Tahun ini, 8 Agustus 2012, Association of Southeast Asian Nations (Asean) akan memasuki usia empat puluh lima tahun. Sejak berdiri 8 Agustus 1967, Asean diyakini sebagai penyatu kekuatan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dari hanya berdiri dengan dasar Deklarasi Asean (Asean Declaration) dalam bentuk forum regional, sejak 20 November 2007 melalui KTT Asean ke-13 di Singapura, Asean sudah memiliki Piagam Asean (Asean Charter) yang menandakan evolusi baru sebagai personalitas hukum ke arah eksistensi dan peran maksimal dalam kancah internasional, demikian ditegaskan Quadi Azam, Ketua Panitia Seminar Nasional “Kelembagaan & Mekanisme HAM Regional; Peran Strategis AICHR dan ACWC dalam Mendorong Pemajuan dan Perlindungan HAM di Asean” kerjasama Pusham Unimed dengan HRWG, Medan, Kampus Unimed, 19 Maret 2012.
Seminar ini menghadirkan narasumber Rafendi Djamin (Wakil Indonesia pada AICHR), Ahmad Taufan Damanik (Wakil Indonesia pada ACWC), M. Choirul Anam (Wakil Direktur Eksekutif HRWG) dan Majda El Muhtaj (Kepala Pusham Unimed) dengan moderator Arief Wahyudi (sekretaris Pusham Unimed) dan M. Fahmi Siregar (BPPC Pusham Unimed).
Rafendi Djamin, Wakil Indonesia pada AICHR (Asean Intergovernmental Commission on Human Rights/Komisi HAM Antar-pemerintah Asean) mengatakan, AICHR merupakan lembaga baru di bawah Sekretariat Jenderal Asean. AICHR adalah badan antarpemerintah dan bagian integral dari struktur keorganisasian Asean. AICHR adalah badan konsultatif. Ada empat belas poin yang menjadi mandat dan fungsi AICHR, yang pada pokoknya meliputi promosi dan proteksi HAM; melakukan langkah kooperatif, dialogis, informatif dan konsultatif; melaksanakan kajian tematik, menyiapkan laporan tahunan serta mendapatkan mandat dan tugas lain berdasarkan hasil pertemuan para Menlu Asean.
Ahmad Taufan Damanik mengatakan ACWC (Asean Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children /Komisi Asean Pemajuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) yang diresmikan pada KTT Asean ke-16 tahun 2010 di Vietnam. Pembentukan ACWC bertujuan untuk mempromosikan kesejahteraan, pengembangan, pemberdayaan dan partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan Komunitas ASEAN yang berpengaruh pada merealisasikan tujuan ASEAN sebagaimana ditetapkan dalam Piagam ASEAN.
M. Choirul Anam menegaskan, kedua lembaga ini diakui sebagai kekuatan baru untuk memperkuat kelembagaan dan mekanisme HAM regional. Masyarakat sipil berperan strategis dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan kinerja kedua lembaga tersebut dengan pelibatan kekuatan masyarakat sipil di lingkungan Asean. Sosialisasi dan diseminasi lembaga ini dalam bentuk diskusi dan kajian merupakan hal penting yang harus terus dilakukan guna meyakini eksistensi, peran strategis dan progresivitas AICHR dan ACWC dalam mengadvokasi dan mendorong pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan Asean.
Sebagai bagian penting masyarakat sipil, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan mekanisme HAM regional Asean. Harus diakui bahwa kelembagaan dan mekanisme HAM regional Asean merupakan rekayasa cerdas untuk membangun kekuatan nasional, regional dan internasional dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Keikutsertaan dan keterlibatan Pusham Unimed selama ini mestilah dicermati sebagai konsekuensi logis dari hadirnya tanggung jawab atas praksis keilmuan di tengah-tengah masyarakat dalam mengawal proses demokratisasi serta penegakan hukum dan HAM di Indonesia pada khususnya dan Asean pada umumnya. Kolaborasi yang sinerjis ini sejatinya menjadi kata kunci dalam mengimplementasikan kesadaran konstitusional kita terhadap jaminan perlindungan HAM di Indonesia, demikian tegas Majda El Muhtaj.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Rektor Unimed, Prof.Dr. Ibnu Hajar Damanik, ini mendapat respon positif dari peserta. Seminar yang berlangsung sampai sore ini diikuti lebih kurang 150 orang peserta terdiri atas jajaran setdapropsu pemko/pemkab, kemenkumham Sumut, akademisi, LSM, media, mahasiswa, TNI dan Polri. (rel)