PEMERINTAH tengah menyusun peraturan presiden (perpres) terkait dengan kebijakan satu data (one data policy).
Nantinya, perpres tersebut diperuntukkan sebagai basis dalam pengambilan kebijakan bagi kementerian/lembaga.
“Selama ini, kebijakan yang disusun kurang berbasis pada pemanfaatan data,” ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho saat ditemui dalam talkshow bertajuk Peran Data dalam Perubahan Iklim, di Jakarta, kemarin.
One data policy, lanjut Yuniar, juga dapat menjadi alat transparansi bagi pemerintah.
Nantinya, perpres tersebut akan mengatur data mana saja yang bisa diakses publik dan data mana yang hanya bisa diakses pihak-pihak tertentu.
Sejauh ini, Yanuar mengatakan ada tujuh kementerian yang bersedia masuk one data policy.
Ketujuh kementerian itu akan menyediakan data yang mereka miliki.
Ketujuhnya, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpres One Data Policy yang ditargetkan terbit tahun ini menurut Yanuar juga akan menguntungkan Indonesia dalam melaksanakan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Sumber: http://mediaindonesia.com/news/read/49266/pemerintah-susun-perpres-satu-data/2016-06-07#
Gambar Ilustrasi: https://holishasir72.wordpress.com/author/nurcholishasir/page/4/