
JKSP Region Sumatera, foto bersama pasca Refleksi Pulau Region Sumatera 9 – 12 Maret 2020 di TCSS, Desa Sayum Sabah, Kec Sibolangit, Deli Sedang. (foto: Bina Desa/Dameria Rosalin Situmorang) |
Paska diselenggarakannya Refleksi Pulau Region Sumatera pada tanggal 9 sampai 12 Maret 2020 yang lalu di Training Center Sayum Sabah (TCSS), Desa Sayum Sabah, Kec Siblangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jaringan Komunitas Swabina Pedesaan (JKSP) Region Sumatera, merupakan organisasi rakyat (OR) gabungan dari organisasi petani dan kelompok ekonomi/koperasi di Pulau Sumatera, menolak disyahkannya rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja (omnibus low).
OR yang terdiri dari gabungan SIMAB Aceh Barat, SHK Lestari Lampung, Koperasi Bangun Ekonomi Sedulur Sumatera Utara, KPMD Deli Serdang, Koperasi Mitra Sejati Simalungun, KPA Agam Sumatera Barat, SNSU Serdang Berdagai, Komunitas Mandiri Pangan Jambi, SPI Bengkulu, Ibnu Fallah Sumatera Selatan dan SPI Lampung, menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Omnibuslaw atau RUU Cipta Kerja karena bertentangan dengan UU Dasar 1945 terutama pasal 33.
Dalam siaran pers pernyataan sikap JKSP Region Sumatera menyertakan daftar keberatan yang telah mereka telaah dalam forum Refleksi Pulau Region Sumatera. Atas dasar permasalahan ketidakadilan yang selama ini mereka dialami maka mereka menyatakan penolakan RUU Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) dengan sembilan 9 alasan. Diantaranya, menghilangkan kedaulatan petani dalam memuliakan benih, memproduksi, komsumsi dan mendistribusikan pangan serta berpotensi “membunuh” kreativitas petani dalam memuliakan benih (produksi & distribusi).
RUU dianggap tidak berperspektif gender dan mengakibatkan peminggiran peran perempuan pedesaan dari pertanian. RUU mengandung muatan yang ditengarai memberikan perlindungan hak istimewa dan kekebalan hukum kepada investor. Dapat meningkatkan kriminalisasi terhadap petani kecil, nelayan tradisional dan rakyat kecil pedesaan pada umumnya dalam bentuk tindakan represif dan kekerasan lainnya.
RUU juga dianggap akan melemahkan kontrol rakyat terhadap negara. Meningkatkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi Sumber Daya Alam (tanah, hutan, sumber air) di pedesaan dan pulau-pulau kecil melalui eksplorasi industri ekstraktif yang tidak peduli pada lingkungan dan bersifat destruktif.
RUU juga ditengarai akan “mematikan” usaha-usaha ekonomi rakyat (UMKM, Koperasi dll) dan dunia korporasi merampas sumber-sumber agraria rakyat dan mengakibatkan ketimpangan kepemilikan lahan, serta akan memasifkan alih fungsi lahan untuk kepentingan industri skala besar dan proyek strategis negara.
Terakhir, RUU ini juga dianggap berpotensi menghilangkan hak-hak buruh seperti hak atas pesangon, memberlakukan outsourcing, merendahkan hak-hak politik dan nilai tawar buruh rendah, serta menjadikan petani sebagai buruh di atas tanahnya sendiri. (rel/Isw)