TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Urgensi KIP Mendesak di Sumut

18/04/2011

Keterbukaan Informasi Publik | BITRA Forum

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan sejak 1 Mei 2008 dan berlaku penuh sejak 1 Mei 2010. Namun para pihak dari elemen masyarakat dan media yang mencoba menggunakan UU ini sebagai pijakan untuk memperoleh informasi pada badan publik masih belum mendapatkannya. Hal ini terungkap dalam diskusi publik yang digelar oleh BITRA Indonesia di Jalan Bahagian By Pass, Medan 14 April 2011 lalu.

Beberapa orang/lembaga yang hadir dalam diskusi telah mencoba menggunakan UU KIP ini untuk mengakses beberapa informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pekerjaannya. Dimana dalam pembukaan UU KIP disebutkan bahwa “informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang”, “memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia”, keterbukaan merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik akan pembangunan”, “mengembangkan masyarakat informasi”.

Akan tetapi respon yang diberikan oleh instansi tertentu (Badan Publik Pemerintah) yang memiliki informasi yang dibutuhkan kurang posisitip. Kalangan pers dari TV-One Biro Sumut, misalnya.  Mereka memiliki program berdurasi setengah jam untuk menayangkan informasi berkaitan dengan perkembangan pembangunan di Sumut. Namun, pelaksanaannya sangat susah karena data dan informasi pendukung yang dibutuhkan untuk mengemas tayangan itu sulit diperoleh dari instansi terkait.

Demikian juga dengan pengalaman Serikat Petani Sumatera Utara (SPI) Wilayah Sergai, mereka beberapa kali meminta informasi tentang penylenggaraan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di kabupaten tersebut, namun informasi yang dibutuhkan tidak pernah dipenuhi. Berbagai alasan diberikan oleh intansi terkait, bahkan, mereka menyatakan tidak mengerti tentang UU No 14/2008 tentang KIP tersebut.

“UU KIP mengatur hak masyarakat tentang informasi tapi juga kewajiban mencegah kebocoran informasi. KIP lebih banyak mengurusi keterbukaan informasi”. Demikian diungkap Dr Faisal Akbar anggota Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dalam pengantar diskusinya.

Faisal menambahkan, “keberadaan Komisi Informasi Publik sebagai institusi pendorong terjadinya keterbukaan informasi berada di antara lembaga Negara pelengkap karena keberadaannya diatur melalui UU. Posisi KIP sama dengan Komnas HAM, KPK, BNN, Ombudsman, KPU dll”.

Proses penetapan komisioner di tingkat Propinsi Sumatera Utara sedang mengalami kebuntuan. Hal ini terjadi karena pihak terkait yakni Eksekutif dan Legislatif mengalami ketegangan, tarik menarik kepentingan di antara keduanya. Ada kekhawatiran penetapan komisioner yang nantinya akan mendorong dibentuknya Komisi Informasi Daerah/Propinsi berpotensi menjadi boomerang, karena lembaga ini pada akhirnya akan mengontrol  Eksekutif dan Legislatif.

Berkaitan kebuntuan dalam penetapan komisioner tersebut, di bahas serius dalam diskusi publik bahwa dalam setiap pasal dalam UU KIP, terutama pasa 32 (pasal yang mengungkapkan proses seleksi akhir – uji kepatutan dan kelayakan – oleh legislatif), tidak ada mencantumkan kata menolak atau mengembalikan proses penetapan komisioner dari Legislatif kepada Eksekutif. Karena itu, apa yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut yang mengambil langkah mengembalikan berkas penetapan 15 orang calon komisioner untuk dilanjutkan dengan proses fit and proper test, menyalahi UU. Demikian terungkap dalam proses diskusi publik.

Ombudsman bisa menggunakan kewenangannya untuk proaktif mempertanyakan keabsahan data tentang 15 calon yang dikirmkan Timsel kepada Komisi A. Tujuannya agar permasalahan kebuntuan ini bias segera dicairkan mengingat amanat UU KIP yang selambat-lambatnya Komisi Informasi Daerah Propinsi harus sudah dibentuk 2 tahun setelah UU KIP diundangkan. Bahkan jika permintaan Ombudsman diabaikan, lembaga ini bias menggunakan UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, untuk melakukan upaya paksa.

Hasil atau rumusan utama dari diskusi publik yang perlu ditindaklanjuti, antara lai;
1.    Mendorong Komisi Ombudsman untuk menggukan peran yang dimiliki, meminta informasi kepada Tim Seleksi dan/atau Dinas Kominfo Propinsi tentang hasil seleksi yang diserahkan kepada Komisi A DPRD.
2.    Masyarakat Sipil untuk Informasi Publik (Massif) melakukan upaya langsung mendatangi Pansel dan Kommisi A mendesak mereka agar tahapan proses penentuan komisioner dilanjutkan.
3.    Menulis surat pengaduan kepada KIP Pusat untuk turun mempertanyakan  kebuntuan proses seleksi KIP Sumut.
4.    Mengajukan citizen law suit
(Yd)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107