Kehadiran perkebunan kelapa sawit skala besar di Indonesia telah mendatangkan keuntungan besar bagi negara. Data Kementerian Perdagangan Republik Indonesia 2012, menunjukkan bahwa industri kelapa sawit adalah penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas. Devisa negara yang dihasilkan adalah sebesar USD 21 miliar atau sekitar Rp 205 triliun. Penghasilan devisa tersebut setara dengan 13,7 persen dari ekspor non-migas Indonesia, yang besarnya mencapai USD153 miliar. McKinsey memprediksi Indonesia akan melampaui Jerman dan Inggris pada 2030, dengan pendapatan sebesar USD 1,8 triliun yang disumbang oleh sektor agribisnis, konsumsi dan perusahaan energi.
Luas perkebunan kepala sawit di Indonesia saat ini sudah mencapai 14,3 juta hektar dengan 30% diantaranya dimiliki petani, pertumbuhan luas perkebunan kelapa sawit ini sangat tinggi bila dibandingkan pada tahun 1980 dimana luas perkebunan kepala sawit hanya 294.560 hektar. Pertumbuhan perkebunan sawit ini tidak terlepas dari kebijakan ekspor awal tahun 1980-an dimana pemerintah saat itu mendorong ekspor komoditas non migas termasuk kelapa sawit.
Kontribusi langsung dari kehadiran perkebunan sawit adalah munculnya kesempatan kerja. Penyerapan tenaga kerja pada sektor perkebunan dan industri sawit menghasilkan angka yang cukup besar dibandingkan dengan industri lainnya. Diluar itu, terdapat kelompok masyarakat yang langsung maupun tidak langsung tergantung pada perkebunan kelapa sawit. Menurut KADIN, perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah menyerap 21 juta tenaga kerja, baik yang bekerja secara langsung maupun tidak langsung. Sawit Watch sendiri mencatat jumlah buruh yang bekerja di perkebunan sawit sudah mencapai 10,4 juta orang dimana 70% dari buruh tersebut berstatus sebagai buruh harian lepas. Jutaan buruh tersebut bekerja di perkebunan sawit lama di Sumatera dan wilayah perkebunan sawit baru di Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Jumlah buruh perkebunan akan semakin meningkat mengingat pesatnya laju ekspansi sawit terutama di wilayah Timur Indonesia.
Industri sawit memang memberikan keuntungan besar bagi pebisnis dan negara, tapi keuntungan tersebut tidak terlihat dalam realitas kehidupan buruh. Dari penelitian yang dilakukan Sawit Watch terungkap adanya indikasi kerja paksa buruh di perkebunan sawit di Indonesia. Buruh mengalami perlakuan buruk, upah murah, target kerja tinggi, pemberlakuan denda, tekanan dan intimidasi karena mendirikan serikat, ketiadaan alat kerja, dan alat pelindung diri yang layak, minimnya fasilitas air bersih, kesehatan dan penggunaan buruh anak.
Kondisi buruh perkebunan sawit semakin diperparah dengan kecenderungan informalisasi hubungan kerja. Bentuk-bentuk informalisasi hubungan kerja ini dapat dilihat dari penggunaan buruh harian lepas, buruh kontrak, buruh borongan maupun pelibatan anak dan isteri untuk bekerja. Pasal 10 Kepmenaker No. 100 tahun 2004 yang mengatur tentang Ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu memberi celah yang kemudian dimanfaatkan oleh perkebunan untuk memperpanjang status kerja buruh harian lepas (BHL). Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh buruh harian lepas (BHL) dengan buruh permanen, namun sistem kerja dan pengupahannya berbeda. Buruh harian lepas tidak memiliki dokumentasi perikatan kerja dan kepastian peningkataan status. Selain itu, upah yang diterima ditetapkan berdasarkan pencapaian target kerja dan tanpa perlindungan jaminan kesehatan.
Diluar masalah hubungan kerja, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja buruh perkebunan dirasakan tidak memadai. Penggunaan bahan beracun dan berbahaya, kurangnya pengawasan dan minimnya perlindungan terhadap keselamatan kerja terus berlangsung tanpa ada terobosan yang berarti dalam memperbaiki kondisi kerja buruh. Bentuk kecelakaan kerja di perkebunan sawit adalah tertimpa pelepah atau janjang, terkena gramoxone atau glifosat dan terhirup racun pestisida, fungisida dan insektisida (berbahan paraquat) terutama pekerjaan yang berhubungan dengan penyemprotan. Kecelakaan kerja tersebut berdampak pada resiko cacat anggota tubuh seperti mata rabun atau buta bagi penyemprot, cacat fisik pada buruh pemanen, bahkan menemui ajal ketika tertimpa tandan buah sawit (TBS).
Minimnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja buruh perkebunan dapat dilihat dari alat pelindung diri yang tidak memenuhi standar, fasilitas kesehatan (poliklinik perkebunan) yang tidak memadai, sarana antar-jemput buruh yang tidak layak dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang birokratis. Di sisi lain harus diakui, isu buruh perkebunan sawit belum menjadi hal penting dalam pemantauan rantai pasok industri sawit. NGO, aktivis maupun para pihak dalam rantai pasok industri sawit selama ini lebih memprioritaskan isu lingkungan, sementara hal-hal yang berkaitan dengan kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami buruh perkebunan cenderung terlupakan.
“Isu buruh perkebunan masih menjadi isu yang marjinal bagi banyak kalangan.” Demikian diungkapkan oleh Mentri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri, dalam acara Seminar & Lokakarya Nasional “Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh Sawit Watch bekerjasama dengan Lembaga Studi & Advokasi Kebijakan (Elsaka) di hotel Santika Dyandra, Medan (12 Mei 2015).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebihakan tentang Ketenagakerjaan sebagai regulasi untuk melindungi buruh di Indonesia. Namun, regulasi perburuhan Indonesia tidak serta merta dapat melindungi buruh. Upah murah, hubungan kerja tidak jelas, pemberangusan serikat buruh, minimnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja buruh merupakan tema besar yang sering disuarakan oleh buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi perburuhan di Indonesia masih kurang dalam melindungi buruh.Seminar & Lokakarya Nasional ini untuk menemukan kesepahaman para pihak terkait dengan perlindungan buruh perkebunan sawit. (Isw)