Bandara Kuala Namu | kompas.com
Surat Komnas HAM kepada Gubernur Sumut untuk melindungi hak-hak warga yang masih tinggal di area Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumut, ditembuskan ke Presiden RI.
Surat tertanggal 9 November 2011 yang ditandatangai Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim itu juga ditembuskan ke tujuh instansi lain, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Negara BUMN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Panglima Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, dan Direktur LBH Medan sebagai pelapor.
Komnas HAM menyatakan masalah warga yang masih bermukim di area Bandara Kuala Namu telah dimediasi sejak tahun 2008. Dalam surat kepada Gubernur Sumut, Ifdal Kasim mengatakan upaya mediasi tidak memperoleh respons positif dari pemangku kewajiban yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan bandara.
Komnas telah menerbitkan rekomendasi pada 29 Juni 2009, tetapi rekomendasi belum sepenuhnya dijalankan.
Skema yang dibuat pemerintah dalam penyelesaian kasus ini adalah menempatkan warga sebagai eks karyawan dan buruh PTPN II sehingga warga hanya mendapat pesangon sekadarnya. Sementara warga menyatakan tidak memiliki tempat bermukim lain selain di kawasan itu.
Sumber: kompas.com