TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Meninggalnya Golfrid, Ancaman Serius Bagi HRDs

11/10/2019 , , , , ,

SIKAP Desak Segera Bentuk TPF Independen

Minggu, 6 Oktober 2019 menjadi hari kelam bagi seluruh aktifis kemanusiaan, khususnya di Sumatera Utara. Golfrid Siregar, Aktifis lingkungan dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRDs) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Adam Malik setelah sebelumnya dirawat selama 3 hari.

Sejauh ini, dalam mengungkap berbagai kejanggalan meninggalnya Golfrid Siregar, pihak kepolisian telah mengumpulkan saksi-saksi dilapangan, membuka rekaman CCTV, melakukan olah tempa kejadian perkara (TKP), hingga telah menetapkan beberapa orang tersangka. “Namun harus diakui, untuk mengungkap misteri meninggalnya Golfrid secara utuh, sampai saat ini belum didapatkan. Para tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian tidak lebih dari sekedar orang-orang yang diduga mencuri barang-barang milik Golfrid Siregar, saat dia kritis dibawa ke rumah sakit!”. Demikian dikatakan Quadi Azam, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), dalam rilis persnya yang diterima bitra.or.id Jum’at pagi, 11 Oktober 2019.

Pada prinsipnya, dia sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap merespon kasus ini. Sebagaimana diketahui bersama dan telah banyak diberitakan media, pihak keluarga dan rekan-rekan aktifis menduga kuat bahwa apa yang dialami oleh Golfrid erat kaitannya dengan kerja-kerja advokasi yang ia lakukan. “Oleh sebab itu kami berharap agar berbagai temuan-temuan lapangan bisa terus diinformasikan secara berkala oleh pihak kepolisian kepada publik.” Harap Azam.

Dia mendorong agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara lebih transparan, sistematis, terukur dan melibatkan elemen masyarakat sipil lain dalam mengungkap kejanggalan meninggalnya Golfrid Siregar. “Caranya adalah dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI). Hal demikian berguna dalam rangka menjaga akuntabilitas berbagai temuan fakta, pengungkapan dalang pelaku pembunuhan (jika terbukti), hingga menghindarkan asumsi-asumsi negatif seperti tidak transparan, tidak profesional dan tidak sesuai prosedur penanganan penyidikan dugaan tindakan pidana seperti yang dituangkan dalam Peratiran Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Hal-hal demikian kami nilai justru dapat merugikan pihak kepolisian.” Tegasnya.

“Apa yang dialami Golfrid Siregar merupakan ancaman nyata bagi para pembela HAM Human Rights Defenders (HRDs). Bahwa kerja HRDs dalam aneka profesi seperti dokter, pengacara/advokat, masyarakat sipil, pekerja sosial bahkan jurnalis sangatlah rentan terhadap berbagai ancaman seperti kekerasan, intimidasi, dan bahkan pembunuhan.” Demikian tanda peringatan yang disampaikan Azam.

Tingginya tingkat resiko yang dihadapi para pembela HAM mengharuskan HRDs berusaha menemukan formulasi dalam rangka memperkuat perlindungan diri (self protection) dengan mempelajari dan memperluas sarana operasional perlindungan/keselamatan. “Selain itu yang terpenting tentu saja adalah dengan terus menerus mendorong adanya perlindungan yang serius dari negara.” Harapnya.

Diadopsinya deklarasi Pembela HAM (HRDs) melalui resolusi 53/144 Majelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1998 sejatinya telah memberikan gambaran bahwa pemerintah memegang tanggung jawab utama untuk memberikan perlindungan terhadap para pembela HAM. Bahwa keberadaan para HRDs berkorelasi kuat dengan penegakan HAM dan Demokrasi. “Oleh sebab itu, ancaman hingga pemberangusan terhadap HRDs sama artinya dengan membunuh HAM dan Demokrasi.” Tambahnya lagi.

Atas kondisi tersebutlah SIKAP memandang kasus meninggalnya Golfrid Siregar adalah pekerjaan besar bagi negara melalui aparat penegak hukumnya untuk sesegera mungkin mengungkap peristiwa ini secara tuntas, sehingga tidak menimbulkan asumsi-asumsi liar yang justru menjadi ancaman serius bagi para HRDs di Indonesia, khususnya Sumatera Utara. “Kerja-kerja HRDs merupakan hak dan tanggung jawab individu, kelompok dan perkumpulan untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan HAM serta menentang pelangaran HAM dan kebebasan dasar manusia.” Pungkasnya. (rel/Isw)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107