TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Perdes Partisipatif untuk Kesejahteraan Masyarakat

23/09/2013 , ,

perdesPembentukan peraturan desa (Perdes) yang aspiratif dan partisipatif hendaknya mencerminkan komitmen bersama antara Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa. Komitmen bersama ini diharapkan jadi proses demokratisasi yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi masyarakat desa sudah diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengatur dirinya sendiri, yaitu melalui Perdes yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, membuat Perdes yang baik perlu dikaji dulu potensi desanya atau hambatannya, sehingga masyarakat bisa menyimpulkan Perdes ini penting atau tidak. Artinya, jangan sampai Perdes ini jadi beban bagi masyarakat. Sebab tanpa dukungan masyarakat, Perdespun tidak akan berjalan dengan baik.

Pentingnya Perdes yang partisipatif ini terungkap di hadapan sekitar 60-an warga Langkat, yang bermukin di seputaran daerah aliran sungai (DAS) Wampu, terdiri dari Kepala Desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Marginal Desa yang antusias mengikuti peluncuran buku modul atau panduan pembuatan “Peraturan Desa (Perdes) untuk Kemandirian Masyarakat: Petunjuk Teknis Pembuatan Peraturan Desa & Partisipasi Masyarakat”, pada hari Kamis (19/9) lalu di Aula KNPI Stabat, Langkat.

Peluncuran buku yang diterbitkan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia) ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Marjoko, SH dari Pusaka Indonesia; Hawari Hasibuan, SH dari BITRA Indonesia; dan Khairul Anwar dari Komisi IV DPRD Langkat. Kecuali Khairul Anwar, kedua narasumber di atas merupakan tim penyusun buku modul Perdes tersebut, ditambah Iswan Kaputra yang dalam launching buku kali ini bertindak sebagai moderator.

Menurut Iswan, hadirnya buku ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi masyarakat desa untuk membuat aturan desa yang melibatkan masyarakat sekitarnya. Selain itu, kenapa panitia merasa perlu mengundang masyarakat dan perangkat desa dari 16 desa yang berada di sekitar DAS Wampu? “Hal ini dikarenakan beberapa kegiatan yang menyangkut pembuatan Perdes ini dapat disinergikan dengan upaya advokasi terhadap berbagai isu lingkungan dan konservasi di Sungai Wampu,” jelas Iswan saat membuka diskusi.

Marjoko mengatakan, selain desa punya otonomi, pembuatan Perdes membuktikan bagaimana demokratisasi di desa itu bisa berjalan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satunya didukung melalui PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, yaitu harus ada Perda yang mengatur tentang prosedur pembuatan Perdes.

“Oleh sebab itu, tentu banyak aturan seperti Perdes yang bisa dibuat oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, sepanjang aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kendati demikian, Perdes yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat desa, tentu akan sulit mengimplementasikannya”. Kata Marjoko.

“Sebelum Perdes disahkan, hendaknya dibuka ruang apresiasi bagi masyarakat, baik kritik maupun saran tambahan. Sebab ciri-ciri proses pembentukan Perdes yang demokratis adalah partisipasi dari masyarakat desa, transparansi, serta pertanggungjawaban. Termasuk perlunya diperhatikan aspek teknis dalam penyusunan Perdes, yaitu aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis,” tambah Marjoko.

Hawari menambahkan, dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat, partisipasi masyarakat desa memang bisa kita dorong dari sebuah aturan dan mereka bisa kita libatkan sebagai subjek, sebagai pembuat aturan dan juga pelaksananya. Salah satu pemberdayaan masyarakat itu adalah melalui Perdes, walau pada kenyataannya Perdes ini tidak terlalu populer dibanding peraturan lainnya.

“Karena itu, untuk membuat peraturan yang efektif harus ada penguatan organisasi masyarakat. Dengan tujuan, peraturan yang demokratis akan menciptakan pemerintahan yang baik. Begitu juga sebaliknya, pemerintahan yang baik akan menciptakan peraturan demokratis,” katanya.

Dalam konteks semangat partisipasi inilah, tambah Hawari, meskipun Perdes dirumuskan oleh Kades dan BPD, masyarakat juga bisa melakukan pengajuan kepada BPD. Karena Perdes adalah produk hukum, yang juga harus dilakukan secara maksimal dan bijaksana oleh masyarakat yang demokratis.

Khairul Anwar juga berharap, paling tidak Perdes bisa mengangkat potensi desa dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Misalnya dalam mengelola potensi desa untuk mampu membiayai pembangunan desa. “Hendaknya, dalam menjalankan aturan Perdes, pengelolaan potensi desa bisa tercapai, tapi masyarakat juga tidak terbebani,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lngkat yang juga mebidangan lingkungan hidup ini.

Isu Galian C

Diskusi sempat menghangat saat beberapa peserta diskusi bertanya soal keperdulian wakil rakyat (anggota DPRD Langkat) menyangkut galian C yang marak di sekitar bantaran Sungai Wampu dan desa Stabat Lama. Ditengarai aktivitas galian C tersebut sangat meresahkan warga, seperti warga yang ada di Desa Stabat Lama dan sekitarnya. Rusaknya jalan desa dan debu-debu yang berterbangan akibat truk-truk pengangkut galian C yang melintas di siang hari tersebut, malah dirasakan masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan.

Menyikapi keluhan masyarakat ini, Khairul menjelaskan, soal galian C adalah soal kesadaran masyarakatnya, baik dari pelaku maupun masyarakat di sekitar bantaran Sungai Wampu, yang dalam hal ini harus berani melapor ataupun menindak tegas pelaku galian C tersebut.

“Selain itu, soal galian C ini harus bisa diselesaikan dengan melihat akar permasalahannya. Jadi, jangan ada kesan seolah DPRD tidak bekerja. Contohnya, kalau kami terima demo dari mahasiswa, kami langsung panggil PU kok! Jadi, bukan kami diam saja. Karena ini pun juga tanggungjawab pemerintah sebagai eksekutif, maka bila perlu, bagi galian C yang ada izin diaturlah, tapi kalau tak ada: ditutup saja! Oleh sebab itu, menyangkut Perdes ini kita juga harus menggali akar masalah, substansi dan potensi untuk membuat peraturan desa mengenai galian C tersebut. Karena terkadang ada juga peraturan daerah, tapi gak bisa diterapkan,” katanya sedikit kesal. (juhendri)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107