TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Alih Fungsi Lahan Lebih Mengancam dari Terorisme dan Bom

23/04/2013 , ,

Sem-AFL-1Soekarno mengatakan akan datang penjajahan dalam bentuk baru, yakni penguasaan sumberdaya dan rakyat hanya jadi penonton. Penguasaan oleh asing terhadap hutan, tambang, tanah pertanian, perkebunan dll. Ini yang disebut liberalisme atau dengan istilah baru disebut neoliberalisme disingkat neolib. Kini banyak pembangunan pusat perbelanjaan, pabril dan yang lain, namun bukan masyarakat yang punya dan mengelolanya. Atas pembangunan tersebut maka lahan pertanian pangan rakyat yang paling banyak dikorbankan.

Kini setelah lebih dari 60 tahun kemudian, apa yang di ungkapkan bapak pendiri bangsa tersebut jadi nyata. “Pada suatu hari, ketika neolib sampai menguasai tanah-tanah, maka sempurnalah penjajahan baru oleh asing seperti yang terjadi di banyak negara agraris. Hal ini harus kita sadari bersama dan harus kita hentikan,” kata M. Yamin, ketua Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), dalam kata sambutannya saat membuka seminar desiminasi hasil penelitian tentang “Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai”, yang diselenggarakan oleh BITRA Indonesia bekerjasama dengan Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), bertempat di Theme Park, Pantai Cermin, Serdang Bedagai 23 April 2013.

Globalisasi adalah salah satu faktor pemicu lahan-lahan beralih fungsi. “Penjajahan oleh neolib ini harus menjadi pemikiran kita bersama untuk mencari jalan keluarnya. Lahan sawah sebagai potensi yang penting bagi Serdang Bedagai harus dipertahankan dengan UU, Perda dan pelarangan pengeluaran surat oleh Kepala Desa untuk lahan yang akan dialihkan dari tanah sawah tanaman pangan untuk penggunaan selain tanaman pangan. Pada sisi lain harus ada insentif bagi petani yang masih mempertahankan lahan sawah untuk tanaman padinya.” Demikian diungkapkan Ir. H. Soekirman, Wakil Bupati Serdang Bedagai didampingin Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Staf Ahli Kadis Pertanian dan Peternakan.

“Sebagai kabupaten yang dikenal surplus beras dengan luas lahan pertanian 41,000 Ha, sebagai pertahanan terakhir untuk mengantisipasi alih fungsi lahan, peran Kepala Desa sangat penting dalam pengemdalian, dalam hal pembuatan atau pengalihan surat-menyurat tanah agar peruntukan bagi pemegang surat yang baru, lahan tidak beralih fungsi.” Demikian ungkapnya.

Sem-AFL-2“Pemerintah Serdang Bedagai mestinya bersyukur karena BITRA bekerja bersama masyarakat petani di Serdang Bedagai (waktu itu masih kabupaten Deli Serdang) sejak tahun 1986 di Balai Umum Sei Rampah, sekarang jadi Dinas Pendidikan, untuk membangun dan mengembangkan pertanian di pedesaan dan karakter petaninya.” Lanjutnya.

“Masalah lahan yang terjadi di Sergai antara lain; sawah kecepit, terancam beralih fungsi karena kesulitan akses pada saprodi, jalan, dan tatanan sosial petaninya. Masalah budaya, bagi petani  tua tidak mampu mengelola lahan, dan regenerasi petani tidak terjadi. Masalah perluasan lahan kebun sawit yang sering menggusur lahan pertanian rakyat dan masalah rusaknya sistem irigasi. Padalah sumbangan PDRB dari bidang pertanian sangat tinggi, yakni 41%. Untuk itu, Jika merujuk pada UU No 41 tahun 2009, tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, sawah tidak boleh dijual untuk beralih fungsi pada penggunaan lain selain tanaman pangan.” Tambah Soekirman.

