Siaran Pers BITRA
Medan-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan surat desakan kepada Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan penghentian pembersihan lahan (land clearing) di Kuala Namu. Hal ini terkait dengan masih dimanfaatkannya lahan tersebut sebagai tempat bermukim dan bertani bagi 71 KK warga Desa Pasar VI Kuala Namu yang merupakan korban pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu tersebut.
Dalam surat bernomor 002/REK/MEDIASI/II/08 dan ditandatangi oleh Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeuleu tersebut juga dinyatakan bahwa tindakan sepihak dari Pelaksana Proyek Pembangunan Bandara Kuala Namu dalam melakukan pembersihan lahan dapat dipastikan menyebabkan terjadinya konflik baru. Hal tersebut menurut Komnas HAM hanya akan berakibat kontra produktif terhadap percepatan pembangunan bandara bertaraf internasional tersebut.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pembangunan Bandara Internasional Kuala Namu sebagai pengganti Bandara Polonia ini masih menyisakan persoalan bagi warga yang menjadi korban. Warga secara turun menurun telah bermukim di lahan tersebut sejak perkebunan di sumatera timur dibuka pada 1890-an.
Ketika pembangunan bandara dimulai mereka kemudian diperintahkan untuk segera angkat kaki dari lahan dengan kompensasi 2-4 juta rupiah per KK-nya. Terdapat 71 KK yang kemudian tetap bertahan dan menuntut keadilan agar mereka tidak digusur begitu saja, tuntutan yang mereka suarakan selama ini adalah relokasi.
Syafruddin Ngulma Simeuleu bersama tim mediasi Komnas HAM sendiri pernah secara khusus berkunjung ke Medan untuk berdialog dengan Bupati Deli Serdang, PTPN II dan Perum Angkasa Pura II dan termasuk juga dengan warga. Komnas HAM tetap mendesak agar dicari solusi yang arif dan berkeadilan bagi warga tersebut. Namun hingga saat ini memang belum ada solusi yang ditawarkan oleh pihak PTPN II, Angkasa Pura II maupun Bupati Deli Serdang terkait nasib warga tersebut.
Sejak pertengahan Januari 2008 kemarin proyek pembangunan bandara sudah memasuki tahap pembersihan lahan dan penimbunan. Lahan calon bandara Kuala Namu ini merupakan eks perkebunan sawit milik PTPN II yang sebenarnya masih bisa berproduksi. Pembersihan lahan tersebut dikhawatirkan akan segera “membersihkan” lahan dan rumah mereka. Kekhawatiran tersebut sangat berdasar karena peralatan berat proyek sudah mulai menggarap mendekati pemukiman dan lahan warga.
Menurut Komnas HAM, warga harus dilindungi haknya sebagai warga negara sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.11 tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Untuk itu Komnas HAM berharap agar pembersihan lahan (land clearing) tersebut dihentikan sampai ada penyelesaian sengketa yang terbaik, bermartabat dan diterima oleh semua pihak.