Pelanggaran HAM Berat | Korban Politik Orba
Kami Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumatera Utara yang beranggotakan organisasi-organisasi korban pelanggaran HAM di Sumatera Utara , didukung oleh KontraS Sumut, PBHI Sumut, K2HAU Aceh Utara, Federasi IKOHI dan Federasi Kontras yang sedang berkumpul di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 21-22 Januari, 2012 hendak menyatakan “kekecewaan yang mendalam terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politiknya untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat HAM”.
Berdasarkan Konstitusi Pemerintah Republik Indonesia, negara khususnya Pemerintah (Presiden) mempunyai tanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan dna pemenuhan HAM. Pemerintah juga memiliki kewajibannya berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu, yang meliputi kewajiban untuk mengingat (duty to remember), kewajiban untuk menghukum setiap bentuk kejahatan pelanggaran HAM (duty to prosecute) dan kewajiban untuk menghadirkan keadilan bagi korban yang meliputi hak atas kebenaran (rights to know), hak atas keadilan (rights to justice) dan hak atas pemulihan (rights to reparation).
Jaksa Agung tak kunjung melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komnas HAM dengan berbagai alasan yang dipolitisasi. Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, diantaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Talangsari 1989 dan Wasior-Wamena, Papua (2001 dan 2003) masih mandek di Kejaksaan Agung.
Sikap Kejaksaan Agung ini, justru diperkuat dengan sikap Presiden yang mengabaikan rekomendasi DPR tahun 2009 atas penyelesaian kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, diantaranya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, mencari para korban yang masih hilang dan melakukan rehabilitasi kepada para korban dan keluarganya dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Selain kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut, kasus-kasus pelanggaran HAM serius yang baru juga masih terus terjadi, seperti kasus Mesuji Lampung, Sape Bima NTB, Penembakan Misterius di Aceh dan Papua, dan berbagai kasus perampasan tanah rakyat di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Di sisi lain, Komnas HAM juga masih berhutang kepada korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966 karena tak kunjung menyelesaikan penyelidikan yang telah berjalan selama 3 tahun sejak 2008 yang lalu. Dalam demonstrasi yang dilakukan kawan-kawan kami di Jakarta kami mendapatkan kabar bahwa Komnas HAM akan memperpanjang masa kerja Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus 1965/1966 untuk tiga bulan ke depan, terhitung mulai 15 Januari 2012. Kami mencurigai Komnas HAM juga mengulur-ulur waktu, dan karenanya hanya memperpanjang masa penantian korban 1965/1966 yang sudah sangat tua. Selanjutnya kami mengharapkan agar Komnas HAM bekerja lebih serius, berani, menggunakan hati nurani dan mendengarkan suara korban, sehingga laporan akhir akan benar-benar selesai dalam tiga bulan ke depan, dengan hasil seperti yang diharapkan para korban.
Kami juga mendengar bahwa Presiden telah membentuk Tim Kecil Penangangan kasus Pelanggaran HAM berat dibawah koordinasi Menko-Polhukam, Djoko Suyanto yang terdiri dari Komnas HAM, Wakil Kemenko Polhukam, Kementrian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, Mabes TNI, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhutanan, Kementrian BUMN, KemESDM, KemPU. Mandat kerja tim ini adalah “mencari format terbaik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu” dan konflik sumber daya alam. Selanjutnya IKOHI Sumatera Utara menuntut agar Tim Kecil dibawah Menko Polhukam segera menyelesaikan tugasnya, sehingga pada tahun 2012 ini Presiden SBY sudah mengeluarkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Secara khusus, IKOHI Sumut dan organisasi-organisasi lain yang mendukungnya mendesak Presiden SBY untuk:
1. Memerintahkan seluruh institusi dan lembaga negara untuk memastikan adanya proses hukum yang adil terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu; memenuhi hak-hak warga negara, khususnya para korban, dengan melakukan pemulihan kesetaraan hak-hak sebagai warga negara; dan hak-hak lainnya sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945.
2. Melaksanakan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, dengan mengeluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM atas berbagai peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM.
3. Melaksanakan Ketetapan MPR No. V tahun 2000, yang memandatkan adanya proses pengungkapan kebenaran tentang pelanggaran HAM masa lalu, pencapaian keadilan dan pemulihan bagi para korban.
4. Memerintahkan Tim Kecil dibawah Menkopolhukam untuk segera, tanpa menunda-nunda, mengusulkan bentuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu kepada Presiden SBY yang memenuhi unsur-unsur:
– Pengakuan dan permintaan maaf resmi (official) kepada korban dan keluarga korban atas terjadi pelanggaran HAM di masa lalu;
– Peningkatan akuntabilitas penegakan hukum demi terselenggaranya kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum;
– Perwujudan keadilan restoratif melalui upaya-upaya pemulihan harkat dan martabat kehidupan para korban;
– Jaminan adanya pencegahan keberulangan di masa depan melalui penghapusan kebijakan yang diskriminatif, serta langkah-langkah lain yang diperlukan. (rel)
IKOHI Sumut, Suwardi (Ketua) Astaman Hasibuan (Sekretaris).