Medan – Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumatera Utara (Sumut) didampingi Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Bitra) Sumut mengajukan draf usulan Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Sumut, Senin (17/10).
Ranperda tersebut diharapkan menjadi jaminan bagi pekerja rumahan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja terkait sistem gaji, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Wakil Ketua Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumut, Juliani mengatakan, selama ini pekerja rumahan mendapatkan upah kecil dan jam kerja yang tidak menentu.
Pekerja rumahan ini mayoritas bekerja di beberapa sektor seperti pengupas bawang, udang, sandal jepit, pembuatan kertas hio, menjahit jok baby walker, penganyam kawat panggang ikan, dan lainnya. “Semuanya bekerja di rumah dengan penghasilan Rp 200.000 hingga Rp1 juta per bulan,” kata Juliani saat menyerahkan draf tersebut kepada Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung.
Menurut dia, dalam praktik di lapangan, pekerja rumahan memperoleh gaji sedikit sementara alat produksi seperti mesin juga berasal dari pekerja. Kemudian, pekerja hanya diberikan bahan mentah sedangkan risiko kerja ditanggung sendiri. “Untuk itulah kami meminta pemerintah melalui DPRD Sumut membuat Perda Jaminan Kerja Pekerja Rumahan untuk mendapatkan kesejahteraan.
Pekerja rumahan tidak berani ikut memperjuangkan hak-hak mereka karena takut berhenti mendapatkan orderan dari pengusaha,” ujarnya. Sementara Direktur Bitra Sumut, Wahyudi, menyatakan, Bitra selama ini mendampingi serikat pekerja rumahan karena melihat kondisi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya.
Saat ini, mereka mendampingi sebanyak 500 pekerja di Kota Medan dan Deliserdang. Dengan risiko kerja yang tinggi, para pekerja ini seharusnya mendapat penghargaan setara. Hal ini diharapkan bisa terwujud dalam perda terkait kesejahteraan pekerja rumahan itu sebagai bentuk dukungan pemerintah menjamin perlindungan hukum untuk pekerja rumahan.
“Kami telah membuat tim perumus pembuatan draf perda tersebut yang terdiri dari Bitra, serikat buruh, dan pekerja rumahan. Kami mengusulkan draf perda ini ke DPRD Sumut ini dan berharap mendapat dukungan. Selama ini belum ada perda yang mengatur kesejahteraan pekerja rumahan” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri, mengatakan, sangat mendukung usulan draf perda terkait kesejahteraan pekerja rumahan. Komisi E akan menyampaikan draf itu ke pimpinan dewan.
Selanjutnya, Badan Pembentukan Perda Daerah (BPPD) DPRD Sumut diharapkan cepat memprosesnya agar bisa disahkan di tahun ini juga. “Memang banyak pengusaha di Indonesia ini menggunakan sistem kapitalis yang hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan kesejahteraan karyawannya. Jadi perda ini nanti akan mengikat pengusaha untuk memberi perlindungan kepada pekerja,” pungkasnya. (fakhrur rozi)
Sumber: http://www.koran-sindo.com