KPA SUMUT : Medan-Petani Banjaran Secanggang Langkat menuntut agar 29 orang teman-teman mereka yang masih ditahan oleh Polres Langkat agar segera dilepaskan. Tuntutan tersebut mereka sampaikan ketika melakukan aksi massa pada Rabu (7/8) tadi pagi dan tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Kekerasan (FORMAS). Aksi massa di gedung DPRD tersebut selain dihadiri oleh para petani Banjaran juga dihadiri oleh para korban atau keluarga korban kekerasan dan bentuk pelanggaran HAM lain di Sumatera Utara.
Aksi ini dimulai dengan longmarch ratusan massa aksi yang memadati jalan raya mulai dari lapangan Merdeka Medan sampai gedung DPRD di Jl. Imam Bonjol Medan.
Salah seorang perwakilan warga Joko Sumpeno mengatakan bahwa para petani selalu menghadapi penindasan ketika memperjuangkan haknya. “29 orang teman kami harus segera dibebaskan karena lahan tersebut adalah hak kami,” katanya.
“Tetapi pemilik modal selalu bekerjasama dengan aparat sehingga seringkali menangkapi kami sebagai petani,” tambah Joko Sumepeno yang sempat ditangkap dan ditahan satu malam pada kejadian tersebut. Seperti diketahui bahwa pada Jum’at, 25 Juli lalu 47 orang petani di Banjaran Langkat ditangkap Polres Langkat dengan tuduhan pengrusakan aset perkebunan. Besoknya 18 orang dilepas dan saat ini 29 orang masih ditahan di Polres.
Sementara itu Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara Zulfadli Matondang dalam orasinya menyatakan bahwa kekerasan terhadap rakyat marjinal terutama para petani yang sedang memperjuangkan hak atas lahannya harus segera dihentikan. “Penahanan terhadap 29 orang petani di Banjaran Langkat merupakan bentuk dari repressifnya aparat negara terhadap para pejuang agraria tersebut,” katanya dalam orasi.
Kasus masyarakat di Langkat ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang mengkriminalisasikan para petani. Sebagai kelompok yang dianggap lemah, maka ketika petani berhadap-hadapan pemodal atau negara dengan gampang sekali mereka menjadi korban. “Kriminalisasi petani melalui UU Perkebunan No. 18 Thn 2004 merupakan cerminan dari lemahnya fungsi Negara untuk membela yang lemah,” tambahnya dalam keterangan pers.
Seorang Tahanan Kritis
H. Slamet (78 thn) merupakan salah satu tahanan yang masih mendekam di sel tahanan Polres Langkat. Menurut Supono salah seorang warga, pihak keluarga H. Slamet selasa kemarin (6/7) dihubungi pihak Polres Langkat untuk ikut memeriksakan beliau ke rumah sakit di Stabat. Selama ini memang H Slamet mengalami gangguan pada pencernaannya karena usia yang sudah uzur. “Setelah pemeriksaan di RS, kemudian Pak Slamet dibawa kembali ke ruang tahanan Polres.” Katanya.
Menurut catatan yang diterima dari warga dari 29 orang tahanan tersebut terdapat 4 orang berusia di atas 60 tahun yaitu: H. Slamet (78 thn), Mustaram (75 thn), Sumarno (72 thn) dan Suparmin (63 thn). Penahanan tersebut tentunya menyulitkan para orang tua tadi karena keterbatasan fisik mereka. Namun begitupaun mereka sampai hari ini masih ditahan oleh Polres Langkat.
sumber : Zulfadli M, KPA Sumut