TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Rakyat Sumut Tolak Pilkada Tak Langsung

13/10/2014 , ,
Ratusan aktivis yang tergabung dalam Suara Rakyat Menolak Pilkada Tidak Langsung (Suram) menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Pemilukada yang telah disahkan DPR RI, di Bundaran Mayjestik, Medan, Senin (13/10/2014).

Ratusan aktivis yang tergabung dalam Suara Rakyat Menolak Pilkada Tidak Langsung (Suram) menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Pemilukada yang telah disahkan DPR RI, di Bundaran Mayjestik, Medan, Senin (13/10/2014).

Ratusan aktivis yang tergabung dalam Suara Rakyat Menolak Pilkada Tidak Langsung (SURAM) menggelar aksi untuk menolak Undang-Undang Pemilukada yang telah disahkan DPR RI. Aksi digelar di bundaran Mayjestik, Medan, Senin (13/10/2014). Para aktivis membuka aksi demonstrasi dengan menyanyikan lagu “Darah Juang” dan lagu-lagu penyemangat massa aksi lainnya.

Setelah memulai tanda tangan, para aktivis sembari orasi bergantian, mereka juga meminta tanda tangan para pengguna jalan untuk mendukung penolakan Pemilukada tak langsung yang telah disahkan DPR. Bagi para aktivis Pemilukada tak langsung berarti merampas hak rakyat.

Humas Aksi Suram, Tongam Panggabean mengatakan, aksi unjukrasa yang dilakukan para aktivis yang tergabung dalam beberapa elemen organisasi seperti Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Yapidi, FMN, serta beberapa organisasi lainnya ingin berkampanye menolak UU Pilkada yang disahkan oleh DPR.

“Kita ingin menyatakan menolak dan mengajak elemen rakyat untuk menolak pemilukada tak langsung. Maka dari itu, ada aksi tanda tangan dan mendukung teman-teman di nasional yang mengajukan Yudisial Review UU ini ke MK. Dalam konteks Sumut, Pemilukada tidak langsung dalam waktu dekat akan menjadi perampasan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” kata Tongam kepada www.tribun-medan.com saat ditemui di lokasi aksi.

Selain itu, kata dia, tahun 2015, akan ada Pemilukada di 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Oleh sebab itu, penolakan dengan undang-undang Pemilukada akan terus dilakukan untuk melawan keputusan DPR. Bahkan, para aktivis mahasiswa dan LSM akan terus melakukan aksi pada 20 Oktober 2014.

“Beberapa alasan legislatif misalnya Pemilukada langsung korupsinya banyak, apakah ada jaminan korupsi dan money politik akan berkurang jika dilakukan Pilkada tidak langsung? Politisi hanya akan mendekati anggota legislatif, jadi terjadi semacam lokalisasi korupsi. Korupsi tetap besar tapi hanya dipindahkan kepada anggota dewan.” Ujarnya. (cr6/tribun-medan.com)

Berita dikembangkan dari sumber: www.tribun-medan.com

 

Lembar seruan dan argumen yang dikeluarkan Suara Rakyat Menolak Pilkada Tidak Langsung (SURAM):

