dua tahun.
Food estate atau komplek pangan skala-luas, yang punya rekam jejak kegagalan di masa-masa sebelumnya, kali ini muncul di tengah konteks lebih genting. Ia rilis ketika pandemi menunjukkan bahwa sistem pangan global dominan hari ini, yang terlalu bergantung pada rantai pasok komoditas, ternyata rentan saat menghadapi krisis (Ploeg 2020).
Di tengah gentingnya peringatan untuk menahan laju pemanasan global, desakan mentransformasi sistem pertanian dan pangan agar lebih berkelanjutan sudah tak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan dari aspek nutrisi, Indonesia tengah menghadapi beban ganda. Tengkes (stunting) karena asupan nutrisi minus masih menjadi masalah serius. Sementara penderita obesitas dan penyakit degeneratif lain cukup akut.
Dalam keadaan ini, apakah food estate pilihan tepat?
Pangan sebagai hak asasi manusia
Food estate mengacu pada cita-cita ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dalam analisis ekonom geografer Jeffrey Neilson, acuan ini menunjukkan, diskursus pangan dibangun berdasarkan imajinasi nation yang bersifat abstrak (Neilson 2017).
Acapkali praktik yang bertolak dari titik pandang ini alpa untuk melihat dimensi konkrit dari ketahanan pangan serta pemenuhan hak atas pangan secara lokal, pada tingkat individu, rumah tangga, dan komunitas (Hadiprayitno, 2010). Karena itu penting memeriksa bagaimana food estate berimplikasi pada kondisi pangan di tingkat lokal khusus pada komunitas petani yang dilibatkan.
Masalah pangan seringkali dibicarakan melalui lensa ketahanan dan kedaulatan pangan tetapi jarang dipahami sebagai sebuah hak asasi. Kandungan hak atas pangan memang termaktub dalam definisi kedaulatan pangan menurut UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, namun tak ada penjelasan tentang hak atas pangan itu sendiri.
Disebutkan bahwa “kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.
Dengan demikian, menurut kerangka Undang-undang kebijakan pangan yang ditetapkan negara mestilah, pertama, menjamin hak atas pangan rakyat. Kedua, hak masyarakat untuk menentukan sistem pangan sesuai dengan sumber daya lokalnya.
Konsepsi ini memberi kita rambu-rambu dalam mengamati peran negara. Sejauh mana negara dalam menentukan kebijakan pangan dapat menjamin terpenuhinya hak atas pangan dan hak masyarakat untuk menentukan sistem pangannya?
Pemahaman bahwa pangan adalah hak fundamental sebagai prasyarat bagi pemenuhan hak asasi manusia lainnya sudah jadi kesepakatan global mengacu pada Poin 4 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Indonesia salah satu negara yang meratifikasi Kovenan itu. Kovenan mendefinisikan hak atas pangan layak (the right to adequate food) sebagai kondisi yang “terwujud ketika setiap laki-laki, perempuan, dan anak, secara individu atau bersama-sama di dalam komunitas, memiliki akses fisik dan ekonomi di sepanjang waktu atas pangan yang layak atau sarana untuk memperolehnya”.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Kovenan, Pemerintah Indonesia sebagai representasi dari negara dan pemangku kewajiban (duty bearer) seyogyanya merealisasikan hak itu.
Atas dasar ini, FoodFirst Information and Action Network (FIAN) Indonesia melakukan studi untuk memeriksa sejauh mana food estate dapat merealisasikan hak atas pangan.
Kebijakan industrikan pangan
Food estate dan kebijakan pembangunan pertanian yang menyokongnya merupakan modus pengaturan pertanian yang dirancang dan dilaksanakan untuk tujuan tertentu. Food estate ini dirancang agar organisasi produksi yang dilaksanakan petani terintegrasi dengan rantai pasok agribisnis dan berorientasi ekspor. Pendekatan pembangunan pertanian berbasis komoditas.
Sebagai contoh, food estate di Kalimantan Tengah dengan komoditas padi dan ubi kayu. Sumatera Utara dengan hortikultura (kentang industri, bawang merah, dan bawang putih). Nusa Tenggara Timur dengan peternakan sapi pedaging.
