TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Tidak Boleh Ada Penggusuran di Kuala Namu

05/07/2009

Medan, Kompas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan, pembangunan Bandara Kuala Namu yang pada April ini menjadwalkan pembersihan lahan tidak boleh menggusur warga. Jika penggusuran terjadi, banyak lembaga internasional yang peduli pada hak asasi manusia akan turun sebab masalah hak asasi manusia merupakan masalah lintas wilayah dan negara.

Hal itu diungkapkan Subkomisi Media Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Kamis (6/3) di Medan. Syafruddin mengatakan sudah berbicara dengan instansi terkait, seperti PT Angkasa Pura, PTPN II, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Deli Serdang, DPRD Provinsi Sumut, DPRD Deli Serdang, hingga 71 keluarga yang masih tinggal di lahan Kuala Namu.

”Selama ini belum terjadi komunikasi yang konstruktif dengan warga Kuala Namu. Bahkan, terkesan dibangun gambaran buruk tentang warga sebagai manusia yang tidak bisa berpikir. Kuncinya (penanganan masalah) hanya libatkan warga dan tidak keluar dari kerangka HAM,” tutur Syarifuddin. Menurut Syarifuddin, kantor Wakil Presiden sudah menyatakan akan turut menangani masalah ini.

Saat ini warga juga mengeluhkan tidak mempunyai akses keluar dan masuk permukiman dengan leluasa sebab jalan mulai dikerjakan dengan alat-alat berat. Anak-anak harus diantar jika pergi sekolah demi keamanan.

”Mereka sudah tinggal di situ 10 tahun, artinya biaya sosialnya sudah sangat tinggi. Akan lebih tinggi lagi jika ada masalah,” tutur Syariffudin. Berdasarkan pertemuan Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi Sumut, Asisten III Sekda Provinsi Sumut Rahudman Harahap menegaskan bahwa pembangunan Bandara Kuala Namu dilanjutkan, tetapi tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Salah satunya dengan tidak boleh menggusur.

April ini, jadwal pembebasan lahan akan diselesaikan. Namun, hingga awal Maret, sekitar 300 KK yang masih tinggal di lokasi itu belum memperoleh solusi memuaskan. Warga memilih rekolasi ke tempat lain.

Adapun skema yang ditawarkan PTPN II adalah membagi warga menjadi tiga kelompok, yakni pensiunan, karyawan aktif, dan karyawan harian lepas.

Ketiganya akan mendapat uang kerohiman. Namun, hingga kini belum ada skema penanganan masalah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait.

”Kami berharap pemerintah Sumut segera membuat skema penanganan masalah dan segera membentuk tim penanganan masalah,” kata Syarifuddin.

Skema relokasi

Saat ini DPRD Deli Serdang tengah membuat skema relokasi untuk warga. DPRD Deli Serdang mengegolkan perlunya dicari tanah pengganti untuk warga dan dibuatkan rumah sederhana. Dana tidak hanya ditanggung PTPN II sebagai pihak yang bertanggung jawab pada pembebasan lahan, tetapi juga ditanggung oleh pemerintah. Dana bisa diambil dari APBD lewat dana-dana khusus.

Akan tetapi, hingga kini belum ada skema penanganan masalah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. ”Kami berharap pemerintah Sumut segera mengambil kendali penanganan kasus ini,” kata Syarifuddin.

Sejauh ini sudah muncul komitmen dari Pemerintah Provinsi Sumut. Namun, pemerintah perlu membuat skema penanganan masalah yang disepakati bersama sebelum pembersihan lahan dilakukan. (WSI)

Sumber Harian Kompas : Sabtu, 8/03/2008

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107