Seorang pendamping warga Desa Damar Makmur, Kotawaringin Timur, Kalteng bernama Eko Kristiawan, SH. bin Kristiono pada tanggal 5 Agustus 2011 divonis bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyuruh melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan secara berlanjut” sebagaimana diatur Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dan dihukum penjara 10 bulan dan denda sebanyak Rp 5.000.000,- oleh Pengadilan Negeri Sampit. Adapun warga desa Damar Makmur memiliki konflik lahan dengan PT. Hutan Sawit Lestari sejak 2008
Pasal yang menjerat Eko sebenarnya sejak September 2010 sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan diputus pada 19 September 2011, di mana Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan kedua Pasal tersebut karena bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28 D ayat (1) UUD.
Atas putusan PN Sampit, Eko pun mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Agustus 2011, sesaat setelah Putusan dibacakan. Dalam memori Banding yang dibuat Eko tertanggal 13 Agustus 2011 dan tambahan memori banding pada tertanggal 19 September yang diserahkan pada 26 September 2011 (berisi putusan MK tentang Pengujian Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan), memberikan alasan bahwa Pasal yang digunakan PN Sampit untuk menghukumnya telah dibatalkan oleh MK.
Atas adanya memori banding tersebut akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa perkara Eko, yaitu Bahtera Perangin Angin, SH (Ketua Majelis Hakim), BWC Ndaumanu, SH., MH., dan Dina Krisnawati, SH. pada tanggal 17 Oktober 2011 pun memutus perkara Eko dengan putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 5 Agustus 2011 Nomor: 212/Pid.Sus/2011/PN.Spt.
Majelis Hakim, sebagaimana dalam putusannya Nomor: 49/PID.SUS/2011/PTPR (hal. 9) menyatakan bahwa meskipun tindak pidana dan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit telah dilakukan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No: 55/PUU-VIII/2010 kemudian mempertimbangkan, bahwa sesuai asas umum dalam KUHPidana, apabila terjadi perubahan UU/hukum maka yang harus diterapkan adalah yang paling menguntungkan terhadap diri terdakwa. Perbuatan terdakwa yang telah divonis Pengadilan Negeri Sampit dengan menggunakan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan mengacu pada asas “jika terjadi perubahan hukum, maka yang harus diterapkan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa”, maka penuntutan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Eko pun dibebaskan dari hukuman yang diterimanya pada Pengadilan Negeri Sampit.
Demikian juga yang dialami Loling bin Tartutul (54), warga Desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim pada 31 Oktober 2011 bebas dari dakwaan tindak pidana “melakukan tindakan menganggu usaha perkebunan -kelapa sawit PT Mentaya Sawit Mas (MSM)”.
Loling dinyatakan bebas setelah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Negeri (PT) Palangka Raya Tanggal 28 Oktober 2011. Dalam petikan putusannya, PT Nomor:W16-U/1420/HK.01/X/2011 mementahkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 2 juta subsidair satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit pada 6 Spetember 2011.
Dalam petikan putusannya, PT Palangka Raya menolak tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 21 UU RI No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan memerintahkan terdakwa Loling dikeluarkan dari penjara.
Serupa dengan pertimbangan yang diberikan dalam perkara Eko Kristiawaan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah beralasan bahwa Pasal yang digunakan untuk menghukum Loling telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka Loling pun harus dibebaskan dari hukuman penjara 1 tahun.
Seorang pendamping warga Desa Damar Makmur, Kotawaringin Timur, Kalteng bernama Eko Kristiawan, SH. bin Kristiono pada tanggal 5 Agustus 2011 divonis bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyuruh melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan secara berlanjut” sebagaimana diatur Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan dan dihukum penjara 10 bulan dan denda sebanyak Rp 5.000.000,- oleh Pengadilan Negeri Sampit. Adapun warga desa Damar Makmur memiliki konflik lahan dengan PT. Hutan Sawit Lestari sejak 2008
Pasal yang menjerat Eko sebenarnya sejak September 2010 sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi dan diputus pada 19 September 2011, di mana Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan kedua Pasal tersebut karena bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28 D ayat (1) UUD.
Atas putusan PN Sampit, Eko pun mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Agustus 2011, sesaat setelah Putusan dibacakan. Dalam memori Banding yang dibuat Eko tertanggal 13 Agustus 2011 dan tambahan memori banding pada tertanggal 19 September yang diserahkan pada 26 September 2011 (berisi putusan MK tentang Pengujian Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan), memberikan alasan bahwa Pasal yang digunakan PN Sampit untuk menghukumnya telah dibatalkan oleh MK.
Atas adanya memori banding tersebut akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah yang memeriksa perkara Eko, yaitu Bahtera Perangin Angin, SH (Ketua Majelis Hakim), BWC Ndaumanu, SH., MH., dan Dina Krisnawati, SH. pada tanggal 17 Oktober 2011 pun memutus perkara Eko dengan putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 5 Agustus 2011 Nomor: 212/Pid.Sus/2011/PN.Spt.
Majelis Hakim, sebagaimana dalam putusannya Nomor: 49/PID.SUS/2011/PTPR (hal. 9) menyatakan bahwa meskipun tindak pidana dan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit telah dilakukan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No: 55/PUU-VIII/2010 kemudian mempertimbangkan, bahwa sesuai asas umum dalam KUHPidana, apabila terjadi perubahan UU/hukum maka yang harus diterapkan adalah yang paling menguntungkan terhadap diri terdakwa. Perbuatan terdakwa yang telah divonis Pengadilan Negeri Sampit dengan menggunakan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan mengacu pada asas “jika terjadi perubahan hukum, maka yang harus diterapkan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa”, maka penuntutan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, Eko pun dibebaskan dari hukuman yang diterimanya pada Pengadilan Negeri Sampit.
Demikian juga yang dialami Loling bin Tartutul (54), warga Desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim pada 31 Oktober 2011 bebas dari dakwaan tindak pidana “melakukan tindakan menganggu usaha perkebunan -kelapa sawit PT Mentaya Sawit Mas (MSM)”.
Loling dinyatakan bebas setelah menerima petikan putusan banding dari Pengadilan Negeri (PT) Palangka Raya Tanggal 28 Oktober 2011. Dalam petikan putusannya, PT Nomor:W16-U/1420/HK.01/X/2011 mementahkan vonis satu tahun penjara dengan denda Rp 2 juta subsidair satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit pada 6 Spetember 2011.
Dalam petikan putusannya, PT Palangka Raya menolak tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 21 UU RI No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan memerintahkan terdakwa Loling dikeluarkan dari penjara.
Serupa dengan pertimbangan yang diberikan dalam perkara Eko Kristiawaan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah beralasan bahwa Pasal yang digunakan untuk menghukum Loling telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka Loling pun harus dibebaskan dari hukuman penjara 1 tahun.
Sumber: http://elsam.or.id/new/index.php?id=1694&;lang=in&act=view&cat=c/101