Food estate maritim di Bali dengan komoditas udang vaname. Hal perlu digarisbawahi di sini, pelaksanaan food estate terjadi pada konteks geografis, agroekologis, sosio-kultural, serta pilihan komoditas pangan, organisasi produksi dan keterlibatan aktor-aktor yang berbeda-beda pada tiap lokasi.
Studi yang kami lakukan mengambil kasus food estate di desa Ria-ria, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Satu ciri food estate yang penting diperiksa berkenaan dengan desain pembangunan pertanian yang bertopang pada konsep korporasi petani-nya pemerintah dengan model closed loop (sistem tertutup) dengan inisiasi sektor swasta.
Korporasi petani merupakan rekayasa kelembagaan organisasi produksi petani untuk meningkatkan skala ekonomi melalui akumulasi modal. Kelembagaan petani ini dikaitkan dengan model closed loop hingga usaha tani akan terintegrasi dengan industri pangan yang dilakoni perusahaan-perusahaan agribisnis (swasta). Dengan asumsi korporasi atau kelembagaan petani akan menguat ketika terintegrasi dengan industri pangan.
Integrasi petani dengan agribisnis di food estate Sumatera Utara untuk produksi komoditas hortikultura yakni kentang industri, bawang merah, dan bawang putih. Komoditas ini dipilih karena bernilai ekonomis tinggi, dibutuhkan industri pangan, dan mampu melayani permintaan pasar global. Perlu digarisbawahi, tanaman komoditas ini relatif baru bagi petani Ria-ria.
Mekanisme kunci dari model closed loop yang berfungsi mengintegrasikan petani dengan agribisnis secara konkret mewujud dalam pola pertanian kontrak (contract farming).
Pertanian kontrak adalah model organisasi produksi yang mempertautkan petani kecil berbasis tenaga kerja rumah tangga dengan kontraktor. Dalam hal ini perusahaan agribisnis, melalui kontrak produksi-pemasaran yang disepakati di awal.
Kontraktor akan menginvestasikan input pertanian sesuai jenis yang dibutuhkan kepada petani, misal, benih, pupuk, dan pestisida. Petani wajib menjual hasil panen kepada kontraktor termasuk membayar kredit atas pinjaman input di muka di samping keuntungan bersih yang diterima.
Tak heran apabila dalam desain food estate Sumatera Utara, pemerintah sejak awal melibatkan dan mengalokasikan plot lahan bagi perusahaan agribisnis, seperti Indofood, Parna Raya, dan CalbeeWings, yang akan bertindak sebagai investor sekaligus pembeli (offtaker) hasil panen.
Mereka adalah perusahaan transnasional, dengan demikian kepentingan bisnis terletak pada rantai pasok komoditas di level internasional sekalipun mencakup pasar domestik.
Ketika petani memasuki relasi kontrak, maka akan terintegrasi secara vertikal dalam rantai komoditas pangan. Secara vertikal bermakna bahwa petani berkedudukan sebagai pemasok bahan mentah bagi industri pangan.
Dalam skema seperti ini, komoditas harus sesuai standar kelayakan industri. Konsekuensinya, budidaya tanaman petani tunduk pada preskripsi industri pangan.
Dalam analisis rantai komoditas pola demikian digolongkan sebagai buyer-driven (Gereffi, 1999). Produksi komoditas ditentukan oleh pembeli hasil panen, bukan oleh produsen langsung (petani). Hubungan seperti ini mengakibatkan hilangnya kendali petani dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanam, daya tawar terkait harga jual, dan makin pudarnya pengetahuan petani atas teknik budidaya tanaman-tanaman lokal.
Dalam perspektif studi agraria kritis, kondisi ini disebut sebagai ‘perampasan kuasa’ petani oleh korporasi (Borras dkk. 2012).
Dalam praktiknya, pola pertanian kontrak baru dilaksanakan pada musim tanam kedua. Pada musim tanam pertama usaha tani food estate dengan modal bantuan negara, disertai asistensi petugas lapang dari Kementerian Pertanian dan mahasiswa magang Polbangtan.
