Hingga saat ini keberadaan “desa” masih sering jadi arena eksplorasi dan eksploitasi, bahkan jadi ajang perebutan berbagai pihak. Kementerian/lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan bahkan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan banyak yang memanfaatkan desa untuk menjalankan program-programnya dengan maksud untuk mencapai tujuannya. Alasan awalnya, mereka ingin membangun desa yang lebih baik dan maju, tetapi yang terjadi, adalah desa jadi objek semata.
Kondisi ini kita kenal dengan adanya dicanangkannya istilah “Desa Binaan”. Walaupun sudah bertahun-tahun dideklarasikan sebagai Desa Binaan, kondisi desa tersebut bukan mengalami kemajuan sebagaimana diharapkan. Desa Binaan itu hanya berkutat sebagai objek pembangunan.
Sejak dicanangkan orde pembangunan di Indonesia oleh Presiden Soeharto sekitar 40 tahun silam, para pengambil kebijakan “sepertinya” tidak rela jika desa-desa yang sudah terbentuk sebelum Indonesia merdeka itu memiliki otonomi khusus. Malah, kehidupan sosial dan keberadaan adat-istiadat yang ada di desa-desa tergerus dan lama-kelamaan “nyaris hilang” karena ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang membuat stigma bahwa tradisi desa tidak relevan dengan era pembangunan.
Salah satu contohnya, bisa kita lihat soal “kepemilikan bersama” warga desa yang sudah diwariskan para pendahulu kepada generasi berikutnya. Kini yang tertinggal hanya “cerita dan cerita” saja. Apakah ini perubahan yang diharapkan? Dimana desa kehilangan sumber daya yang dikelola bersama oleh warga desa secara turun-temurun.
Keberadaan tokoh adat atau tokoh masyarakat di desa juga mengalami pergeseran makna. Bagi Tetua (tokoh) yang komit menjaga dan menyelematkan desa dan warganya, biasanya tidak mudah dibajak oleh “pelaksana program” yang turun ke desa. Sebaliknya, para pelaksana program yang turun ke desa selalu berupaya melakukan pendekatan dengan orang-orang tertentu di desa untuk memuluskan rencananya atau menjalankan programnya. Bahkan, sering terjadi “orang-orang tertentu” yang didekati bersedia pula dijadikan sebagai tokoh masyarakat atau tokoh adat walaupun sebenarnya tidak memiliki kapasitas dan kemampuan.
Alhasil, orang-orang yang disebut tokoh masyarakat atau tokoh adat pun direkayasa untuk melembagakan diri, tujuannya agar memudahkan pemerintah yang berkuasa melakukan koordinasi jika di hari-hari mendatang ada lagi program yang membutuhkan keberadaan tokoh masyarakat atau tokoh adat. Cara-cara demikian ternyata menjadikan kondisi desa menjadi lebih buruk.
Perubahan Desa Keinginan Pihak Asing
Bagaimanapun juga, supaya negara ini maju maka desa-desa yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus melakukan rencana perubahan yang bermakna bagi desa itu sendiri. Bukan lagi perubahan yang diharapkan merupakan keinginan dari pihak asing seperti yang terjadi selama rezim Orde Baru berkuasa.
Benar, dan tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini ada juga desa-desa mengalami perubahan, atau pertumbuhan pembangunan yang signifikan. Namun jumlahnya tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah desa yang ada kondisinya semakin miskin. Ini dapat terlihat dari tingginya tingkat urbanisasi (perpindahan penduduk dari desa ke kota). Dimana mereka harus meninggalkan desanya untuk pergi ke Kota, bahkan ke luar negeri untuk mencari lapangan kerja.
Kegagalan desa-desa memberikan kesempatan bagi warganya bekerja dan membuka lapangan kerja menjadi satu indikasi di desa tersebut tidak mengalami perubahan signifikan, yang terjadi adalah stagnasi atau kemunduran. Seperti yang diungkapkan seorang penarik becak bernama Pak Andrian kepada penulis.
“Ngapain saya bertahan di desa jika tidak bisa memberikan nafkah bagi keluarga, kan lebih baik saya ke kota mengadu nasib,” kata pria yang hanya bermodal ijazah SD memberi alasan kenapa meninggalkan desanya.
Sesungguhnya apa yang diungkapkan Pak Andrian ini bukan jawaban klise, tetapi begitulah kenyataannya. Banyak warga desa berbondong-bondong pergi mengadu nasib ke kota karena memang di desanya tidak cukup menjanjikan kehidupan alias minus pembangunan.
Karena kondisi demikian, maka dengan kehadiran UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kita mempunyai harapan yang sangat besar akan adanya “perubahan” mendasar di desa-desa yang selama ini ditinggalkan. Tentu saja, perubahan yang lebih baik, dimana desa-desa yang selama ini ditinggalkan warganya akan kembali ramai.
Jadi dengan diimplementasikannya UU No.6 tahun 2014 ini, kita berharap ada sejumlah perubahan yang terjadi di desa-desa, dan perubahan itu tentunya dirancang oleh warga desa? Masyarakat dan Desa tidak lagi menjadi Objek Pembangunan, tetapi harus menjadi Subjek Pembangunan.
Untuk mewujudkan perubahan dimaksud, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni :
Pertama, masyarakat desa harus berubah, secara perspektif dan dinamik. Kedua sudut pandang ini harus berjalan paralel/bersamaan sesuai kondisi warga.
Kedua, adanya pemberdayaan perangkat desa. Menyangkut hal ini, perlu dibuat sistem organisasi desa yang fungsional, termasuk untuk pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa.
Ketiga, perencanaan pembangunan harus mengandalkan profil desa dan kebutuhan warga. Ada partisipasi warga yang di mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Sehingga ada rasa memiliki dan tanggung jawab warga atas setiap kegiatan yang dilaksanakan di desanya.
Keempat, adanya pengaturan relasi atau hubungan antara desa dengan supra desa, misalnya pejabat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Posisi desa bukan hanya sebagai objek tetapi menjadi subjek.
Kelima, adanya penyusunan penganggaran (budget) desa yang transparan. Keberadaan media informasi menjadi hal mutlak dimiliki setiap desa. Tidak cukup mengandalkan papan pengumuman di kantor desa, kini banyak media yang bisa dipakai untuk menyebarkan informasi khususnya kepada warga desa.
Semua perubahan ini bertujuan untuk “hal-hal yang lebih baik”, namun bisa tidak mencapai sasaran atau melenceng dari yang diperkirakan apabila dikerjakan dengan tergesa-gesa. Atau akibat ketidaksiapan warga, aparat desa dan secara khusus Pemerintah Kabupaten (Bupati) dan DPRD yang menerbitkan berbagai Peraturan Daerah yang diamanahkan oleh UU No.6 tentang Desa. Jika pun terbit dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah, namun isi dari Peraturan cenderung mengekang atau membatasi kreatifitas. Jika ini yang terjadi, maka sia-sialah niat Pemerintah Pusat untuk memandirikan desa.***
* Penulis, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia Wilayah Sumatera Utara (JRKI-SU).
Sumber: Harian Analisa Cetak, Senin 12 Januari 2015, Halaman: 24 (Opini)
Foto Ilustrasi: http://marga.tabanankab.go.id/profil-desa