“Perencanaan yang tepat akan menghasilkan pelaksanaan yang hebat”, begitu yang diungkap oleh Tiamsi Br Napitu dari desa Sait Buttu Saribu, Kec Pematang Sidamanik, Simalungun, saat sesi perkenalan pada pelatihan “Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrebang) Desa bagi Petani Kelompok Dampingan BITRA” yang diselenggarakan BITRA Indonesia atas dukungan Rainforest Alliance (RA)/UTZ di Parbaba, Samosir, 13 hingga 15 Agustus 2019.
“Agar pemahaman peserta paripurna, baik saat teori, praktik ataupun simulasi pelaksanaan Musrenbang Desa, peserta pelatihan diikuti oleh aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga ada 2 orang Kepala Desa. Namun secara jumlah besar, pelatihan didominasi oleh kelompok petani kopi, dengan jumlah 32 orang dan berimbang antara laki-laki dan perempuan. Peserta berasal dari 3 kabupaten, yakni Kabupaten Karo, Simalungun dan Samosir sediri sebagai tuan rumah. Ungkap Restu Aprianta Tarigan, Wakil Direktur BITRA Indonesia yang menjadi Program Manager.
Pelatihan diawali dengan desiminasi secara umum pemahaman peserta tentang undang-undang desa (UU No 6 tahun 2014), “untuk membumikan pemahaman ini, kami melakukan berbagai perpaduan metode, penggalian pemahaman, nonton film dokumenter tentang UU Desa, lalu mendiskusikannya bersama dan ceramah berbagai teori dan peraturan perundang-undangan terkait desa.” Kata Muhammad Ikhsan, sebagai fasilitator dari BITRA Indonesia.
Materi yang diberikan selama 3 hari dalam pelatihan dengan metode andragogi (model pendidikan bagi orang dewasa), secara garis besar adalah Musrenbang (apa itu Musrenbang, mengapa Musrenbang penting, apa tujuannya, siapa saja terlibat, bagaimana prosesnya, indikator keberhasilan Musrenbang, lalu dilanjutkan dengan simulasi atau main peran atau praktik melakukan Musrenbang dan praktik mengajukan usulan-usulan spesifik kebutuhan petani kopi dalam Musrenbang Desa), materi lain adalah bagaimana menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa secara partisipatif.
“Pelatihan ini sangat penting bagi petani kopi dampingan kami di dataran tinggi! Karena, petani kopi juga harus berpartisipasi dalam proses dan mekanisme pembangunan di desanya sendiri. Harapannya, pada masa yang akan datang, usulan spesifik kebutuhan pembangunan petani kopi dapat diakomodir oleh desa secara mandiri”. Ungkap Apriani Simanjorang sebagai staf lapangan wilayah Tanah Karo, didampingi Bona Sinaga, staf lapangan wilayah Samosir dan Herman Sipayung, staf lapangan wilayah Simalungun.
Antusiasme peserta di hari akhir pelatihan memuncak, setelah peserta memahami, bagaimana semestinya Musrenbang harus dilakukan, “pulang dari pelatihan ini, kita semua harus terlibat dalam Musrenbang maupun penyusunan RPJM Desa di desa kita masing-masing!” Seru Erno Bangun, petani kopi dari desa Batu Karang, Kec Payung, Karo. (Isw)