TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Kasus Masyarakat Korban Pembangunan Bandara Kuala Namu Dibawa Pada Konferensi Internasional HAM

07/07/2011

 Konferensi Internasional HAM | Bandara Kuala Namu

Seperti diberitakan media, pembangunan bandara internasional Kuala Namu terus berlanjut meskipun masalah warga korban di dalam tembok pembangunan bandara belum mendapat penyelesaian yang baik.

Pemerintah dan pengembang menganggap tidak ada masalah warga yang bermukin secara turun-temurun, sejak lebih seratus tahun lalu di lokasi itu. Padahal Komnas HAM RI sudah merekomendasikan terjadi pelanggaran HAM pada masyarakat setempat.

Rekomendasi tertanggal 2 Juli tahun 2009, yang ditandatangani oleh Syafruddin Ngulma Simeulue (komisioner Komnas HAM) ini berbunyi:

Mencermati fakta tentang perlakuan yang dialami 40 KK Warga yang masih berada dalam lokasi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Kwala Namu dan merujuk kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005) dan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (diratifikasi Indonesia dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hak-hak asasi terhadap 40 Kepala Keluarga yang hingga kini masih bermukim di dalam lokasi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Kwala Namu. Hak-hak asasi yang terlanggar tersebut ialah sebagai berikut:

1.    Hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidup;
2.    Hak untuk hidup tenteram, aman, damai, sejahtera lahir dan batin;
3.    Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
4.    Hak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
5.    Hak atas pekerjaan yang layak;
6.    Hak anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya; dan
7.    Hak anak untuk beristirahat, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.

Rekomendasi
Berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 89 ayat (4) huruf d dan e Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Gubernur Sumatera Utara, untuk segera ditindak lanjuti.

Kepada Presiden RI, Komnas HAM meminta agar Presiden segera mengambil kebijakan yang progresif dan tindakan kongkret berupa: secepatnya memerintahkan relokasi 40 KK warga yang masih berada dalam lokasi Bandara Internasional Kwala Namu ke tempat lain dengan status hukum yang pasti dan memberikan kompensasi yang memungkinkan mereka hidup layak. Selain itu, Komnas HAM juga memandang perlu ada penegasan dari Presiden RI bahwa selama relokasi 40 KK warga yang masih berada dalam lokasi Bandara Internasional Kwala Namu dan pemberian kompensasi belum terealisasi, seluruh jajaran yang terlibat dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu wajib menghormati keberadaan 40 KK warga tersebut, dengan tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan tidak mengganggu pemukiman serta usaha pertanian mereka.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Komnas HAM meminta kepada DPR-RI segera mengambil kebijakan yang progresif dan tindakan kongkret berupa: segera memanggil jajaran pemerintahan terkait untuk meminta penjelasan tentang terjadinya pelanggaran hak-hak asasi 40 KK tersebut selama proses pembangunan proyek bandara Kwala Namu; serta meminta Presiden RI untuk secepatnya memerintahkan relokasi 40 KK warga yang masih berada dalam lokasi Bandara Internasional Kuala Namu ke tempat lain dengan status hukum yang pasti dan memberikan kompensasi yang memungkinkan mereka hidup layak. Disampin itu, Komnas HAM juga meminta DPR RI untuk mengingatkan kepada Presiden, agar seluruh proses penyelesaian kasus ini haruslah dengan cara-cara yang adil dan bermartabat (mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia).

Kepada Gubernur Sumatera Utara, Komnas HAM meminta Gubernur ikut aktif mendorong kebijakan yang progresif dan tindakan kongkret agar secepatnya mendorong terealiasasinya relokasi 40 KK warga yang masih berada dalam lokasi Bandara Internasional Kuala Namu ke tempat lain dengan status hukum yang pasti dan memberikan kompensasi yang memungkinkan mereka hidup layak.

Namun rekomendasi Komnas HAM RI yang telah berusia lebih dari 2 tahun ini belum mendapat tanggapan serius dari Pemerintah RI.

Kini kasus ini dibawa pada tingkat konferensi internasional hak azasi manusia di Chulalongkorn University, Bangkok, Thailand. Konferensi dengan thema “Hak Asasi Manusia, Pembangunan Manusia dan Keamanan Manusia” ini berlangsung pada 18 sampai 19 Agustus 2011, penyelenggaran konferensi kerjasama antara Master of Arts in International Development Studies (MAIDS) programme,
Chulalongkorn University, Thailand dan Center for Human Rights Studies and Social Development (CHRSD), Mahidol University, Thailand dan International Cooperation and Human Security (HS1069A), Chula Unisearch, Chulalongkorn University.

Utusan dari Sumatera Utara yang akan membawakan topik “SOUND BEHIND THE WALL;  A CASE STUDY ON THE CONSTRUCTION OF KUALANAMU INTERNATIONAL AIRPORT IN NORTH SUMATERA” adalah Majda El Muhtaj Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed). 

Dalam edaran paper latar belakang diselenggarakannya konferensi ini panitian menyebutkan “Hak Asasi Manusia, Pembangunan Manusia dan Keamanan Manusia adalah landasan konsep-konsep teori dan praktek pembangunan yang berkeadilan sosial”. “Hak Asasi Manusia telah menjadi landasan pembangunan internasional, hal ini telah dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 dam perkembangannya setelah itu”. (Isw)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107