(Refleksi Terhadap Kurang Berdayanya Konsep Ketahanan Pangan Nasional)
Meskipun dalam berbagai peraturan internasional maupun perundang-undangan nasional masalah kecukupan pangan yang sehat telah dijamin, namun masalah kelaparan masih tetap membayangi bangsa Indonesia. Kenaikan harga beras yang kian hari kian merangkak ke atas menambah buram catatan keterjangkauan pagan oleh masyarakat kalangan miskin.
Kesepakatan internasional yang menjamin tentang hak untuk memperoleh pangan tersebut adalah DUHAM/UDHR, Pembukaan Konstitusi FAO, Konvenan ECOSOC Right/ICESCR dan RDWFS. Undang-undang dan peraturan di Indonesia yang menjamin terpenuhinya hak atas pangan tersebut adalah; UU No. 7/1996, Kepres No. 132/2001 tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Nasional, PP No. 68/2002.
Ada beberapa inti pokok yang menjadi perdebatan mengenai konsep ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Jika pada konsep ketahanan pangan hanya memikirkan bagaimana pangan dapat dipenuhi dengan cara apa pun, termasuk mengimpor beras dari luar untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, seperti yang telah diumumkan Wakil Presiden pada tanggal 13 Februari yang lalu, bahwa untuk menurunkan harga beras dan sebagai stok ketersediaan pangan pokok, yakni beras maka Indonesia akan mengimpor beras sejumlah 500,000 ton pada tahun 2007. Meskipun niat untuk import beras pada tahun 2006 lalu mendapat tentangan yang sangat keras dari kalangan petani dan masyarakat sipil, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populer di kalangan petani tersebut.
Ketahanan Pangan Vs Kedaulatan Pangan
Konsep kedaulatan pangan lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap orang, kelompok-kelompok masyarakat dan setiap negara untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian, ketenaga-kerjaan, perikanan, pangan dan tanah, yang berwawasan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya yang sesuai dengan kondisi khas dan kedaerahan mereka.
Ini menyangkut hak yang sebenar-benarnya terhadap pangan dan produksi pangan, sehingga orang mempunya hak atas pangan yang aman, cukup gizi dan cocok dengan kondisi budaya setempat dan hak atas sumber-sumber daya untuk memproduksi pangan serta kemampuan untuk menjaga keberlanjutan hidup mereka dan masyarakatnya.
Hal di atas telah dideklarasikan oleh 400 delegasi yang berasal dari organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, LSM, aktivis sosial, akademisi dan peneliti dari 60 negara pada Pertemuan Dunia tentang Kedaulatan Pangan (World Forum on Food Sovereignty) di Havana, Kuba pada tanggal 3 sampai 7 September 2001.
Konsep kedaulatan pangan ini kemudian dimatangkan pada Pertemuan Puncak Pangan Dunia (World Food Summit) pada tanggal 8 sampai 13 Juni 2002, di Roma, dihadiri oleh 700 organisasi masyarakat sipil dunia. Pemerintah Indonesia lebih cenderung menerapkan konsep ketahanan pangan dari pada konsep kedaulatan pangan.
Pembentukan Badan Ketahanan Pangan di bawah Departemen Pertanian, sampai ke tingkat Kabupaten merupakan penerjemahan dari Kepres 132/2001. Apa yang dicita-citakan dari pembentukan Badan Ketahanan Pangan ini, niat awalnya cukup baik. Kita lihat saja konsep Program Aksi Desa Mandiri Pangan (PADMP) yang diluncurkan tahun 2005, misalnya, di dalam kertas kerja konsep tersebut sangat baik dan cukup ideal, bahkan hampir sama dengan konsep kedaulatan pangan yang dicita-citakan masyarakat sipil dunia.
PADMP yang dalam konsepnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam suatu wilayah yang mempunyai keterpaduan sarana dan prasarana dari aspek ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan rumah tangga.
Membangun daerah pedesaan terutama dalam hal penyediaan bahan pangan untuk penduduk, penyediaan tenaga kerja untuk pembangunan, penyediaan bahan baku untuk industri dan penghasil komoditi untuk bahan pangan dan ekspor, merupakan sedikit perbedaan dengan konsep kedaulatan pangan.
Namun dari segi tujuan program, yakni, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi (mengurangi ketahanan pangan dan gizi) masyarakat melalui pendaya-gunaan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal pedesaan untuk mencapai tingkat kemandirian pangan desa. Tujuan ini sudah cukup baik.
