Rencana pemerintah meningkatkan pemanfaatan sumber energi alternatif dengan cara melakukan perluasan lahan perkebunan hingga 500.000 hektar per tahun terlalu ambisius dan tidak realistis. Program ini bakal terkendala dengan permasalahan ketersediaan lahan, terutama untuk kelapa sawit.
Demikian kesimpulan dari wawancara Medan Bisnis, Rabu (10/5) dengan tiga narasumber, yaitu Kabag Umum PTPN4 Wahid Rambe, Wakadis Kehutanan Sumut JB Siringo-ringo dan Abet Nego Tarigan dari Sawit Watc, sebuah NGO yang concern menganalisis dampak sosial dan lingkungan pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Wahid Rambe mengatakan, saat ini ketersediaan areal untuk perkebunan sawit sangat terbatas. Dengan keterbatasan tersebut, setiap PTPN diperkirakan hanya mampu memperluas areal perkebunannya hanya 5.000 hektar per tahun.
“5.000 hektar per tahun itu sudah maksimal. Di Sumut sendiri ada empat perusahaan perkebunan nasional. Artinya, hanya 20.000 hektar per tahun untuk perusahaan nasional,” katanya. Menyinggung program ekspansi perkebunan kelapa sawit di PTPN4 dia menjelaskan, pada tahun 2004 telah dibebaskan lahan untuk keperluan tersebut seluas 4.000 hektar. Pada tahun ini sudah akan dilakukan penanaman seluas 2.000-3.000 hektar. Selain itu, pada 9 Mei lalu, perusahaan ini telah membuat kesepakatan pengalihan lahan dari kepemilikan dua perusahaan swasta yaitu PT Agro Andalas Nusantara dan PT Kereta Mindo seluas 17.600 hektar kepada PTPN4 di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina.
“Selain itu, telah dilakukan juga pencanangan 10.000 hektar dengan Pemkab Madina terhadap areal bebas kawasan hutan dengan status areal penggunaan lain (perkebunan),” katanya. Ia menambahkan, perusahaannya mendapat penawaran dari PTPN 14 untuk melakukan perluasan perkebunan di Kalimantan dan Sulawesi. Kedua daerah ini dianggap masih memiliki ketersediaan lahan yang cukup untuk program perluasan perkebunan kelapa sawit. Di Sumut sendiri, menurutnya, kalaupun lahan tersedia, umumnya pada status lahan kritis dengan kandungan hara yang rendah sehingga tidak potensial untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Ia menjelaskan, perluasan perkebunan terkendala pula pada prosedur pembebasan lahan yang berbelit-belit, terutama untuk lahan-lahan dengan status kepemilikan oleh negara. Ada banyak sekali perizinan yang harus di penuhi, sehingga menjadi kendala yang sangat menyulitkan bagi pihaknya.
Hal senada diungkapkan Wakadis Kehutanan Sumut JB Siring-ringo. Menurutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 44 Tahun 2005, penunjukan kawasan hutan produksi untuk perkebunan di Sumut hanya seluas 52.760 hektar. Areal ini merupakan hutan produksi yang disetujui untuk dikonversi menjadi perkebunan.
Ia mengharapkan, kalaupun terjadi perluasan areal perkebunan seharusnya dikonversi dari lahan-lahan terlantar yang belum diusahai. Ia menepis kekhawatiran terjadinya konversi dari hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit. Alasannya, sudah ada mekanisme hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
“Apalagi sesuai dengan SK Menhut, sejak lima tahun lalu sudah tidak ada lagi peralihan hutan menjadi perkebunan,” katanya.
Sementara Abit Nego dari Sawit Watch yang dihubungi Medan Bisnis via telepon mengatakan, perluasan perkebunan kelapa sawit ini memiliki potensi yang serius terhadap konflik sosial terkait dengan akses masyarakat lokal terhadap pengelolaan sumber daya alam. “Seperti kita ketahui, perkebunan kelapa sawit membutuhkan areal yang cukup luas. Dalam skala perusahaan minimal 5.000 hektar untuk dapat dengan ekonomis diintegrasikan dengan pabrik perngolahan CPO dan PKO,” katanya.
Artinya, lanjut Nego, wilayah kelola masyarakat di wilayah-wilayah ekspansi akan semakin mengecil. Sehingga konflik sosial akan semakin meningkat. Apalagi sampai saat ini belum ada aksi dari pemerintah yang jelas terhadap jaminan kepada masyarakat atas akses sumber daya alam.
Lebih lanjut dikatakannya, pertumbuhan produksi CPO dari tahun 1990-2002 sangat signifikan mencapai 65% atau dari 15 juta metrik menjadi 25 juta metrik ton. Indonesia sendiri saat ini berorientasi pada pegembangan perkebunan yang cenderung pada satu komoditas tertentu (kelapa sawit), yang akan melemahkan posisi tawar pada titik tertentu karena adanya potensi oversupply.
Sumber: Medan Bisnis – Medan