TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pasca Pemilu Presiden, Masihkah Pembaruan Agraria Dibelokkan Oleh BPN?

16/07/2009

Dalam laporan Kompas (13/7/09), dijelaskan bahwa periode 2009-2014 merupakan saat tepat bagi Susilo Bambang Yudhoyono, yang hampir pasti kembali menjadi presiden, untuk menorehkan tinta emas dalam perjalanan bangsa Indonesia. Masyarakat pun menunggu realisasi janji-janji kampanye Yudhoyono. Untuk mewujudkan itu, kerja pemerintah mendatang perlu difokuskan pada peletakan dasar demokrasi dan keadilan ekonomi. Dalam bentuk Lima agenda dan 15 prioritas kerja tersebut merupakan patokan bagi rakyat pemberi mandat untuk menuntut janji kelak di kemudian hari. Kelima agenda itu adalah peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, penguatan demokrasi dan menghormati hak asasi manusia, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dan pembangunan adil dan merata.

Namun beberapa pengamat politik di Indonesia meragukan kepastian janji-janji dalam kampanye yang diusung dalam Pilpres kemarin itu berjalan dengan maksimal. Andrinof Chaniago, pengajar ilmu politik pada Universitas Indonesia, juga meragukan kemampuan Yudhoyono merealisasikan janjinya. Ini karena dia tidak pernah menjelaskan cara mewujudkan janji-janji itu, termasuk sumber daya yang dimiliki. Dia hanya menyampaikan daftar janji. ”Jika Yudhoyono berani menjelaskan formasi kabinet berikut kualifikasi orang-orangnya, mungkin kita baru memiliki sedikit gambaran tentang kemampuannya mewujudkan janji. Namun, selama ini dia selalu menolak bicara tentang hal itu. Jika hanya membuat daftar janji, banyak orang bisa melakukannya,” kata Andrinof (Kompas, 13/7).

 

Sepandangan dengan Andrinof, KPA mengusulkan Jika pemerintah kedepan bersedia Meletakkan kembali dasar demokrasi dan Keadilan ekonomi sebagai fokusnya, maka upaya yang perlu diupayakan secara sinergis dan serius dalam konteks tersebut adalah Pembaruan Agraria adalah menjadi prasyarat mutlak sebuah proses pembangunan nasional yang berkeadilan sosial.

 

Sebagaimana dalam siaran pers tanggal 3 Juli 2009 secara tegas KPA menyatakan sikapnya atas iklan politik yang berbunyi “Pertanahan Untuk Rakyat Bukan Omong Kosong” dalam iklan tersebut dibeberkan aneka data-data keberhasilan pertanahan untuk rakyat. Besar kemungkinan data-data tersebut merujuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, sebab institusi inilah yang bertanggung jawab dalam mengelola pertanahan.

 

Di dalam iklan ”program land reform”-nya SBY, diklaim bahwa sepanjang tahun 2005 – 2008 telah diredistribusikan tanah seluas 349.519 hektar sedangkan selama kurun waktu 1961 – 2004 hanya mencapai 54.500 hektar tanah. Data ini sungguh menyesatkan, sebab berdasarkan data yang telah disajikan pemerintah di dalam laporannya kepada International Conference on Agrarian Reform and Rural Development (ICARRD) yang diselenggarakan oleh FAO di Brazil pada tahun 2006 tercatat bahwa sepanjang tahun 1962-1967, dimana program land reform  dijalankan, telah diredistribusikan tanah seluas 801.317 hektar kepada 847,912 kepala keluarga (KK). Sementara sejak kurun waktu 1968 – 2005 telah dialokasikan tanah seluas 358.210 hektar kepada 662.850 KK.

Akan tetapi, dalam pandangan KPA, Pembaruan Agraria adalah upaya restrukturisasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah, dan inilah yang sejatinya  harus dijalankan oleh pemerintah. Dengan demikian, wacana yang digulirkan oleh Presiden di awal tahun 2007 tentang rencana melakukan redistribusi tanah seluas 7.1 juta hektar yang berasal dari hutan produksi – yang selama ini kondisinya sudah rusak – kepada rakyat miskin, bisa saja diklaim sebagai Pembaruan Agraria.

Rencana yang digulirkan tersebut, kemudian oleh BPN diberi nama Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Akan tetapi, peraturan pemerintah terkait pembaruan agraria ini hingga sekarang pun belum juga diteken oleh presiden. Jadi, tanah untuk rakyat sebenarnya belum berpindah tempat dari ranah wacana ke realitas yang bisa dirasakan oleh rakyat dan petani gurem, dan dengan demikian, maka data-data yang telah disajikan oleh Tim Kampanye SBY menjadi klaim semata dan bahkan keliru!

Reformasi hukum pertanahan yang diklaim telah dilakukan oleh BPN saat ini sungguh tidak berorientasi rakyat, justru penyesuian yang terjadi adalah penyesuaian peraturan kepada semangat pasar bebas tanah yang substansinya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pegiat pembaruan agraria tentu masih ingat bagaimana Peraturan Presiden 35/2005 yang kemudian direvisi dengan Perpres No.65/2006 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan proyek pembangunan dan kepentingan umum. Peraturan ini adalah contoh kasus sebuah peraturan pertanahan dimana semangat menggusurnya lebih kuat ketimbang melindungi rakyat lemah.

Selanjutnya, terkait Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Pertanahan (Larasita) yang diklaim sebagai pionir dunia. Klaim ini sungguh mengusik karena yang sesungguhnya terjadi adalah; BPN telah menjadikan Indonesia sebagai negara pionir di dunia yang menjalankan praktek pertanahan seperti yang disarankan oleh Bank Dunia. Program ini semata bertujuan mewujudkan pasar tanah bebas di Indonesia sesuai dengan proyek hutang Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Policy Development Project (LMPDP) yang telah dijalankan sejak tahun 2005 – 2009. Kenyataannya, program ini telah menyeret petani yang bertanah kecil semakin cepat kehilangan tanahnya, karena tanah tersebut semakin mudah dijual atau diagunkan kepada perbankan.

Dengan demikian Efektifitas BPN kedepan sebagai Institusi resmi yang menangani pertanahan nasional perlu direvitalisasi dengan tepat, untuk kemudian bisa menggerakkan  sepenuhnya pembaruan agraria dengan semangat keadilan sosial dan partisipasi rakyat, bukan didikte oleh kepentingan pasar yang bersembunyi dibalik program-program populis.

Sehingga dalam operasionalnya nanti upaya pembaruan agraria tidak terhalang di BPN sebagaimana yang pernah terjadi selama ini. Kedepan pemerintah juga harus berani mengerjakan substansi Pembaruan Agraria  dengan tidak hanya mendistribusikan tanah semata namun perombakan dan penataan kembali pemilikan sumber-sumber agraria yang timpang di negeri ini, itulah yang perlu dilakukan. (Sumber: Rilis KPA)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107