Pada kenyataannya di lapangan personal (pegawai) yang duduk pada Badan Ketahanan Pangan sebagai pihak yang mengimplementasikan konsep menjadi wujud nyata ketahanan pangan di lapangan justru sama sekali kurang paham tentang ketahanan pangan, terutama di Kabupaten-Kabupaten. Ini terbukti ketika digelar beberapa seminar tentang kedaulatan pangan dan ketahanan pangan di beberapa kabupaten dan mengundang Badan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai peserta maupun sebagai pembicara.
Hal yang lain yang agak ganjil ketika kita membaca tabel wilayah Kabupaten yang akan jadi sasaran program PADMP. Kita akan melihat betapa anehnya ketika Kabupaten yang selama ini tidak pernah terjadi kelaparan, bahkan cenderung dianggap sebagai kabupaten yang kaya masuk dalam daftar yang akan di sasar oleh program ini. Contoh yang paling dekan dapat kita lihat daftar pada tabel tersebut adalah Kabupaten Labuhan Batu di Sumatera Utara yang menempati urutan pertama yang 2 desa di dalamnya akan dijadikan wilayah desa mandiri pangan. Bukan daerah atau desa-desa yang selama ini kondisinya betul-betul mengalami kerawanan pangan yang dapat jatah untuk implementasi pemberdayaan konsep ini. Padahal dimaksudkan dalam konsep tersebut penerima manfaat adalah desa rawan pangan.
Kontradiksi 2 Konsep
Apa dan bagaimana kedua konsep ini? Mana yang lebih baik dan menguntungkan bagi masyarakat? Kelangsungan pangan yang sehat? Bagaimana aspek-aspek produksi? Aspek ekonomi, perdagangan, politik pangan, kesejahteraan petani?
Untuk lebih dalam mengkaji hal ini, dan mana yang paling baik untuk diterapkan perlu melihat seperti apa sisi perbedaan kedua konsep tersebut dalam tabel di bawah ini:
Sumber: Diadaptasi dan dikembangkan dari Peter Rosset, Food Sovereignty: Global Rallying Cry of Farmer Movement, Backgrounder, Vol. 9 Num. 4, 2003.
Pilihan Lain
Kelihatannya dari segi kemandirian dan kemerdekaan menentukan pangan dengan berdaulat untuk menghempang politik pangan dunia yang cenderung pada orientasi bahwa semua sumber pangan adalah barang dagangan semata yang akan dapat memberi keuntungan yang besar jika diperdagangkan maka lebih baik kita gunakan konsep alternatif, yaitu kedaulatan pangan. Di mana penempatan prioritas terhadap produksi pangan untuk pasar lokal dan dalam negeri yang didasarkan pada keragaman keluarga-keluarga petani dan petani kecil serta sistem-sistem produksi pertanian yang berwawasan ekologis.
Menjamin harga yang adil untuk petani, dalam arti adanya kekuatan untuk melindungi pasar internal dari dumping produk impor yang berharga rendah. Akses terhadap tanah, air, hutan, daerah perikanan dan sumber-sumber produktif lainnya melalui program re-distribusi sumberdaya yang seutuhnya, tidak melalui kekuatan pasar (reforma agrarian yang berorientasi pasar yang didukung oleh bank dunia).
Penghargaan dan peningkatan peran perempuan dalam produksi pangan dan akses yang seimbang, termasuk dalam mengontrol sumber-sumberdaya produksi. Dilakukan juga pengawasan oleh masyarakat setempat terhadap sumber-sumber daya produktif yang berlawanan dengan kepemilikan tanah, air, sumber-sumber genetik dan sumber-sumber lainnya oleh perusahaan asing maupun perusahaan besar.
Perlindungan benih sebagai dasar dari pangan dan kehidupan itu sendiri, dalam arti adanya pertukaran dan penggunaan benih secara bebas antar petani. Dengan demikian tidak ada paten terhadap makhluk hidup dan menghentikan (moratorium) terhadap tanaman hasil rekayasa genetika yang menyebabkan polusi genetika terhadap keanekaragaman genetika tanaman dan hewan. Investasi publik dalam rangka mendukung kegiatan produktif keluarga dan masyarakat yang mendorong terjadinya proses pemberdayaan, pengawasan lokal dan produksi pangan untuk rakyat dan pasar lokal.
Oleh Iswan Kaputra (Deputi Direktur BITRA Indonesia & Anggota Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan [KRKP] Nasional). Personal email iswank@hotmail.co.id
Tulisan ini pernah dimuat Harian ANALISA, Medan, 23 Februari 2007.