TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Ini Sejumlah Assosiasi Fair Trade di Indonesia

08/10/2013 ,

image

Pertanian organik dan perdagangan berkeadilan telah diterapkan oleh sejumlah organisasi, kelompok petani dan pengrajin di berbagai daerah. Untuk pertanian, selain Waroeng Lestari di Jakarta, ada Sahani di Yogyakarta dan Asosiasi Periau Danau Sentarum di Kampung Semangit, Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Periau adalah kelompok tradisional petani madu di jantung Borneo yang mengembangkan madu organik yang ramah lingkungan.

Untuk produk kerajinan, ada Pengembangan Kerajinan Rakyat Indonesia (Pekerti) Nusantara yang bisa dibilang salah satu motornya. Perusahaan yang punya dua galeri kerajinan di Jakarta itu sudah pula mengekspor produknya ke luar negeri. Yang lainnya adalah Apikri di Kota Gudeg untuk berbagai jenis kerajinan, Lombok Pottery di Lombok untuk keramik, dan Java Ixora di Yogyakarta untuk perhiasan.

Dalam Fair Trade, hubungan pedagang dan produsen harus terjalin baik. Penyalur tak bisa, misalnya, memaksakan kehendaknya kepada produsen. Semua pihak harus berlaku adil dan berpihak pada produsen kecil beserta pekerjanya.  Prinsip ini tak mudah diterapkan.

Direktur Yayasan Pekerti Nusantara Mochamad Ichwandi misalnya, sempat kelabakan dua pekan lalu gara-gara pesanan dari pelanggannya di Belanda telat beberapa pekan. Penyebabnya, seekor sapi milik seorang pengrajinnya mati. “Dia jadinya malas bikin produk karena melamun mikirin sapinya yang mati,” ujar Ichwandi.

Pekerti Nusantara merupakan distributor kerajinan dari kayu, bambu, dan logam yang menjalankan prinsip perdagangan berkeadilan. Prinsip ini bersifat jujur dan terbuka, baik kepada produsen maupun konsumen, sehingga, misalnya, semua pihak tahu bagaimana suatu harga ditetapkan. 

Penyalur yang menerima bayaran dari pembeli harus memastikan bahwa pembayaran itu langsung sampai kepada produsen kecil. Sistem ini tidak mengenal prinsip konsinyasi atau jual putus, melainkan pembayaran di muka sebesar 50 persen dari harga yang ditentukan.

“Kalau barang yang kami terima sebagian kualitasnya menurun atau rusak, maka pembelian cukup sampai pembayaran di muka itu saja. Sistem ini memberikan pembelajaran dan melatih produsen untuk lebih profesional,” kata Ichwandi.

CHETA NILAWATY

Sumber: tempo.co

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107