
* Kapoldasu Usul Bentuk Setingkat Polres di Bandara Kuala Namu
Medan (SIB)
Pemprovsu sudah mengonsultasikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/SE/M/2009 kepada Wakil Presiden Boediono di Jakarta. Konsultasi terkait penyelesaian ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek bandara yang hingga kini masih bermasalah akibat adanya SE dimaksud.
Pada poin 1b SE tentang pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa APBN Departemen PU Tahun Anggaran 2010 itu dijelaskan, bahwa pengadaan tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan konstruksi, telah harus diselesaikan, dan tidak ada masalah.
Adanya SE ini menyebabkan proses lelang sejumlah paket pekerjaan pada megaproyek berbiaya Rp5 triliun lebih itu tak bisa dilakukan dengan cepat, apabila lahan yang terkena proyek belum dibebaskan 100 persen dari kepemilikan warga.
Menindaklanjuti keberadaan SE itu, Sekdaprovsu DR RE Nainggolan MM, Kamis (4/11) dalam peninjauan Bandara Kualanamu bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno, Wakil Ketua BPKP Perwakilan Sumut M Yusup, dan sejumlah pihak terkait menjelaskan, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut dengan Wapres dalam rapat di Jakarta sekitar dua minggu lalu.
“Sudah kita bicarakan (SE Menteri PU) kepada Wapres, dan selanjutnya Wapres akan membicarakan masalahnya dengan Menteri PU dan Menteri Keuangan,” ucap RE Nainggolan.
Progres pembangunan proyek Bandara Kualanamu yang ditargetkan selesai (tahap I) Oktober 2012, sampai 31 Oktober 2010, masih sekitar 62,68 persen dari rencana 63,89 persen, atau ada keterlambatan pekerjaan sebesar 1,21 persen.
Menurut RE Nainggolan, progres pekerjaan yang sudah dicapai ini, mengindikasikan kordinasi antarsektor yang sudah cukup baik, masih belum mampu menyelesaikan masalah yang terkait pembebasan lahan milik warga untuk keperluan proyek.
Yakni keberadaan 35 Kepala Keluarga (KK) yang masih bertahan di dalam areal bandara, pembebasan lahan untuk jalan arteri (non tol) sepanjang 3 kilometer dari total 14,5 kilometer, dan pemblokiran jalan akses logistik sepanjang 9 kilometer lebih oleh warga yang protes, karena jalan desanya rusak akibat dilalui truk bertonase besar.
Untuk keberadaan 35 KK, pihak PTPN 2 sudah menegaskan, warga yang menolak menerima ganti rugi karena meminta sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), akan dipindahkan. Karena warga berada dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2, bukan eks HGU.
Terhadap pembebasan lahan milik warga sepanjang 3 Kilometer (2,7 kilometer berada di eks HGU, dan 300 meter di HGU PTPN 2) untuk jalan arteri, Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Metro Medan, Simon Ginting SE mengaku, dana pembebasan lahan dengan pola multiyears (APBN), hingga kondisi November 2010 masih tersedia Rp62,65 miliar lebih.
Dari total dana ini, sampai Oktober 2010 sudah terpakai Rp13,12miliar, dan sebesar Rp2,199 miliar sedang diusulkan untuk pembayaran ganti rugi III periode November 2010 untuk Kabupaten Deli Serdang.
“Soal dana tidak ada masalah. Yang jadi masalah justru terkait proses lelang paket pekerjaan yang terganjal keberadaan SE Menteri PU. Kalau sudah ada kejelasan dari kementerian terkait, maka proses pembayaran ganti rugi bisa dilakukan dengan cara konsinyasi,” ujarnya.
Sedangkan menyangkut protes warga akibat jalan desanya rusak, sehingga memblokir jalan akses logistik, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno menegaskan dilakukan dengan cara pendekatan kekeluargaan.
“Harus disiasati dengan cara kekeluargaan. Tapi bila warga sudah bertindak anarkis dan melanggar hukum, maka sudah ada dasar hukum bagi polisi untuk menerapkan protap,” katanya.
Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno juga menyebutkan, akan mengusulkan untuk membentuk satuan setingkat Polres di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang yang sedang dalam proses pembangunan.
Dari pemantauan yang telah dilakukan, ancaman terhadap gangguan keamanan di sekitar Kualanamu sudah ada meski infrastruktur transportasi itu masih dalam proses pengerjaan.
Sebagai lokasi yang menjadi “pintu gerbang” Sumut dengan daerah lain, termasuk dunia internasional, pengamanan di Bandara Kualanamu harus dilakukan secara intensif. Poldasu tidak menginginkan pengamanan di Bandara Kualanamu nantinya sama seperti daerah lain yang bukan menjadi lokasi yang memerlukan pengamanan khusus.
Karena itu, Poldasu akan mengusulkan pembentukan Polres Bandara Kualanamu sebagaimana yang dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pembentukan sebuah satuan setingkat polres itu juga akan menghindari adanya upaya pengaman illegal yang dilakukan pihak-pihak tertentu.
“Jadi, secepat mungkin usulannya akan dikirim ke Kapolri,” kata Kapoldasu seraya menyatakan kesiapan untuk menyediakan personel jika pembentukan Polres Bandara Kualanamu itu disetujui. (M3/q)
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru – SIB (berita & foto).