TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Kasus Tanah di Sergai Tak Kunjung Terselesaikan

30/12/2010

Seperti banyak kasus tanah rakyat, permasalahan sengketa tanah masyarakat di Serdang Bedagai (Sergai) masih terbengkalai, lebih tepatnya tak kunjung selesai. “Lawan” rakyat kali ini adalah perusahaan perkebunan. Ujung-ujungnya, kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Tidak ada kejelasan. Pemerintah seolah tutup mata dan telinga.

Dialog yang dilaksanakan oleh Yayasan BITRA Indonesia mengangkat tema “Mencari Solusi atas Permasalahan Sengketa Tanah Masyarakat Serdang Bedagai dengan Perusahaan Perkebunan” berbicara tentang berbagai kasus tanah rakyat yang belum terselesaikan. Ada beberapa kasus yang mengemuka, kasus Desa Pergulaan dengan PT. London Sumatera misalnya. Kasus ini telah terjadi sejak tahun 1959. Demi memperjuangkan haknya, sejak tahun 1998 masyarakat Desa Pergulaan melakukan berbagai upaya agar tanah masyarakat dikembalikan oleh PT. London Sumatera. Sayangnya apa yang telah dilakukan seperti tak meninggalkan bekas. Padahal banyak upaya yang telah dilakukan mulai dari dialog dengan pihak perusahaan, pengaduan dan dialog kepada pemerintah, Badan Pertahanan (BPN), Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPR/DPRD), hingga aksi reclaiming di lahan masyarakat. Hasilnya? Kasus belum selesai.

“Banyak permasalahan yang hingga saat ini belum terselesaikan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. DPRD sendiri telah beberapa kali melayangkan surat permasalahan tentang kasus tanah di Sergei, tetapi tidak satupun dibalas oleh BPN Pusat. Tentu hal ini sangat tidak kondusif dengan penyelesaian yang seharusnya. BPN seolah- olah tutup mata dengan permasalahan ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Serdang Bedagai, Ir. Loso.

Kegiatan dialog yang mengangkat berbagai kasus tanah di kawasan Sergai ini dihadiri lebih dari 100 orang masyarakat dari berbagai elemen dan mendatangkan berbagai narasumber, seperti Wakil Bupati Sergai, Badan Pertahanan Sergai, Ketua Komisi A DPRD, praktisi hukum dan advokat, dan sekretaris BPMP.  

Praktek perkebunan umumnya sangat terorganisir dan menimbulkan dampak negatif bagi banyak masyarakat, terutama masyarakat sekitar perkebunan. “Sangat tidak mungkin melawan kejahatan yang terorganisir dengan baik, apalagi saat keterlibatan pemerintah dan penegak hukum sangat mendominasi dan mendukung kaum pengusaha dan pemilik modal. Rakyat pun dipaksa untuk menerima kehadiran perkebunan ini. Padahal bukan itu satu-satunya solusi ekonomi. Justru dengan posisi rakyat yang terus dimarjinalkan, rakyat tidak akan mengalami kesejahteraan,” jelas Sudarmin, Sekretaris BPMP.

Tindakan pemerintah menelantarkan kasus-kasus rakyat seperti ini sangat tidak fair. Dengan berlaku seperti itu pemerintah telah mengatasnamakan kepentingan negara untuk kepentingan sebagian golongan. “Kasus tanah yang terjadi sudah mencapai belasan tahun, tetapi Hak Guna Usaha (HGU) dijadikan sebagai kitab oleh pemerintah untuk menyelesaikan semua perkara. Tentu ini sangat meresahkan masyarakat. BPN sebenarnya masih banyak kesmpatan jika saja mau memihak kepada masyarakat,” jujur Idris, salah satu anggota kelompok tani.

Menanggapi persoalan ini, BPN mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait. “Selama ini, kami sudah melakukan kordinasi dengan pihak- pihak yang bersangkutan dan telah melakukan upaya- upaya identifikasi bersama- sama pemerintah. Namun di lapangan memang ada sengketa dan tanah garapan rakyat. Perlu dahulu ada penyelesaian baru kami bisa keluarkan surat-surat tanah. Kami juga tidak bisa langsung mengidentifikasi karena kami masih bawahan, pimpinanlah yang berhak mengambil keputusan,” tutur Damanik, Badan Pertahanan Serdang Bedagai.

Permasalahan sengketa tanah rakyat ini sebenarnya ditenggarai beberapa akar permasalahan. Pertama ambisi pemerintah untuk mendorong investasi di bidang perkebunan, kedua perkebunan yang terus berekspansi, jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan akan pangan, lahan pertanian yang terbatas, dan jumlah tanah yang terbatas.

Namun, bagaimanapun kita harus ingat, sesuai dengan Undang- Undang Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen keempat, bahwa ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Ketentuan Pokok Agraria, “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, Pasal 2 UUPA, memberi wewenang kepada negara untuk: a). mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; b). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; c). menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa, dan pancasila yang tercantum pada Sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Merujuk kepada point-point di atas sudah sangat jelas tentang fungsi sosial tanah. Tidak seharusnya pemerintah mengambil tanah-tanah hak (tanah yang padanya dilekati hak individu atau badan hukum/ keagamaan) tanpa menyerahkannya pada rakyat. Peraturan juga menyatakan bahwa desa yang membutuhkan tanah untuk kepentingan pengembangan desa sebagai akibat bertambahnya jumlah penduduk,  pengadaan lahan pertanian untuk kepentingan pangan dapat mengajukan perluasan batas desa. “Jika pintu- pintu formal telah dilaksanakan oleh para pejuang-pejuang tanah, mungkin ada sistem formal yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini,” tandas T.R Arif Faisal, S.H, Praktisi Hukum dan Advokat.

Pembuatan tim khusus permasalahan tanah menjadi tawaran solusi terbaik dalam penyelesaian kasus tanah di Sergei. Tim khusus dalam penyelesaian kasus akan didampingi oleh lembaga- lembaga lainnya seperti, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Advokat, dan Pers. Tim sendiri akan langsung diusulkan oleh masyarakat untuk melaksanakan Muspida bersama DPRD, Pemkab, Polisi, Militer, dan Kejaksaan. Hasil Muspida ini nantinya akan menjadi rekomendasi BPN provinsi atau pusat dalam melaksanakan penelitian HGU yang bermasalah agar eksekusi masalah bisa segera dilakukan. “Masyarakat bisa memberikan dukungan kepada DPRD untuk menyelesaikan masalah tanah ini. Hasil forum yang telah ada juga bisa direkomendasikan kepada pemerintah daerah. DPRD perlu mengadakan pressure pemerintah agar ada tim khusus dalam penyelesaian tanah ini,” tandas Loso. “Selain itu pemahaman kebijakan dan peraturan yang ada juga diharapkan dapat dipahami dengan baik dan benar oleh seluruh masyarakat,” tandasnya.

“Saat ini jumlah wilayah tanah di Sergei memiliki total 17,04 juta ha lahan garapan untuk pertanian, di mana ketersediaan lahan per kapita 820 m2. Sehingga perlunya mengembangkan lahan garapan baru yang belum dimanfaatkan . Luas lahan potensial ± 32.2  juta ha. Masyarakat juga harus mempelajari dan memahami peraturan yang ada, sehingga komunikasi antar instansi, baik eksekutif, legislative, dan judikatif terjaga. Pun dengan begitu transparansi masalah bisa terlihat,” tegas H. Soekirman, Wakil Bupati Serdang Bedagai. (Elfa & Eka)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107