TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Perangkat Desa Jadi PNS Dinilai Rumit

30/05/2012 , ,

Desakan agar perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang Desa dinilai rumit. Desakan itu perlu dibicarakan bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya membengkaknya APBN atau APBD untuk belanja pegawai.

Anggota Pansus RUU Desa Nurul Arifin mengatakan, belanja pegawai di tahun 2011 saja sudah mengalami kenaikan menjadi Rp 180 ,6 triliun dari Rp 161 ,7 triliun di tahun 2010 . “Jika jumlah desa sekitar 62.806, maka bisa dibayangkan dalam satu desa terdapat sejumlah perangkat desa,” kata Nurul di Jakarta, Senin (28/5/2012 ).

Masalah lain, lanjut Nurul, akan ditempatkan di mana mereka setelah masa jabatannya habis. Pasalnya, masa jabatan kepala desa maksimal dua periode.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak DPR agar perangkat desa menjadi PNS. Desakan itu disampaikan ketika bertemu Ketua DPR Marzuki Alie.

Selama ini, para perangkat desa tidak memiliki pendapatan yang merata. Pendapatan disesuaikan dengan kebijakan di tiap-tiap daerah. Ada yang hanya mendapatkan mendapatkan Rp 300.000 per bulan, dan ada pula yang hanya menerima Rp 100.000 per bulan.

Menurut Nurul, solusi untuk mengatasi kesejahteraan perangkat desa ialah dengan mengatur upah mininum dalam UU. Diatur pula sanksi bagi daerah yang tidak memberikan upah minimun itu untuk perangkat desa.

“Usulan perangkat desa jadi PNS perlu diramu bersama agar komposisi dan nomenklaturnya tepat sasaran dalam RUU Desa jika memang Pansus RUU Desa ingin mendorong perangkat desa jadi PNS,” kata politisi Partai Golkar itu.

RUU Desa Harus Mendorong Kesejahteraan Rakyat
Anggota Pansus RUU Desa DPR, Hermanto, di Jakarta, Rabu (4/4/2012) menyatakan, RUU itu harus mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat, dan hadirnya tata kelola desa yang baik, transparan dan akuntabel.

Harapannya, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, menurut Hermanto, RUU Desa perlu meletakkan posisi desa dengan sebutan lain secara tepat. Misalnya nagari di Sumatera Barat, diganti menjadi joron, dengan tetap menjaga orisinilitas Nagari sebagai pemerintahan adat.

Lebih lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu menekankan, RUU desa harus memberikan dorongan bagi masyarakat desa untuk tumbuh, berdaya, dan mengembangkan potensi sumberdaya lokal yang ada di pedesaan.

Desa, menurut Hermanto, memiliki posisi strategis untuk mewujudkan cita-cita bangsa, yakni mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Posisi strategis yang dimiliki desa ini, tentu akan efektif ketika desa dapat dikelola dengan baik.

“Upaya menghadirkan tata kelola desa yang baik harus jadi tekad dan komitmen bersama, sehingga keberadaan desa benar-benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107