Adalah sangat jelas filosofi serta landasan hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. UUD 1945 (perubahan keempat) pada BAB XIV tentang Perekonomian Nasional Dan Kesejahteraan Sosial pasal 33 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sementara itu adalah fakta empirik pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam kurun waktu lebih dari 30 tahun terakhir di Indonesia lebih banyak meminggirkan rakyat.
Pemerintah dalam kurun waktu lebih dari 30 tahun terakhir ini tidak mampu membuktikan keberhasilannya dalam menjalankan mandat pengelolaan SDA untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Malah yang terjadi sebaliknya berupa mis-management, korupsi serta in-efesiensi lainnya yang akhirnya rakyat terpaksa atau dipaksa memikul akibatnya berupa kerusakan lingkungan.
Sejalan dengan fakta-fakta empirik yang mengenaskan di atas; kinerja pemerintahan baru SBY & JK termasuk para kepala daerah hasil Pilkada di beberapa provinsi, kabupaten & kota yang baru menjabat secara umum akan ikut bertanggung jawab dalam bola panas meredam “syahwat” ekonomi berlebihan kalangan pengusaha dan dalam waktu yang bersamaan harus memperhatikan hajat hidup rakyat yang telah banyak dirugikan puluhan tahun. Tentu semua ini dalam koridor undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Khusus dalam konteks Tapanuli Selatan kinerja pejabat publik pilihan rakyat secara langsung ini juga akan berusaha diuraikan produktivitasnya. Secara nasional, publik menyaksikan sekaligus mulai merasakan “keseriusan” pemerintahan SBY & JK dalam penegakan hukum dalam konteks ini yang berhubungan dengan pelaku kejahatan dalam perusakan hutan, manipulasi kepemilikan lahan untuk perkebunan besar serta penggunaan dana reboisasi yang diselewengkan.
Dalam konteks Sumatera Utara, kasus Register 40 Padang Lawas sudah menjadi “icon menyedihkan” kehancuran hutan & satwa secara besar-besaran menjadi perkebunan kelapa sawit. Kasus ini menjadi perhatian yang sangat serius berbagai kalangan termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ditandai dengan keluarnya kebijakan melakukan pembersihan areal Register 40 dari para perambah ilegal di dalamnya dengan operasi bersandi “Balakka I” pada Bulan Juli 2000 yang lalu. Sampai saat ini kasus ini merupakan salah satu isu hangat sekaligus bola panas yang memerlukan perhatian dan penanganan yang komprehensif. Masih berderet kasus pengelolaan SDA yang tidak kalah besarnya seperti PT. New Mont Horas Nauli, perusahaan Tambang Emas di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, PT. Sorik Mas Mining, di kawasan hutan alam Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, PT. Dairi Mineral di Kabupaten Dairi serta PT. Toba Pulp Lestari di Kabupaten Toba Samosir dan sejumlah perusahaan HPH, merupakan bentangan kasus-kasus besar di mana kejahatan illegal logging dengan berbagai modus merupakan bagian yang tak terpisahkan di dalamnya.
Khusus dalam penanganan Register 40 Padang Lawas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkesan tidak mempunyai inisiatif atau layak dikatakan “tidak berdaya” dan kurang bertanggungjawab menindaklanjuti Operasi Balakka I. Secara sederhana dari nama operasinya saja publik akan tergiring akan ada Operasi Balakka II sebagai tindak lanjut dari Operasi Balakka I, tetapi sampai sekarang setelah lebih dari 5 tahun tidak ada tindak-lanjut operasi dimaksud atau suatu kebijakan yang kongkrit dan terukur lainnya. Selayaknya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Kehutanan merubah paradigmanya sesuai dengan dinamika perubahan saat ini untuk lebih proaktif dalam kasus ini kalau tidak ingin ikut “dicurigai” merupakan salah satu sekrup dari mata rantai “kebobrokan” masa lalu.
