TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Ini Tujuh Desa Unggulan Pilihan Tempo

16/11/2016 , ,

image

Sebanyak tujuh desa dari berbagai wilayah Indonesia terpilih sebagai Desa Unggulan Pilihan Tempo 2016. 

“Desa-desa unggulan ini telah melakukan banyak terobosan di banyak bidang. Sebagai komunitas akar rumput mereka bergerak menjadikan negeri ini lebih baik,” kata Redaktur Utama Tempo, Elik Susanto yang juga penanggung jawab edisi khusus Desa Unggulan Pilihan Tempo, di Jakarta, Selasa, 15 November 2016.

Tujuh desa yang menjadi Desa Unggulan Pilihan Tempo 2016 adalah: 

1. Desa Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang terpilih sebagai desa unggulan kategori penjaga lingkungan
2. Desa Blang Krueng, Kabupaten Aceh Besar, Aceh terpilih sebagai unggulan sadar pendidikan
3. Desa Dermaji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi desa unggulan melek teknologi 
4. Desa Mengwi, Kabupaten Badung, Bali dinilai unggul dalam pemberdayaan ekonomi 
5. Desa Lalang Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan untuk kategori sadar kesehatan
6. Desa Kanonang Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara terpilih sebagai unggulan desa hasil pemekaran yang inovatif
7. Desa Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menjadi desa unggulan kategori transparansi anggaran.

Elik menjelaskan tim redaksi menyeleksi tujuh desa unggulan tersebut sejak September 2016. Tim menggelar focus group discussion dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta. 

Selain itu tim juga menggali informasi dan data dari Kementerian Dalam Negeri dan Wahana Visi Indonesia. “Kami juga melakukan survei via Tempo.co untuk menjaring usulan desa unggulan dari pembaca,” kata Elik. 

Sosiolog Universitas Gadjah Mada dan peneliti IRE Yogyakarta Ari Sujito mengatakan wajah desa kini mulai berubah dari sebelumnya yang identik dengan keterbelakangan. “Secara bertahap desa memancarkan pesona baru dengan tumbuhnya berbagai inisiatif yang menjadi penanda kebangkitan lokalitas,” kata dia. 

Menurut dia otonomi daerah sebelum masa sekarang hanya dinikmati para elit lokal, belum dirasakan rakyat di desa. Karena itu lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjawab persoalan tersebut. 

Apabila dulu desa hanya dipompa untuk memperbesar partisipasi warga, kini desa diberi ruang untuk merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas desa. “Sekalipun masih muda, kebijakan ini telah menumbuhkan harapan baru,” kata Arie. Karena itu pekerjaan yang harus dilakukan adalah mengawal perubahan desa ini agar sesuai harapan. Odelia Sinaga.

Sumber (teks & foto): m.tempo.co

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107