Medan, Kompas – Warga yang tinggal di lokasi pembangunan Bandar Udara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, saat ini makin resah. Pembangunan bandara tinggal sekitar 500 meter dari permukiman mereka, sementara proses ganti rugi belum selesai.
”Kami khawatir tidak ada lagi perlindungan pada rumah. Alat berat mendekati tempat tinggal kami. Truk pengangkut material semakin sering melintas di depan rumah. Mereka (kontraktor) seakan tidak memedulikan kami yang ada di sini,” kata Suhelman, perwakilan warga yang tergabung dalam Kerukunan Warga Masyarakat Lemah Kuala Namu, saat bertemu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba, Kamis (7/2).
Yang lebih mengkhawatirkan warga, lanjut Suhelman, aktivitas penebangan pohon kelapa sawit di bekas kebun PTPN II semakin marak. Padahal, pohon itu selama ini menjadi pelindung rumah warga. Selain itu, beredar pula isu bahwa pertengahan bulan ini dilakukan pembersihan lahan. ”Semacam ada teror. Mereka sepertinya ingin mengondisikan agar warga melakukan tindak pidana sehingga warga bisa dikriminalkan,” ujar Suhelman.
Selama ini 71 keluarga di Desa Kuala Namu, Kecamatan Beringin, menolak pindah dari lokasi pembangunan bandar udara (bandara). Alasannya, ganti rugi dari PTPN II yang diberikan senilai Rp 2,35 juta per keluarga tidak manusiawi. Mereka menempati lahan seluas 13 hektar. Lahan itu berada di dalam lahan bandara yang luasnya 1.365 hektar.
Dibiarkan
Suhelman berharap ada penyelesaian ganti rugi yang wajar. ”Pada dasarnya, warga sama sekali tidak berniat menghalangi pembangunan bandara. Namun, kami ingin penyelesaian yang lebih manusiawi, bukan dibiarkan seperti ini,” katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Parlindungan Purba mengatakan, pemerintah pada dasarnya dapat memberikan ganti rugi yang pantas. ”Saya berharap tidak ada kekerasan dalam penyelesaian masalah ini,” katanya.
Menurut Parlindungan, proses penyelesaian yang diambil PTPN II dan PT Angkasa Pura II—terkait pembangunan bandara—perlu ditinjau ulang. ”Ada proses pembiaran kasus ini secara sengaja berlarut-larut. Kami akan memediasi persoalan ini antara warga, PTPN II, dan PT Angkasa Pura II,” katanya. (NDY)
Sumber : KOMPAS