Dialog SDA Tapanuli Selatan Merupakan fakta alam sekaligus anugerah yang Maha Kuasa, Kabupaten Tapanuli Selatan salah satu daerah yang SDA-nya cukup lengkap & potensial untuk dikelola secara berkelanjutan. Sangat disayangkan, kabupaten ini juga termasuk yang malang nasibnya akibat pemerintahan sebelumnya tidak cukup tegas & cerdas membangun konsep pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat. Selain terobosan dari pemerintah pusat dalam upaya penegakan hukum dalam kasus Register 40 Padang Lawas juga komitmen & keberpihakan Pemkab Tapanuli Selatan khususnya Bupati & Wakil Bupati yang baru terpilih untuk menata ulang pengelolaan SDA berbasis kepentingan rakyat adalah suatu peluang & sekaligus suatu kebijakan yang sangat layak didukung semua pihak.
Singkat kata dibutuhkan kearifan & komitmen yang terukur dari berbagai pihak untuk menukar “menu keterbelakangan” yang terhidang secara lengkap dan aromanya sangat menyengat di kabupaten ini menjadi hidangan yang dinamis & produktif ke arah yang lebih baik.
Berdasar pada pemikiran di atas BITRA Indonesia, Pemkab Tapanuli Selatan dan Forum Kajian Tapanuli Selatan (FKTS) menggagasi pelaksanaan dialog terbuka bertajuk “Membangun Synergitas Pemahaman & Program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Dengan Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang dihadiri sekira 5.000 orang di tanah lapang Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah 30 Januari 2006.
Catatan Reflektif Beberapa catatan reflektif sejak persiapan sampai dengan pelaksanaan dialog ini adalah; Pertama, sangat jelas, sebagian besar masyarakat Tapanuli Selatan khususnya yang terlibat dalam dialog ini sangat berkepentingan dengan pengelolaan SDA yang pro rakyat. Situasi ini tergambar baik saat melakukan sosialisasi dari panitia pelaksana kegiatan di berbagai tempat maupun yang tereksplorasi saat dialog terbuka antara rakyat dengan Bupati & Wakil Bupati. Tegasnya hal ini merupakan agenda hidup-mati rakyat; sialnya agenda ini tak mendapat tempat atau tidak terkelola dengan baik. Dengan kata lain agenda hidup-mati rakyat tidak sama dengan agenda pemerintah yang masih banyak berpihak terhadap kekuatan modal-sehingga masalah semakin menumpuk & akumulatif.
Kedua, adanya harapan yang cukup tinggi dari masyarakat konflik pengelolaan SDA akan mendapat perhatian yang cukup serius untuk diselesaikan dengan proses yang transparan dari pemerintah.
Ketiga, pemerintah baru Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai visi & program yang menjanjikan serta kinerja yang atraktif sejauh ini dengan kekuasan & kekuatan yang dimilikinya menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat secara transaparan & akuntabel.
Keempat, partisipasi rakyat masih sangat potensil dikelola & dikembangkan untuk masa mendatang oleh berbagai pihak untuk menjawab agenda-agenda strategis kerakyatan. Kelima, minimnya apresiasi & dukungan dari legislatif & partai-partai politik di Tapanuli Selatan. Hal ini agak sulit diterima akal sehat-jika dihubungkan dengan tugas para wakil rakyat yang terhormat ini yang paling utama adalah menampung sekaligus memperjuangkan masalah-masalah yang dihadapi konstiuennya.
Penutup
Sudah selayaknya berpacu mengisi momentum perubahan ini dengan terus memperbaiki kualitas & kuantitas pelayanan terhadap rakyat khususnya bagi pejabat publik yang sudah memproklamasikan diri siap melakukannya & sekarang mendapat amanah mengurusi masalah rakyat. Sungguh sangat menyedihkan & menyeramkan membaca angka-angka yang semakin tinggi terhadap bayi yang dibesarkan dalam keadaan kekurangan gizi akibat kemiskinan di tengah kekayaan SDA yang melimpah di republik ini. Momentum yang sama tentu juga berlaku & sedang diuji keberlangsungannya di Tapanuli Selatan saat ini. Saat ini belumlah waktu yang sangat terlambat untuk melakukan “istigfar” dari berbagai kalangan terkait untuk sama-sama meredam “sahwat politik” kekuasan dari berbagai politisi dan “sahwat ekonomi”.
Oleh Safaruddin Siregar
*Penulis adalah Direktur Eksekutif BITRA Indonesia & Dewan Nasional WALHI, Personal email: safaryta@yahoo.com (tulisan ini telah dimuat harian Waspada Tgl. 22 Pebruari 2006)