Akibat dari alih fungsi lahan pertanian pangan ini, yang lebih menyeramkan lagi diungkap oleh Wahyudhi, Ketua Badan Pengurus (KBP) BITRA Indonesia. “Alih fungsi lahan lebin mengancam dari terorisme dan bom, karna jika lahan pertanian tanaman pangan habis, dan tidak ada petani yang menanam tanaman pangan lagi, mengakibatkan kerawanan pangan yang akan meluasnya bencana kelaparan secara massal dan terjadi kekacauan sosial diantara sesama manusia sampai akhirnya mati secara massal lebih massal dari korban terorisme atau ancaman bom. Dan bahkan terorisme massal yang lebih membahayakan, sesungguhnya saat ini, salah satunya alih fungsi lahan.”

“Untuk kekhawatiran besar terhadap ketersediaan pangan tersebutlah BITRA Indonesia mengadakan riset yang hasilnya diseminarkan hari ini sebagai landasan ilmiah untuk menyusun naskah akademik Perda Pembatasan Alih Fungsi Lahan di Serdang Bedagai.” Lanjut Wahyudhi.

Dalam seminar diungkap oleh Budi Agustono (akademisi Universitas Sumatera Utara – USU), peneliti utama dalam riset alih fungsi lahan di Sergai ini. “Laju alih fungsi lahan sawah dalam 13 tahun terakhir di Serdang Bedagai 43,6% dari 5 kecamatan yang dihitung, yakni kecamatan Serbajadi, Dolok Masihol, Perbaungan, Sei Rampah dan Bandar Khalifah. Laju alih fungsi tersebut beralih dari lahan pangan padi sawah pada kelapa sawit 45,8%, beralih ke pemukiman, perumahan, perluasan kota, bangunan dan industri 18,7%, beralih pada kebun ubi (singkong) 12,4%, beralih pada kebun karet, 10,34%, kebun kakao dan jenis kebun lain 9,2%, dan kolam ikan, ternak, tanaman pekarangan 3,5%.”

Masalah yang dihadapi masyarakat petani tanaman pangan padi yang menyebabkan mereka melakukan alih fungsi lahan, antara lain; keterbatasan ketersediaan air, saprodi mahal, hasil panen tidak pasti, saat panen harga gabah rendah, saat musim tanam ketersediaan bibit langka, serangan hama yang tidak teratasi, perawatan padi membutuhkan waktu sangat panjang dan pemilik modal (dengan berbagai upaya) membeli lahan sawah petani.

Beberapa jalan keluar dan hal yang harus dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ini adalah; mengkampanyekan faham dan menyegarkan kembali pada publik dan petani, bahwa menjadi petani adalah pekerjaan terhormat dan mulia karena memberi makan manusia lainnya, menumbuh-kembangkan kembali gerakan tanam padi, proteksi politik kepada petani, dan dibuatnya peraturan daerah (Perda) tentang proteksi lahan pertanian (padi) sebagai turunan atau penerjemahan UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (isw)

===================

Berikut berita-berita di media Sumut yang memuat kekhawatiran tentang alih fungsi lahan ini. Berita-berita ini diambil dari sumber online medianya masingmasing:

Wabup Sergai Ir H Soekirman berdialog dengan peserta Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang "Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai" di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4). (medanbisnis/ist)

Wabup Sergai Ir H Soekirman berdialog dengan peserta Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai” di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4). (medanbisnis/ist)

Perlu Kebijakan Atasi Ahli Fungsi Lahan Pertanian

MedanBisnis – Pantai Cermin. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) H Soekirman mengatakan, tiap tahun lahan tanaman pangan terancam akibat alih fungsi lahan baik untuk industri, perumahan maupun beralih ke tanaman perkebunan. Karena itu diperlukan kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi alih fungsi lahan.

Hal itu dikatakan Soekirman saat membuka acara Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Sergai” yang dilaksanakan di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4).

“Dengan laju alih fungsi lahan pertanian produktif yang sangat tinggi akan mengancam ketersediaan pangan masyarakat. Fenomena ini terjadi hampir di setiap daerah dengan persentase yang berbeda-beda. Jika hal ini tidak dikendalikan secara bijak, swasembada pangan akan tinggal kenangan saja,” tegasnya.

