RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumut dan kalangan akademisi tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara memprotes pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang saat ini dibahas oleh Pansus DPR RI.
Koordinator Divisi Bantuan Hukum Bakumsu, Manambus Pasaribu kepada Analisa, Kamis (14/4) petang, di ruang kerjanya di Medan menyebutkan, mereka memandang bahwa RUU yang merupakan usulan pemerintah kepada DPR RI itu salah satu RUU yang anti rakyat, tidak demokratis dan bertentangan dengan konstitusi serta berpotensi melanggar HAM bila disahkan menjadi undang-undang.
Ia menambahkan, alasan protes mereka karena RUU yang diusulkan pada 15 Desember 2010 itu melegitimasi perampasan dan penggusuran tanah-tanah rakyat, menambah jumlah orang-orang miskin, menambah jumlah petani tak bertanah, menambah petani gurem dan menyingkirkan masyarakat adat. RUU itu kontra produktif dengan upaya pemerintah menurunkan jumlah orang miskin.
Saat ini, sekira 85 persen rumah tangga petani di Indonesia adalah petani tak bertanah, petani gurem dan buruh tani. Hal itu berbanding terbalik dengan penguasaan tanah oleh pengusaha perkebunan yang mencapai tujuh juta hektar dan pengusaha HPH/HTI yang mencapai 34 juta hektar.
Dengan RUU tersebut, maka tanah yang dikuasasi pengusaha jauh lebih banyak dibandingkan rakyat. Sementara itu tak satu pun peraturan yang dikeluarkan untuk memberikan tanah kepada petani.
Selanjutnya, RUU itu menambah jumlah konflik agraria di Indonesia disertai tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM. Kemudian kedudukan korban dan calon korban yang tanahnya akan dijadikan sebagai objek pembangunan sangat lemah karena RUU itu tidak mengatur mekanisme keberatan pemilik tanah bila tidak disetuju dengan objek pembangunan.
RUU itu lebih mengakomodasi kepentingan swasta daripadakepentingan rakyat. Melalui RUU itu, pemerintah membuka ruang lebih besar bagi pengusaha, dengan demikian kepentingan swasta berselubung dalam kepentingan umum.
Pihaknya tidak menemukan urgensi dan relevansi kehadiran RUU tersebut karena justru menambah persoalan agraria di Indonesia khususnya terkait tumpang tindih kebijakan.
Hentikan
Mereka meminta Pansus RUU tersebut, pimpinan parpol, pimpinan fraksi DPR untuk menghentikan pembahasan RUU itu. Selain itu, meminta legeslatif dan pemerintah segera menjalankan agenda reformasi agraria dan menyelesaikan konflik agraria serta mereview kebijakan tentang agraria dan SDA sebagaimana yang diamanatkan TAP MPR nomor IX tahun 2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, tandasnya.
Forum tersebut tergabung beberapa lembaga yaitu, Bakumsu, KSPPM, Sintesa, YAK GBKP, KPS, PBHI Sumut, YPMP, Jala, Pesada, Formatsu, USE, Kontras Sumut, KOTIB, Lentera, Earth Society for danau Toba, Prof. Dr. M Yamin, SH, Dr. Jamanat Samosir, SH, MHum, Tampil Anshari Siregar, SH, MS, Pdt. D. H. Sigalingging. (iqb)
Sumber: Harian Analisa, Medan