Dengan menguatnya peran Lembaga Sosial Desa, semoga desa desa semakin bertumbuh, kuat dan mandiri.
Selamat Hari Lembaga Sosial Desa 05 Mei 2017
Hari Lembaga Sosial Desa (LSD) diperingati pada 05 Mei setiap tahunnya. Hari ini diperingati sebagai hari penting di indonesia.Hari Lembaga Sosial ini ditetapkan dengan peraturan dari Pemerintah daerah.Pemerintahan daerah adalah pemerintahan yang merupakan pusat pemerintahan dalam suatu wilayah dalam suatu wilayah satu negara. Hal tersebut sesuai dengan pasal 18 dan pasal 18B UUD 1945.
Tujuan diperingati Hari Lembaga Sosial Desa ini adalah untuk meningkatkan rasa peduli sosial bagi para penggerak dan penggiat kemajuan bagi masyarakat desa di indonesia.
Desa yang merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh beberapa keluarga. Desa memiliki batas wilayah dan memiliki kuasa hukum, serta dikepalai oleh seorang kepala desa.Sistem pemerintahan desa dari pemerintah desa dan badan permusyawarahan desa.
Setiap desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa.Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.Kepala desa bukan seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun.Ia dapat memilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hari Lembaga Sosial Desa diperingati di Indonesia karena merasa penting dalam meningkatkan rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dikalangan masyarakat dan yang tidak kalah penting Hari Lembaga Sosial Desa ini juga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.
Lembaga Sosial Desa ini tidak dapat terlaksana tanpa Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memiliki fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang dapat menjalankan lembaga sosial dalam desa.