Mengantisipasi hal ini, pemerintah mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota perlu merumuskan kebijakan untuk membatasi ahli fungsi lahan khususnya lahan pertanian tanaman pangan menjadi lahan nonpangan demi mempertahankan ketahanan pangan daerah.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi  M Aladin Berutu, para kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa, Direktur BITRA Indonesia Wahyudi, Peneliti dari Fakultas Ilmu Budaya USU Budi Agustono, Ketua Serikat Pertanian Sergai, organisasi kemasyarakatan serta anggota BITRA.

Ditegaskan Soekirman, terjadinya alih fungsi lahan merupakan akibat dari neoliberal yang terus mengutamakan kepentingan para pemilik modal dan akan merugikan para petani yang dibatasi kebutuhan ekonomi dan menghadapi berbagai problematika dalam usaha pertaniannya.

Sebelumnya, Direktur Yayasan Bitra Indonesia Wahyudi menjelaskan, isu alih fungsi lahan di daerah ini yang harus diantisipasi adalah dengan pembuatan konsep kebijakan mengenai alih fungsi lahan. Untuk itu,  Bitra Indonesia bekerja sama dengan Serikat Pertanian Sergai (SPSB) melakukan penelitian ilmiah mengenai fenomena alih fungsi lahan di Sergai untuk melengkapi syarat administrasi pengajuan naskah konsep kebijakan atau Perda tersebut.

Dalam seminar itu,  Budi Agustono  menjelaskan, penelitian  dilakukan di 25 desa di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Dolok Masihul, Bandar Khalifah, Sei Rampah, Serba Jadi dan Perbaungan. Ditemukan beberapa problem yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan seperti keterbatasan ketersediaan air, saprodi mahal, hasil panen yang tidak pasti, harga gabah yang rendah. “Tidak adanya proteksi terhadap tanaman padi inilah yang menyebabkan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan,” jelasnya.

Tindakan yang dapat dilakukan menurut Agustono untuk menyelamatkan ketersediaan pangan khususnya tanaman padi di daerah ini antara lain menyegarkan kembali pandangan bahwa petani adalah pekerjaaan terhormat dan mulia, menumbuhkan gerakan tanam padi, melakukan proteksi terhadap hak-hak maupun proteksi politik petani dan diberlakukannya Perda tentang produksi lahan pertanian.

Dikatakannya, presentase alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 45,8%, menjadi pemukiman, perumahan, perluasan kota, bangunan dan industri sebesar 18,7%, menjadi kebun ubi dan karet sebesar 22,74%, menjadi perkebunan coklat sebesar 9,2% serta menjadi kolam ikan, ternak dan tanaman pekarangan sebesar 3,5%. (jhonni sitompul)

======================

“Alih Fungsi Lahan Ancam Ketersediaan Pangan Masyarakat”

Starberita – Pantai Cermin, Mengalih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan perkebunan sawit, pemukiman dan industri akan mengancam ketersediaan pangan masyarakat. Dan jika tidak dikendalikan secara bijak, maka swasembada pangan akan tinggal kenangan.

Mengantisipasinya, Pemerintah Daerah mulai dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota perlu merumuskan kebijakan untuk membatasi ahli fungsi lahan, khususnya lahan pertanian tanaman pangan menjadi lahan nonpangan demi mempertahankan ketahanan pangan daerah.

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai, Ir H Soekirman, pada acara Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai” bertempat di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4).Terjadinya alih fungsi lahan, kata H Soekirman, merupakan akibat dari neoliberal yang terus mengutamakan kepentingan para pemilik modal, dan akan merugikan para petani yang dibatasi kebutuhan ekonomi dan menghadapi berbagai problematika dalam usaha pertaniannya.

Sebelumnya, Direktur Yayasan Bitra Indonesia, Wahyudi, menjelaskan bahwa alih fungsi lahan harus diantisipasi dengan pembuatan konsep kebijakan mengenai alih fungsi lahan. Pertama melakukan penelitian ilmiah mengenai fenomena alih fungsi lahan untuk melengkapi syarat administrasi pengajuan naskah konsep kebijakan atau Perda.