Seluruh modal persiapan aktivitas produksi, mulai dari pembukaan lahan, sertifikasi tanah, infrastruktur jalan dan pengairan, pelatihan kelompok tani, serta penyediaan input, sarana produksi pertanian, dan modal usaha tani, semua ditanggung APBN.
Dengan kata lain, pemerintah telah berperan dalam menyiapkan infrastruktur fisik, kelembagaan, dan modal awal untuk episode pertanian kontrak antara petani dan sektor swasta.
Dengan melihat desain food estate di atas, apa yang tidak disebutkan dalam narasi ketahanan atau kedaulatan pangan sebetulnya adalah upaya mengindustrikan subsektor pertanian pangan yang selama ini ditopang oleh pertanian rumah tangga (smallholders).
Pertanyaannya, bagaimana proses industrialisasi ini berimplikasi terhadap hak atas pangan khusus produsen pangan itu sendiri yakni petani? (Bersambung)
Bagian pertama tulisan mengulas mengenai pangan sebagai hak asasi dan kebijakan yang cenderung mengindustrikan sektor pangan. Pertanyaannya, bagaimana proses industrialisasi ini berimplikasi terhadap hak atas pangan khusus produsen pangan itu sendiri yakni petani?
Penelitian lapangan kami mengidentifikasi, masalah pokok dari food estate Sumatera Utara adalah kondisi spesifik-konkret pertanian pangan setempat terabaikan dalam mekanisme pembangunan pertanian pangan.
Hal ini berasosiasi dengan penyelenggaraan proyek yang bersifat top-down dan serba cepat. Kondisi spesifik yang dimaksud berkaitan dengan aspek historis, kultural, sosial-ekonomi, dan lingkungan.
Padahal, berdasarkan studi tentang food estate di masa lalu, dinyatakan, setiap praktik kebijakan pertanian akan berimplikasi pada relasi atas tanah, tenaga kerja, dan pasar serta terhadap penciptaan kondisi ketahanan/kerentanan pangan setempat (McCharty & Obidzinski 2017).
Dalam kaitan dengan tanah, alih-alih menyelesaikan masalah agraria setempat, sertifikasi tanah sebagai gerbang awal mulai food estate justru berpotensi mengarah pada komodifikasi tanah serta memunculkan sengketa klaim atas tanah (adat) baik di dalam anggota atau antarkomunitas yang tercakup wilayah food estate.
Food estate cenderung tak mempertimbangkan status de facto dan de jure yang berkaitan dengan sejarah dari areal yang ditetapkan sebagai lokasi proyek. Bagi petani Ria-ria, pembukaan lahan food estate tahap awal (1.000 hektar) merupakan tanah yang diakui sebagai “tanah adat penduduk Si Ria-ria”.
Pengakuan ini diberikan oleh Bupati Tapanuli Utara melaui Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Utara No. 138/Kpts/1979. Pengakuan ini hasil perjuangan warga Ria-ria dalam mengklaim tanah warisan leluhur mereka dari proyek reboisasi negara medio 1970an.
Sertifikasi yang membagi tanah adat ke dalam parsel-parsel kecil (maksimal dua hektar) milik individu jadi kontradiktif dengan pengakuan kepemilikan adat berbasis komunitas.
Sementara itu, bukti pengakuan pemerintah atas tanah adat di masa lalu tak terakomodasi dalam proses sertifikasi. Akibatnya, muncul polemik terkait tata-batas tanah adat antara warga Ria-ria dengan desa tetangga (Parsingguran) yang kedua wilayahnya masuk dalam area food estate.
Sertifikasi tanah juga menjadi mekanisme untuk mengikat petani pada relasi pertanian kontrak. Proses sertifikasi menyertakan syarat bahwa petani wajib untuk mengikuti program food estate apabila tanahnya mau mendapat pengakuan legal dari negara.
Sayangnya, tak ada penjelasan tertulis ihwal batas waktu dan distribusi beban serta keuntungan dari pertanian kontrak yang semestinya disampaikan di awal. Padahal, praktik pertanian kontrak lazimnya berjangka waktu (misal, satu musim) hingga petani memiliki posisi tawar dan kesempatan keluar dari relasi kontrak apabila ternyata hasil yang mereka peroleh dirasa merugikan (White dan Wijaya 2022).
