Yayasan BITRA Indonesia menggelar konsultasi publik untuk membahas Perda perlindungan pekerja rumahan di Hotel Grand Angkasa, Medan, Kamis (21/1/2016).
Dalam konsultasi ini hadir juga perwakilan DPRD Sumut, dinas tenaga kerja dan akademisi USU.
“Dalam perda sebelumnya undang-undang hanya mengatur tentang tenaga kerja formal, sementara dalam konvensi ILO tahun 1996 mengungkapkan bahwa pekerja rumahan harus mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, mengatakan sebelum masuk menjadi perda ada tahapan-tahapan yang dilalui antara lain pembahasan di badan pembuat peraturan daerah terlebih dahulu lalu ke paripurna, sehingga bisa disahkan menjadi Perda. (*)
Sumber: http://www.tribunnews.com/video/2016/01/21/yayasan-bitra-gelar-konsultasi-publik