Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai, dalam hal ini Walikota Tanjung Balai berencana untuk menurunkan Patung Budha Amitabha yang terletak di lantai 4 Vihara Tri Ratna di tengah kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Rencana penurunan tersebut, merupakan respon Pemko Tanjung Balai atas aksi penolakan sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu Kota Tanjung Balai yang mengecam keberadaan Patung, dengan alasan Patung tersebut dinilai merusak suasana Islami kota Tanjung Balai.
Mencermati peristiwa tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), yang selama ini concern dalam isu Penegakan Hukum dan HAM, Penguatan Demokrasi dan Pluralisme, secara tegas Menolak Rencana Penurunan patung Budha di Tanjung balai dengan alasan apapun! Oleh karena itu kami mendesak Walikota Tanjung Balai dan DPRD Kota Tanjung Balai untuk menghentikan rencana Penurunan Patung Budha tersebut. Sikap ini didasarkan pada beberapa argumen:
1. Patung Budha Amitabha di dalam Vihara Tri Ratna merupakan satu kesatuan utuh dari sejumlah simbol-simbol agama dalam Vihara Tri Ratna, sebagai rumah ibadah penganut agama Budha. Itu artinya rencana Penurunan Patung Budha tersebut sama dengan bentuk intervensi pemerintah kota Tanjung Balai terhadap Rumah Ibadah penganut agama Budha. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut telah menciderai semangat kebhinekaan dan merupakan pelanggaran serius terhadap HAM yang paling mendasar yakni, hak penganut agama Budha untuk menjalankan ibadah dan kepercayaannya sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yaitu: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
2. Secara Legal Patung Budha tersebut sudah memenuhi syarat adminsitratif. IMB Vihara Tri Ratna dikeluarkan oleh Walikota Tanjung Balai dengan No.648/273/K/2006 dan sudah diresmikan oleh Walikota Tanjung balai tanggal 8 Nopember 2009. Dengn demikian tidak ada alasan legal adminsitratif untuk menurunkan patung tersebut atau memindahkan patung tersebut.
3. Kalaupun ada aksi penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap keberadaan patung Budha tersebut, hal itu tidak bisa dibuat sebagai dalih untuk menurunkan patung Budha tersebut. Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak perlu takut dengan tekanan sekelompok massa. Pemerintah Kota Tanjung Balai justru seharusnya memegang teguh Konstitusi UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dalam konteks itu Pemerintah Kota Tanjung Balai seharusnya memoderasi, dan mendorong terjadinya toleransi antar umat beragama dan pemeluk kepercayaan yang berbeda, tanpa harus terjebak dalam dikotomi agama/kepercayan minoritas dan agama/kepercayaan mayoritas, serta menegakkan hukum bagi kelompok yang menggangu ketertiban umum.
4. Sekiranyapun ada ‘kesepakatan’ yang dibuat antara Pemko Tanjung Balai dengan pengelola Vihara, dan kelompok masyarakat yang menolak, tanggal 3 Agustus 2010, menurut hemat kami ‘kesepakatan’ tersebut dibuat dalam suasana tekanan politis dan psikologis yang tinggi terhadap pengelola Vihara. Dengan demikian ‘kesepakatan’ tersebut tidak bisa dijadikan rujukan penyelesaian masalah, apalagi kemudian isi ‘kesepakatan’ tersebut bertentangan dengan amanat Konstitusi UUD 1945 yang menjami kebebasan warga negara menjalankan agama dan keyakinannya.
(rel: Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif Bakumsu).