MARI TOLAK PEMILUKADA TIDAK LANGSUNG

  • Perkembangan Demokrasi:
  • Pasca Reformasi 1998 terjadi perkembangan demokrasi yang menggembirakan utamanya dalam ekspresi daulat rakyat. Rakyat dapat memilih pemimpin dalam hal ini kepala eksekutif satuan pemerintahan dari kepala desa, bupati/walikota, gubernur, hingga presiden secara langsung.
  • Artinya demokrasi untuk memilih pemimpin eksekutif berada dalam satu tarikan nafas secara vertikal ke atas.
  • Hasil voting rapat paripurna DPR RI 25 hingga 26 September 2014 dini hari, telah memotong mata-rantai demokrasi berjenjang secara vertikal tersebut. Berbagai dalih menyesatkan telah didalilkan. Pilkada oleh DPRD seolah-olah merupakan bagian integral dari perwujudan Sila ke empat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Mereka juga meneriakkan bahwa pilkada langsung adalah manifestasi demokrasi liberal asal Barat.
  • Dengan mengedepankan kata perwakilan, sesungguhnya mereka telah menafikan kerakyatan atau daulat rakyat yang mestinya diutamakan.
  • Pelajaran yang kita dapat dari voting UU Plikada di DPR RI adalah terjadinya perampasan hak pilih  (right to vote) yang merupakan salah satu hak dasar dalam Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia (HAM), oleh mereka yang mengedepankan cara-cara berdemokrasi “seolah-olah” demi tercapainya tujuan tertentu yang bersifat jangka pendek.
  • Catatan lain yang kita dapatkan adalah,
  • SBY adalah Presiden RI hasil pilihan langsung oleh rakyat yang tidak memberikan legacy bagi pengembangan sistem demokrasi, yang bukan hanya sekadar elektoral, procedural, tetapi lebih bersifat substansial.
  • Hal yang paling buruk yang mungkin bakal diingat oleh publik, SBY adalah presiden pilihan rakyat yang melakukan pembiaran terhadap perampasan hak pilih rakyat apapun modus dan caranya.
  • Peran Presiden SBY menjadi tampak tidak berarti bila dibandingkan dengan presiden-presiden sebelumnya pasca Reformasi 1998 yang menempati jabatannya dalam waktu yang relatif pendek.
  • Catatan tentang Presiden-Presiden sebelumnya :
  • Presiden Habibie tercatat sebagai pembuka pintu demokratisasi.
  • Presiden Abdurrahman Wahid dikenang sebagai Bapak Pluralisme dan Kesetaraan anak bangsa,  melalui penghapusan sekat-sekat diskriminasi berbasis SARA.
  • Megawati Soekarnoputri adalah Presiden Republik Indonesia yang menginisiasi kelahiran KPK dan member endorsement politik bagi pelaksanaan pemilihan presiden langsung oleh rakyat.
  • Perampasan hak pilih rakyat oleh Koalisi Merah Putih, bukan menjadi pertanda mundurnya praktik negara demokrasi di Republik Indonesia. Pintu MK masih bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan kembali hak pilih rakyat yang sementara ini telah terampas.
  • Blunder politik yang dilakukan Partai Demokrat paling tidak telah menghentikan persiapan penyelenggaraan pilkada di 241 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk di antaranya 25 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Sambil menunggu apa yang terjadi berikutnya –karena sebagian besar kepala daerah dan pemangku kepentingan lainnya bermaksud mengajukan uji materi (judicial review) ke MK mari kita satukan barisan untuk menolak UU Pemilukada Tidak Langsung

 

MENGAPA KITA HARUS MENOLAK PEMILU TIDAK LANGSUNG?

  1. Tahun 2015 SUMUT akan mengadakan Pemilukada di 25 Kabupaten/Kota;
  2. Dengan UU Pemilukada saat ini maka tahun 2015 nanti, rakyat di 25 Kab/kota SUMUT tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin;
  3. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR memutus tali mandat rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi;
  4. Kepala Daerah tidak lagi bekerja untuk rakyat tetapi akan bekerja untuk DPR yang memilihnya;
  5. Rakyat tidak lagi bisa lagi menagih janji pemimpinnya;
  6. Sosok-sosok berkualitas dan berintegritas yang mau bekerja untuk rakyat tidak  berpeluang untuk menjadi pemimpin;
  7. Hanya Politisi dari partai besar dan status quo saja yang mempunyai peluang untuk menjadi pemimpin, padahal kita tahu bahwa lembaga legislatif sarat dengan kepentingan politik;
  8. Praktek money politik akan semakin besar di DPRD;
  9. Pemerintahan tidak stabil karena DPRD akan mudah untuk melengserkan Kepala Daerah jika tidak memenuhi keinginannya;
  10. Rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya karena itulah hakikat dari demokrasi substansial.

Mari Kita Berjuang Sampai Hak Kita Untuk Memilih Pemimpin Secara Langsung Dikembalikan. RAKYAT BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN

MEDAN, 13 OKTOBER 2014

SUARA RAKYAT MENOLAK PILKADA TIDAK LANGSUNG (SURAM)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107