Pada tahun 2014, Indonesia akan melangsungkan Pemilihan Umum (PEMILU). Ini merupakan kali ketiga dilaksanakannya pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden serta anggota-anggota parlemen baik di level nasional, propinsi dan kabupaten/kota.
Sejak reformasi tahun 1998, proses transisi demokrasi Indonesia terasa kian “terseok-seok” untuk mencapai sejatinya demokrasi. Fakta menunjukkan bahwa sejak reformasi hingga saat ini belum terjadi perubahan terutama terkait dengan peningkatan kesejahteraan dan keadilan.
Permasalahan lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian serius dan bahkan menjadi perhatian masyarakat Dunia Internasional. Sementara itu persoalan lingkungan hidup di Indonesia tergolong sangat kritis dan perlu perhatian serius pemerintah selaku pemegang otorita dalam pembuat kebijakan.
Pengurasan dan penjarahaan sumber daya alam yang tidak memperdulikan prinsip keadilan ekologi telah mengantarkan Indonesia ke dalam jurang bencana ekologis itu sendiri. Tidak dapat disangkal lagi bencana ekologis yang terjadi di Sumatera Utara juga terjadi disebabkan oleh perusakan dan penghancuran di kawasan penyangga, seperti pembabatan hutan, konversi lahan menjadi perkebunan di hulu baik legal maupun Illegal, dan perusakan aliran sungai–sungai merupakan deretan panjang kejahatan lingkungan yang hingga saat ini masih berlangsung.
Kondisi yang dipaparkan tersebut mengakibatkan kualitas serta produktifitas dan kemampuan masyarakat untuk bertahan hidup semakin menurun. Akibatnya frewkuensi bencana ekologis di Sumatera Utara semakin meningkat, upaya perbaikan dan perlindungan sumber daya alam masih jauh dari harapan.
Sejauh ini, tak terlihat komitmen pemerintah pusat maupun daerah untuk menindak tegas mereka yang melakukan perusakan lingkungan hidup. Rendahnya komitmen untuk pelestarian lingkungan hidup juga terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah. Tumpang tindih antar satu peraturan dengan peraturan yang lain, atau kecilnya kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang baik oleh pelaku bisnis bagitu mudah dapat terlihat.
Upaya evaluasi terhadap perizinan yang telah diberikan seharusnya dilakukan secara ketat untuk seluruh jenis perizinan yang ada. Bila langkah ini dilakukan tidak mustahil pemerintah akan menemukan banyak pemegang izin pengelolaan sumber daya alam (izin tambang, kehutanan, perkebunan, kelautan, dan industri), melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan atas perizinan yang diberikan kepada mereka (pelaku usaha) sehingga izin mereka patut untuk dibekukan atau dicabut.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, bencana ekologis di Sumatera Utara semakin meningkat, diantaranya; banjir bandang di Madina, banjir bandang di kab. Karo serta banjir di kab. Asahan dan kota–kota yang berada di Sumatera Utara.
Hal tersebut di atas menunjukkan bahwa lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakkan hukum lingkungan. Untuk itu maka perlu membangun gerakan masyarakat yang kritis untuk mendorong terwujudnya keadilan ekologi serta akses sumber daya alam yang berpihak kepada kepetingan masyarakat bawah.
Semua situasi di atas telah dan akan terus dihadapi Walhi Sumatera Utara dari tahun ketahun. Untuk itu pulalah Walhi Sumatera Utara sebagai pemegang madat serta pengemban kepetingan masyarakat khususnya di Sumatera Utara harus melakukan kontrol dan bersikap kritis terhadap pemerintah.
Sebagai salah satu organisasi yang menjadi lokomotif gerakan lingkungan hidup di Sumatera Utara, Walhi memiliki kesetiaan pada visi dan misinya, berani untuk melakukan introspeksi dan evaluasi kritis serta masukan terhadap tujuan yang dapat di implementasikan dalam program–program kerja Walhi Sumatera Utara dalam tahun ini atau tahun mendatang.
Untuk itu pula, perlu di bangun serta dibuka ruang politik dalam memberikan masukan dan kesadaran kolektif dalam Forum Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) Walhi Sumatera Utara tahun 2013.
KDLH Walhi Sumatera Utara merupakan fórum pengambilan keputusan yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali untuk membahas dan memutuskan pertanggung jawaban Eksekutif Daerah (ED), Dewan Daerah (DD) yang terbentuk oleh fórum Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH), mengevaluasi kegiatan Walhi daerah selama satu periode, merumuskan stategi kebijakan dasar Walhi daerah, memilih dan menetapkan Direktur Eksekutif Daerah, Dewan Daerah, menetapkan pemberitahuan dan penerimaan anggota Walhi daerah.
Hasil dari Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) Walhi Sumatera Utara tahun 2013 ini kelak akan menjadi landasan dan acuan dalam menjalankan madat organisasi untuk mewujudkan dan mendorong keadilan eologi. (rel.walhisumut/Isw)
Ilustrasi: http://basecamppetualang.blogspot.com