Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dimana pada pasal 18 disebutkan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul desa dan adat istiadat desa.
Demi terlaksananya amanat dan tugas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan peraturan perundang undangan dalam pengelolaan keuangan desa. Bitra Indonesia menggelar pelatihan Penyusunan APBDESA yang Pro Poor dan Responsive Gender Bagi 10 Desa di Kabupaten Serdang Bedagai dan 4 Desa di Kabupaten Batubara.
Para peserta yang mengikuti kegiatan ini tidak hanya berasal dari perangkat desa, Bappeda Kabupaten Batubara juga turut hadir pada acara tersebut. Bertempat di Hotel Niagara Prapat acara berlangsung selama 3 hari , mulai tanggal 16-18 Desember 2015. Kegiatan yang bertujuan agar seluruh peserta mampu memahami pengelolaan sumber – sumber pendapatan desa dan pelaksanaan teknis penata usahaan keuangan desa.
Dewan Presidium FORMASI , Yusuf Murtiono selaku narasumber yang dihadirkan Bitra Indonesia pada kegiatan tersebut menberikan simulasi dan materi tentang gambaran umum keuangan desa pengawasan pemeriksaan, peyusunan, regulasi dan penggunaan APBDESA.
Pada kesempatan tersebut Yusuf Murtiono yang juga menjabat sebagai Dewan Nasional FITRA mengungkapkan tiga indikator efektivitas penggunaan dana desa berdasarkan kementrian desa. Yakni, yang pertama adalah, Meningkatkan Ekonomi Desa yaitu berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja di desa, berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi di tingkat desa misalnya BUM Desa, berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di desa , dan Menyediakan sarana prasarana ekonomi desa.
Kedua Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Desa yaitu meningkatkan keterlibatan masyarakat miskin, perempuan dan penyandang disabilitas dalam penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa, Semakin terbuka ruang masyarakat miskin, perempuan dan penyandang disabilitas dalam mengawasi pembangunan desa .
Dan yang ketiga Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Warga Desa yaitu dengan meningkatkan jumlah tenaga terampil pengelola kegiatan pembangunan di desa , meningkatnya akses dan kualitas layanan dasar (pendidikan, kesehatan), dan peningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di desa.
Pada hari terakhir Yusuf mengingatkan masalah penyusunan perdes APBDesa. Perdes tentang APBDesa adalah dokumen penting desa yang harus disusun oleh pemerintah desa pada setiap tahun anggaran dan ditetapkan kepala desa. Perdes APBDesa sifatnya wajib dibuat, tanpa perdes APBDesa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak bisa dilakukan. (Yuli Agustina, Jurnalis Warga Desa Tanjung Harap, Serbajadi, Serdang Bedagai).
Sumber: Website SID Desa Tanjung Harap: http://tanjungharap.pe.hu/index.php/first/artikel/157