TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Ranperda Pengakuan Masy. Adat, Prioritas Prolegda DPRD Sumut 2017

28/09/2016 , , ,

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A, DPRD Sumut bersama elemen masyarakat sipil penggiat advokasi agraria dan masyarakat adat Sumut, (Medan, 27/9/16). Foto: HaRI Inst.

​Medan, 27 September 2016. DPRD Sumut menyelenggarakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan pertanahan dan rencana membuat perda adat di Sumatera Utara. RDP ini dihadiri sangat antusias elemen organisasi masyarakat adat antara lain AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, BPRPI dan PB AMAN. Hadir juga organisasi pendukung masyarakat adat antara lain Hutan Rakyat Institute (HaRI), KSPPM, Bakumsu, Bitra Indonesia, Yapidi, Walhi Sumut, Elsaka, dan KRA. Mewakili isntansi pemerintah, dihadiri oleh Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Hukum Pemrop Sumut, Bagian Pertanahan Pemprov Sumut. Sedangkan legislatif di hadiri oleh Burhanuddin Siregar dari Fraksi PKS, Aduhot Simamora dari Fraksi Hanura. RDP berjalan lancar selama 2 jam di pimpin oleh Sarma Hutajulu, Ketua Komisi A dari Fraksi PDI P. RDP juga di hadiri oleh antropolog akademisi dari UNIMED Prof Bungaran Antonius Simanjuntak.

Dalam kesempatan ini, Manambus Pasaribu dari Bakumsu menyampaikan bahwa “negara bertanggung jawab dalam memfasilitasi  upaya promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Selama ini negara telah banyak absen dalam peran fasilitasinya tersebut. Sangat penting agar negara hadir dalam mendorong tersedianya regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. Sangat penting memutuskan siapa yang nantinya menjadi subyek dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perda tersebut.

Saurlin Siagian dari HaRI menyampaikan bahwa “sangat penting mendorong di inisiasinya regulasi lokal terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Sumatera Utara.  Mengingat heterogennya masyarakat adat di Sumatera Utara, sangat penting mendorong regulasi yang nantinya bisa di adopsi oleh kabupaten di Sumatera Utara. Karenanya penting DPRD bisa memasukkan agenda regulasi dalam agenda prolegda 2017”.

Senada dengan itu, Arifin Monang Saleh menyampaikan bahwa “selama 63 tahun Indonesia merdeka, tidak ada kebijakan yang implementatif bagi masyarakat adat meskipun sudah banyak regulasi terkait masyarakat adat yang di buat. Tantangan kedepan adalah tersedianya regulasi payung yang bisa menjawab masalah-masalah yang ada di Kabupaten. Karenanya AMAN Sumut, AMAN Tano Batak dan HaRI mendorong tersedianya naskah akademik dan Draft Perda Tata Cara Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat sebagai solusi regulasi bagi masyarakat adat di Sumatera Utara”.

Harun Noeh mewakili BPRPI menyampaikan bahwa “penting untuk melibatkan masyarakat adat itu sendiri dalam mendorong Perda. Dibutuhkan itikad baikd ari pemerintah untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada”, tegasnya.

Instansi pemerintah yang hadir, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan, menyatakan bahwa siap mendukung dan terlibat dalam proses pembuatan Perda perlindungan masyarakat adat. Harapannya berbagai persoalan konflik agraria di Sumut bisa diselesaikan bila sudah ada regulasi yang mengatur keberadaan masyarakat adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Aprilia Siregar dari Biro Hukum  Pemprov Sumut menyampaikan bahwa Biro Hukum siap mengawal Draft Naskah Akademik dan Perda Adat yang akan di usulkan agar masuk ke Prolegda 2017.

Sarma Hutajulu (Ketua Komisi A) menutup RDP dengan menyampaikan bahwa “pengakuan masyarakat hukum adat akan menjadi prioritas agar masuk ke Prolegda 2017. Ia meminta semua pihak baik pemerintah, legislatif dan masyarakat adat serta NGO bisa bekerjasama dengan menindak lanjuti RDP tersebut dengan rapat-rapat kecil sampai tersedia Naskah Akademik dan Draft Perda untuk bisa masuk ke Prolegda 2017”.

Ia menambahkan, “dalam Perda tersebut nantinya, sangat penting juga merumuskan mekanisme pengembalian wilayah adat yang menjadi milik masyarakat adat” (rel/wk/isw).

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107