PKPA Desak MA Cabut Status Hakim Anak
Ahmad Sofian: Hakim Anak Tidak Lemahkan UU Perlindungan Anak
Lubuk Pakam, Keputusan hakim yang berstatus hakim anak Suharjono SH dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sungguh membuat geram sekaligus miris. Pasalnya, pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur atas nama terdakwa Khaizat Khairi (20 tahun) diputusnya Onslag oleh sang hakim. Artinya, perbuatan tebukti secara hukum, namun pelaku tidak dapat dihukum.
Hal tersebut membuat pendamping dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Suryani Guntari SH, memrotes keputusan tersebut dan mendesak Mahkamah Agung untuk mecabut status hakim anaknya pada Rabu (20/7) lalu.
“Hakim yang mengabaikan aspek perlindungan anak,” Suryani yang selama ini bersama orang tua korban, mendampingi End (14 tahun) anak yang menjadi korban kasus pencabulan ini cetus selaku pendamping kasus tersebut.
Menurut Suryani, putusan hakim dinilai tanpa dasar yang kuat dalam hukum positif, baik Undang-undang Perlindungan Anak sebagai peraturan utama maupun peraturan hukum positif lainnya.
“Putusan ini selain tidak memberi efek jera pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, akan bisa jadi preseden buruk bagi perlindungan anak,” terang staf Advokasi Unit PUSPA, unit di PKPA yang menangani kasus anak itu.
Suryani menambahkan, ia menduga adanya indikasi praktik mafia hukum terhadap kasus pencabulan terhadap anak ini, karena putusan tersebut telah berulangkali mengalami penundaan.
“Sangat bertolakbelakang dengan tuntutn jaksa, makanya kita akan laporkan hakimnya kepada Komisi Yudisial dan kita dukung jaksa untuk kasasi,” ungkapnya.
Seperti dikabarkan, jaksa yang menangai kasus ini, Lili Supari, SH telah mendakwa terdakwa atas dakwaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Subsider pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara, atas putusan hakim tersebut jaksa menyatakan pikir-pikir.
Lemahkan UU
Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, SH, MA sehubungan dengan kabar putusan tersebut, mengatakan, keputusan hakim yang tidak memperhatikan aspek-aspek kepentingan terbaik anak, sehingga tidak melemahkan kekuatan Undang-undang Perlindungan Anak sebagai instrument negara yang melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan salah.
“Bila hakim tidak mengerti aspek mental anak tetapi jadi hakim anak, maka pertimbangan aspek kerusakan mental anak, psikis dan jiwa korban jelas diabaikan,” ujar Sofian kepada wartawan, Kamis (21/7) sore.
Menurut Sofian, putusan ini menunjukkan kepada publik bahwa sebagian pengadilan di Indonesia hanya mempertimbangkan kebenaran materil saja, tetapi tidak mempertimbangkan kepentingan anak.
“Bagi Mahkamah Agung, status hakim anaknya dicabut saja, ini hakim anak yang membuat keputusan yang merugikan masa depan anak,” jelasnya.
Sementara itu orang tua korban yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim.
“Tidak manusiawi,” kata ibu End yang bekerja sebagai binatu (tukang cuci baju dari rumah ke rumah) itu sambil menangis.
Dikatakannya, sejak awal ia memang sangat mengkhawatirkan hukum tidak akan berpihak kepada anaknya yang tidak lagi memiliki ayah itu.
“Mungkin karena kami miskin, yang dilawan anak tokoh yang katanya cukup berpengaruh d daerah Deli Serdang,” paparnya.
Jufri Bulian Ababil, Media Officer Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)