Suatu relasi kontrak dapat diasumsikan terjadi dalam kondisi pihak-pihak yang bersepakat berkedudukan setara dan kesepakatan terjadi bebas dan terbuka. Dengan ada syarat sebelum proses sertifikasi bergulir, petani tak punya pilihan terlibat atau tidak dalam ikatan kontrak.
Artinya, melalui syarat itu secara implisit petani pada posisi sebagai subyek tak setara dalam konteks relasi pertanian kontrak.
Implikasinya patut diperhitungkan. Bagaimana kalau hasil panen buruk sementara petani sudah menyepakati kontrak dan terikat kewajiban mengembalikan kredit atas input pertanian? Dengan apa petani akan melunasi kewajiban finansial yang timbul oleh kontrak itu?
Dalam banyak kasus, sebagaimana kerap terjadi di konteks petani plasma sawit, petani akan tersudut hingga terpaksa menjual tanah agar lepas dari beban kredit. Pelepasan tanah menjadi mungkin karena secara legal tanah dimiliki secara individual melalui proses sertifikasi.
Pada titik ini komodifikasi tanah mengemuka. Hal ini sekaligus akan memutus relasi sosial berbasis komunitas yang melandasi sistem tenurial tanah adat, untuk direkonfigurasi ke dalam relasi sosial kapitalistik yang menempatkan tanah sebagai komoditas.
Berkaitan dengan tenaga kerja, food estate telah mereorganisasi mobilisasi kerja, yakni, alokasi waktu dan energi petani, untuk tercurah ke dalam pertanian food estate. Dampaknya, signifikan bagi kondisi ketahanan pangan rumah tangga petani.
Untuk melihat dampak itu perlu dipahami terlebih dahulu budaya dan ritme pertanian setempat yang terdisrupsi ketika food estate mengintervensi.
Pertanian di Ria-ria dilaksanakan rumah tangga-rumah tangga petani berbasis tenaga kerja rumah tangga. Pola umum pertaniannya, perpaduan antara usaha tani subsisten dan komersil. Usaha tani subsisten memproduksi bahan pangan pokok yang dikonsumsi langsung oleh rumah tangga, seperti beras.
Sedangkan usaha tani komersil adalah budidaya di lahan kering dan/atau hutan untuk memperoleh pendapatan tunai. Tanaman ini antara lain kopi, kemenyan, dan andaliman. Ketiganya adalah tanaman yang telah menyublim dengan budaya orang Batak.
Identifikasi kami menemukan gambaran kasar sekitar 60-70% rumah tangga petani Ria-ria dengan hasil panen padi cukup untuk konsumsi keluarga selama satu tahun. Karena itu, pendapatan tunai dari hasil budidaya di tanah kering dan/atau hutan berkontribusi signifikan dalam mencukupkan kebutuhan pangan rumah tangga di samping kebutuhan dasar lain. Artinya, usaha tani subsisten dan komersil bersifat komplementer. Keduanya merupakan basis dari ketahanan pangan rumah tangga petani.
Pengelolaan dua pola usaha tani dengan periode tanam dan perlakuan budidaya yang berbeda itu mengkondisikan pembagian dan mobilisasi kerja di dalam rumah tangga petani. Baik menurut gender dan generasi, dalam kaitan dengan kategori lahan dan musim.
Kehadiran food estate memunculkan kebutuhan kerja baru yang berdampak pada alokasi waktu dan energi yang biasa dicurahkan ke sawah, lahan kering, dan hutan. Tak semua rumah tangga petani memiliki kapasitas tenaga kerja dan modal yang dapat memenuhi kebutuhan kerja baru ini karena pembukaan lahan food estate.
Patut digarisbawahi, permulaan musim tanam pertama food estate (Desember 2020) bertepatan dengan musim tanam padi di sawah dan musim panen andaliman di hutan. Keduanya merupakan fase ketika kebutuhan curahan kerja di kedua jenis lahan relatif tinggi.
Ketika tenaga kerja rumah tangga teralihkan ke lahan food estate, curahan tenaga kerja untuk sawah dan hutan jadi berkurang. Sejak produktivitas dalam pola pertanian skala kecil sangat dipengaruhi intensitas curahan tenaga kerja, maka pengurangan itu berdampak pada hasil panen.
