Terkait akan isu pendirian landmark baru kota Medan yang akan dilakukan di kawasan hutan kota Taman Beringin membuat Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumatera Utara serta para pemerhati lingkungan dan tata ruang kota seperti LPJK, INKINDO, Badan Warisan Sumatera, dan lainnya angkat bicara. Dimana pada Kamis 13 Juni 2013, mereka melakukan konsolidasi serta konferensi pers yang bertemakan “Safe Hutan Kota Taman Beringin”.
Dalam acara tersebut, pemerhati lingkungan Sumatera Utara, Jaya Arjuna mengatakan bahwa pembangunan landmark yang direncanakan di kawasan hutan kota Taman Beringin ini sudah merubah Perda kota Medan tentang tata ruang kota. Sebab sepengtahuannya, hingga saat ini Perda kota Medan belum mengalami perubahan sama sekali.
“Oleh sebab itu, jika pihak Pemko tetap ingin membangun landmark baru untuk kota Medan, seyogyanya pihak Pemko mencari lahan yang lebih layak lagi tanpa harus merusak kawasan hutan kota yang sudah ada” ungkap Jaya.
Selain itu, Ketua IAI Sumut, Achmad Delianur Nasution mengatakan bahwa untuk membangun sebuah landmark jika dilihat dari kawasan kutan kota Taman Beringin dinilainya terlalu sempit untuk dapat mendirikan landmark kota.
“Jika kita lihat dari letak lokasi hutan kota Taman Beringin yang berada di sudut jalan serta berada pada kawasan daerah aliran sungai (DAS) Deli, tempat tersebut sangatlah tidak layak untuk didirikan landmark kota. Belum lagi jika kawasan tersebut dibangun landmark kota nantinya, secara otomatis akan mematikan kawasan ruang terbuka hijau kota Medan itu sendiri” jelas Delianur.
Oleh sebab itulah IAI Sumut serta beberapa lembaga jaringan lainnya bersatu dan membuat sebuah konsolidasi tentang penyelamatan kawasan hutan kota Taman Beringin. Selain itu juga mereka akan segera melayangkan surat pernyataan yang di tandatangani secara bersama kepada pihak Pemko Medan sebagai salah satu sikap tentang penolakan pembangunan di kawasan hutan kota Taman Beringin. (ilham pane)