Dalam seminar tersebut dijelaskan Dr Budi Agustono, bahwa penelitian dilakukan di 25 desa di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Dolok Masihul, Bandar Khalifah, Sei Rampah, Serba Jadi dan Perbaungan. Ditemukan beberapa problem yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan seperti keterbatasan ketersediaan air, saprodi mahal, hasil panen yang tidak pasti, harga gabah yang rendah.

Tidak adanya proteksi terhadap tanaman padi inilah yang menyebabkan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan. Tindakan yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan ketersediaan pangan khususnya tanaman padi di daerah tersebut.

Antara lain menyegarkan kembali pandangan bahwa petani adalah pekerjaaan terhormat dan mulia, menumbuhkan gerakan tanam padi, melakukan proteksi terhadap hak-hak maupun proteksi politik petani dan diberlakukannya Perda tentang produksi lahan pertanian.

Presentase alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 45,8%, menjadi pemukiman, perumahan, perluasan kota, bangunan dan industri sebesar 18,7%. Menjadi kebun ubi dan karet sebesar 22,74%, perkebunan coklat ssbesar 9,2% serta kolam ikan, ternak dan tanaman pekarangan sebesar 3,5%.(RYAD/MBB)

=======================

Alih Fungsi Lahan Pertanian Perlu Kajian Untung Rugi

Perbaungan, (Analisa)

Bupati Serdang Bedagai Ir HT Erry Nuradi MSi minta petani dapat berpikir lebih visioner dan melakukan kaji ulang apabila berniat untuk melakukan alih fungsi lahan pertanian dari lahan tanaman padi dan palawija menjadi lahan perkebunan.

Pengalihan fungsi lahan pertanian dari lahan pertanian menjadi kawasan perkebunan sawit di beberapa tempat di Kabupaten Sergai perlu diawasi instansi terkait dan diberikan pemahaman untung ruginya kepada para petani.

Penegasan itu diungkapkan Bupati Erry Nuradi disela-sela temu petani usai melakukan panen raya padi musim tanam “B” tahun 2010 di Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Senin (7/2) yang juga dihadiri Wakil Bupati Ir H Soekirman, Wakil Ketua HKTI Sumut Gusti Ritonga, pejabat PT Petro Kimia Gresik Eko Setiono, Wakil Ketua TP PKK Ny Hj Marliah Soekirman, anggota DPRD Sergai, pengurus Gapoktan dan tokoh masyarakat setempat.

Lebih lanjut bupati menyebutkan, dengan adanya beberapa kawasan pertanian di Sergai yang dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit dikhawatirkan akan mengurangi tingkat swasembada beras yang selama disandang daerah ini.

Padahal Pemkab Sergai dan DPRD setiap tahunnya terus memberikan perhatian yang besar kepada petani termasuk memberikan bantuan saprodi dalam upaya peningkatan produksi gabah di Sergai.

Sebagaimana diketahui areal pertanian Kabupaten Sergai pada tahun 2010 seluas 40.598 hektar yakni sawah beririgasi 35.393 hektar dan tidak berisigasi 5.205 hektar. Daerah ini berhasil memproduksi beras sebesar 229.199 ton dan swasembada sebanyak 142.250 ton. Produksi itu terus diupayakan peningkatannya melalui berbagai program bantuan dari pemerintah dan alih teknologi pertanian, kata bupati.

Disinggung mengenai adanya rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder di beberapa kecamatan sejalan dengan penyelesaian irigasi Sei Ular,ada sekitar 11.320 hektar lahan pertanian yang berada di daerah irigasi intake (DI) Buluh, DI Perbaungan dan DI Bendang harus dilakukan tunda tanam padi untuk satu musim tanam.

Selama rehabilitasi jaringan itu, kepada petani di ketiga daerah irigasi intake tersebut sementara waktu diminta dapat melakukan peralihan tanaman komoditi dari padi sawah ke komoditi palawija jagung dan kedelai.

Untuk memenuhi kebutuhan benih palawija itu, