TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pemodal Kuasai Lahan Desa

28/01/2016 , , ,

image

Ribuan hektar lahan desa kini dikuasai para pemodal. Terbuai iming-iming uang, banyak warga desa menjual tanahnya. Pemerintah sebagai otoritas pengendali penguasaan lahan juga belum dirasakan kehadirannya. Alih-alih memberikan nilai tambah ekonomi, ekspansi ini justru secara struktural memarjinalkan masyarakat desa.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Serang Raya Abdul Malik, Rabu (27/1/2016), mengingatkan, penguasaan lahan desa demi kepentingan investasi cenderung lebih memarjinalkan daripada memberdayakan masyarakat setempat.

Pemerintah daerah bermaksud mendorong investasi dengan orientasi utama untuk pendapatan asli daerah. Namun, yang terjadi, pembelian lahan desa menyebabkan pemiskinan secara struktural dan kultural. Warga miskin tidak mempunyai kemampuan meningkatkan taraf hidup. Kemiskinan menjadi lingkaran setan yang turun-temurun dalam keluarga.

Di sejumlah daerah di Indonesia seperti itu. Pemerintah daerah menggenjot investasi, tetapi investasi itu belum tentu berdampak positif terhadap masyarakat lokal, ujarnya.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengatakan, Indonesia tidak memiliki aturan dalam mengendalikan kepemilikan lahan dan mencegah monopoli penguasaan lahan. Selain itu, tidak ada aturan yang mencegah penggunaan lahan sebagai komoditas dan obyek spekulasi. Akibatnya, distribusi lahan semakin timpang. Pada akhirnya, kondisi ini tidak hanya memiskinkan, tetapi juga memperlebar ketimpangan ekonomi.

Mengacu data Badan Pertanahan Nasional, 56 persen aset berupa properti, tanah, dan perkebunan dikuasai hanya 0,2 persen penduduk Indonesia.

Sensus Pertanian 2013 menunjukkan, 26,14 juta rumah tangga tani menguasai lahan rata-rata 0,89 hektar per keluarga. Sekitar 14,25 juta rumah tangga tani lain hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar per keluarga. Padahal, skala ekonomi untuk satu keluarga minimal 2 hektar.

Jika mau konsisten menjalankan konstitusi, semestinya pemerintah mengusahakan keadilan distribusi aset-aset ekonomi, bukan liberalisasi aset-aset ekonomi seperti yang terjadi selama ini, kata Palupi.

Kasus Banten
Penguasaan lahan desa oleh pemodal, antara lain, ditemukan di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lebak. Penguasaan lahan desa oleh pemodal di setiap kabupaten tersebut diperkirakan mencapai ribuan hektar. Demikian hasil penelusuran Kompas di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Di Kabupaten Pandeglang, penguasaan lahan antara lain merambah wilayah sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Lahan itu, antara lain, terdapat di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis.

Kepala Desa Banyuasih Iyat Sanjaya mengatakan, pembelian lahan oleh pemodal dari luar daerah terjadi sejak 1990-an. Saat ini, tren itu kian marak.

Di Desa Banyuasih, menurut Iyat, pemodal sudah menguasai ribuan hektar. Lahan itu dimiliki sekitar 100 orang dengan luas puluhan hingga ratusan hektar. Sejauh ini, baru dua pemodal yang sudah memanfaatkan lahan itu, yakni untuk lapangan golf, pabrik, dan perkebunan sawit. Setiap pemanfaatan lahan tersebut menyerap tidak lebih dari 20 tenaga kerja lokal.

Sementara itu, lahan lain dibiarkan menganggur. Hal ini, antara lain, dijumpai di sepanjang pantai Desa Banyuasih. Kawasan sepanjang 9 kilometer (km) itu dikuasai pemilik modal. Sejumlah papan penanda dipasang di lahan itu untuk menegaskan kepemilikan lahan, baik atas nama pribadi maupun korporasi. Pantai Desa Banyuasih yang berpasir abu-abu dan landai itu berpotensi untuk dijadikan kawasan pariwisata.

Tidak tahu RTRW
Menurut anggota Badan Permusyawaratan Desa Banyuasih, Marsito, harga tanah di Desa Banyuasih Rp 500-Rp 1.000 per meter persegi pada tahun 1992. Saat ini, harga tanah sekitar Rp 100.000 per meter persegi.

Harga tanah di desa-desa sekitar KEK Tanjung Lesung terus merangkak naik. Kondisi ini terasa sekali setelah kawasan itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015.

Apalagi, Presiden juga sudah memerintahkan pembangunan Tol Serang-Panimbang (Banten) untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung. Pembangunan tol sepanjang 87 km itu direncanakan selesai pada 2018.

Pembelian lahan desa juga terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Supiyat (31), warga Desa Gunungsari, mengatakan, sebagian besar lahan di desanya dikuasai pemodal. Mungkin sekitar 60 persen dimiliki warga dari luar Gunungsari, katanya.

Lahan Gunungsari terutama diincar investor peternakan ayam. Gunungsari dinilai strategis karena berjarak hanya sekitar 20 km dari Kota Serang.

Sejumlah desa di Kabupaten Lebak juga mengalami kondisi serupa, salah satunya Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.

Menurut Ketua Paguyuban Homestay dan Pariwisata Sawarna, Endan Hudri, investor tertarik membeli lahan di Desa Sawarna karena potensi wisata wilayah itu. Dengan iming-iming uang tunai, akhirnya banyak warga desa menjual lahan, katanya.

Desa Sawarna dikenal sebagai desa wisata dengan keunggulan pantai, gua, dan gugusan karang yang indah. Tak jauh dari Sawarna ada investasi pabrik semen yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan konstruksi.

Masyarakat desa di tiga daerah tersebut tidak tahu rencana pembangunan desanya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Karena itu, mereka tidak mengetahui nilai ekonomi lahan desa pada tahun-tahun mendatang. Pemodal justru yang memiliki akses tersebut.

Ketimpangan
Pembelian lahan-lahan oleh pemodal terbukti tidak memberikan nilai tambah ekonomi yang berarti dan berkelanjutan bagi masyarakat desa. Masyarakat justru mengalami pemiskinan.

Banten merupakan provinsi tujuan investasi peringkat kelima nasional pada 2015. Namun, angka pengangguran 9,9 persen atau peringkat ke-32 dari 33 provinsi.

Jumlah penduduk miskin di Banten bertambah dari 649.190 jiwa per September 2014 menjadi 690.670 jiwa per September 2015. Jumlah penduduk miskin desa naik dari 268.010 jiwa menjadi 271.710 jiwa.

Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana mengingatkan, kondisi semacam ini kian mengkhawatirkan di banyak daerah. Petani cenderung menjual lahan karena sektor pertanian tidak menjanjikan perbaikan kesejahteraan.

Lahan desa semestinya dipertahankan untuk pertanian. Syaratnya, pemerintah menjamin pendapatan sektor pertanian bagus. Persoalannya, jaminan itu tidak ada, ujarnya.

Pengembangan investasi di desa bisa dilakukan dengan meningkatkan kapasitas produksi masyarakat desa. (LAS/BAY)

Sumber: kompas.com
(Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Januari 2016, di halaman 1 dengan judul “Pemodal Kuasai Lahan Desa”).

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107