Penelitian lapangan kami menemukan ada rumah tangga petani yang mengalami dua pola sebagai berikut. Pekerjaan di lahan food estate menyebabkan budidaya tanaman komersial di hutan terabaikan hingga pendapatan dari hutan berkurang. Atau, pekerjaan di sawah teracuhkan hingga hasil panen padi menurun.
Bahkan, ada rumah tangga yang memutuskan menyewakan lahan sawah mereka karena kapasitas tenaga kerja rumah tangga tak mumpuni untuk mengerjakan semua lahan.
Sisi lain, penyelenggaraan kelembagaan ekonomi petani (kelompok usaha bersama/KUB) yang dibentuk untuk memfasilitasi penjualan hasil panen dan pengelolaan modal kelompok juga bermasalah.
KUB menetapkan, bahwa penjualan hasil panen akan teralokasi jadi tiga bagian: 60% sebagai pendapatan langsung bagi petani, 30% untuk modal musim tanam berikutnya dan dikelola KUB, 10% untuk modal pengembangan KUB.
Studi menemukan, sebagian petani food estate kecewa karena dana dari penjualan hasil panen musim tanam pertama pada Maret mengalami keterlambatan pencairan hingga tiga bulan setelah panen. Dana 30% untuk musim tanam kedua belum bisa cair (studi lapangan dilakukan pada September 2021). Pengelolaan dana 10% tidak diketahui jelas.
Masalah kelembagaan ini krusial karena kelancaran operasional pertanian food estate bertumpu pada kinerja lembaga ini.
Indikasi macetnya manajemen kelembagaan menandakan perlu evaluasi menyeluruh terhadap implementasi korporasi petani.
Perpaduan keadaan-keadaan di atas menghasilkan luaran berupa penurunan tingkat ketersediaan dan keterjangkauan pangan level rumah tangga.
Sebagai ilustrasi, seorang perempuan petani menyampaikan bahwa ketika rumah tangganya terlibat food estate, hasil panen padi berkurang hampir separuh, sementara pendapatan dari hasil hutan menurun. Akibatnya, belanja kebutuhan pangan berkurang. Perempuan, sebagai sitiop puro (bendahara rumah tangga), mesti mencari siasat baru memberi makan keluarga di tengah kondisi demikian. Antara lain dengan mengkombinasi konsumsi ubi kayu dengan nasi, guna mempertahankan kecukupan beras yang tersedia.
Sisi lain, prevalensi tengkes di Humbang Hasundutan pada 2019 mencapai 22,15%, lebih tinggi dari standar WHO yang menetapkan batas tertinggi pada suatu negara 20%.
Bagaimana mungkin upaya penanganan tengkes dapat optimal apabila ketersediaan dan keterjangkauan pangan di level rumah tangga terganggu? Sementara di tingkat desa, intervensi atas tengkes masih bersandar pada pemberian bantuan bahan pangan yang berasal dari luar desa dan susu formula.
Studi kasus yang kami pelajari mengindikasikan, pembangunan pertanian skala besar seperti food estate tidak peka kondisi sosial-ekonomi dan budaya pertanian. Juga tak peka masalah pangan dan nutrisi di level komunitas tempat proyek.
Kebijakan berbasis pasar?
Merefleksikan temuan studi pelaksanaan food estate pada konteks spesifik-lokal tertentu dengan dimensi hak dalam UU Pangan mengarahkan pada simpulan, hak atas pangan yang layak bagi masyarakat tak terjamin, Begitu juga hak masyarakat untuk menentukan sistem pangan sendiri tak dipenuhi.
Yang terjadi, pemerintah menentukan orientasi dan sistem pangan untuk masyarakat melalui tanaman komoditas bernilai tinggi. Komoditas ini untuk memasok bahan baku bagi industri pangan dan ekspor tanpa betul-betul mempertimbangkan sumber daya dan sistem pangan lokal.
