TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Rakom Sumut Kawal Revisi UU No 32 Tahun 2002

12/04/2011

 

Radio Komunitas |  UU Penyiaran

Para pegiat Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) khususnya yang mengelola Radio Komunitas (Rakom) di Sumatera Utara akan mengawal revisi Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sudah ada tiga draft masuk ke Komisi 1 DPR RI.

Ketua Pokja LPK Sumatera Utara Swaldi Minggu (3/4) di Medan mengatakan, langkah awal yang dilakukan mengawal revisi UU No. 32 adalah mengumpulkan seluruh pegiat Radio Komunitas di Sumatera Utara untuk mendiskusikan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam Undang Undang Penyiaran yang baru, khususnya keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Pertemuan dengan para pegiat Radio Komunitas, katanya, akan dilaksanakan hari Sabtu, 9 April 2011 mulai pukul 10.00 Wib di Balai Pertemuan Yayasan BITRA Indonesia Jalan Bahagia Bypass No.35 Medan.

Menurut Swaldi, kehadiran Radio Komunitas sangat membantu masyarakat memenuhi hak-hak atas informasi dan hak-hak asasi lainnya. “Karena itulah, kita tidak ingin keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas ini dihapus ataupun dikerdilkan dalam Undang Undang Penyiaran baru,”katanya.

Koordinator Divisi Advokasi BITRA Indonesia ini juga mengakui, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum sepenuhnya mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga penyiaran komunitas karena masih ada diskriminasi.

“Terkesan, LPK bak ”anak yang tidak diharapkan kelahirannya” sehingga mengalami berbagai perlakukan tidak adil,”terangnya.

Ketidakberpihakan pada LPK, lanjutnya, seperti frekuensi radio komunitas hanya ada 3 frequensi (107.7, 107.8, & 107.9 megahertz). Televisi komunitas tidak ada aturan soal frekuensi. Jarak jangkauan siaran dibatasi 2,5 km dan/atau daya pancar 50 watt. Tidak boleh menyiarkan iklan, dan lain sebagainya.

Selain terpinggirkan, perlakukan diskriminasi terhadap LPK sering dijumpai, khususnya kasus sweaping yang dilakukan Balai Monitoring (Balmon) sebagai UPT dari Dirjen Postel Depkominfo. Radio komunitas dan Televisi komunitas mudah ditindak, sementara pelaku media lain yang diduga melanggar ketentuan teknis dari spektrum frekuensi dibiarkan beroperasi.

Untuk itulah, kata Swaldi, didampingi M. Hidayat, Tohap P. Simamora, Jan DW Sinaga, dan Tiur Cross anggota Pokja LPK lainnya, mengharapkan seluruh pegiat Radio Komunitas di Sumatera Utara dapat hadir dalam kegiatan diskusi tersebut. Konfirmasi kehadiran dapat disampaikan ke No. Hp. 085762477611 atau 085763193728.

“Undangan ke setiap Rakom sudah kita siapkan, namun jika undangan belum sampai dapat dikonfirmasi kehadirannya ke nomor handphone Pokja,”katanya mengakhiri. (rel)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107