Karena itu, klaim ketahanan pangan yang hendak diwujudkan pemerintah adalah ketahanan berbasis nilai-tukar. Pendekatan ini mengasumsikan kalau petani memproduksi komoditas bernilai tinggi maka hal ini akan lebih menguntungkan dan keuntungan yang diterima dapat menjamin ketahanan pangan rumah tangga.
Berdasarkan temuan lapangan, praktik yang dilandasi asumsi itu cenderung tidak terbukti.
Muatan hak atas pangan di dalam UU Pangan menyiratkan ada hak produsen pangan (petani) dalam menentukan sistem pangan atau pertaniannya.
Perspektif HAPG memandang keutamaan pemenuhan hak produsen. Namun, food estate di Sumatera Utara yang berintikan pada pertanian kontrak mencerminkan proses ke arah terkikisnya HAPG kaum produsen (petani).
Otonomi petani untuk menentukan pertanian disubordinasi oleh tuntutan industri pangan melalui kontrak atas investasi dan offtaker dari perusahaan agribisnis. Bukan memenuhi hak petani sebagai kaum produsen, negara cenderung memfasilitasi kepentingan bisnis sektor swasta industri pangan sebagai konsumen hasil kerja petani.
Pembangunan pertanian ala food estate lebih tepat sebagai kebijakan berbasis (kepentingan) pasar agroindustri yang berorientasi profit. Permintaan pasar agroindustri jadi prioritas yang mendahului kewajiban pemenuhan HAPG khusus bagi komunitas petani yang terlibat dalam food estate.
Pemerintah perlu meninjau dengan serius implementasi food estate dengan mempertimbangkan amanat UU Pangan. Ini berkenaan dengan mandat memberikan hak bagi masyarakat dalam menentukan sistem pangan berdasarkan sumber daya lokal serta memprioritaskan pemenuhan kewajiban pemerintah untuk merealisasikan hak atas pangan layak bagi masyarakat. (Selesai)
Referensi
Borras, S.M., dkk.’ Land grabbing and global capitalist accumulation: key features in Latin America’. Canadian Journal of Development Studies/Revue canadienne d’études du développement, 2012, 33(4), 402–416.
Gereffi, Gary. ‘A Commodity Chains Framework for Analyzing Global Industries’, 1999.
Hadiprayitno, Irene I. ‘Food Security and Human Rights in Indonesia’. Development in Practice, February 2010.
McCarthy, John F., and Krystof Obidzinski. ‘Framing the Food Poverty Question: Policy Choices and Livelihood Consequences in Indonesia’. Journal of Rural Studies 54 (August 2017): 344–54. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2017.06.004.
McCarthy, John F, Yunita Triwardani Winarto, Henri Sitorus, Pande Made Kutanegara, and Vania Budianto. ‘COVID-19 and Food Systems in Indonesia’. ACIAR, COVID-19 and food systems in the Indo-Pacific, 2020, 52. https://www.aciar.gov.au/publication/covid-19-and-food-systems-indo-pacific/4-covid-19-and-food-systems-indonesia.
Neilson, Jeff, and Josephine Wright. ‘The State and Food Security Discourses of Indonesia: Feeding the Bangsa’. Geographical Research 55, no. 2 (May 2017): 131–43. https://doi.org/10.1111/1745-5871.12210.
Ploeg, J. D. v. d. ‘From biomedical to politico-economic crisis: the food system in times of Covid 19’. Journal of Peasant Studies 47:5, pp. 944-972, 2020.
White, Ben, and Hanny Wijaya. ‘What Kind of Labour Regime Is Contract Farming? Contracting and Sharecropping in Java Compared’. Journal of Agrarian Change, 21 October 2021, joac.12459. https://doi.org/10.1111/joac.12459.
*Penulis: Fuad Abdulgani adalah dosen di Jurusan Sosiologi Universitas Lampung dan peneliti FIAN Indonesia. Laksmi A. Savitri adalah Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia.
Sumber: Menyoal ‘Food Estate’ dan Pemenuhan Hak atas Pangan [1] – Mongabay.co.id : Mongabay.co.id dan https://www.mongabay.co.id/2022/04/05/menyoal-food-estate-dan-pemenuhan-hak-atas-pangan-2/
Link: Laporan Lengkap Studi Pelaksanaan Food Estate di Sumatera Utara.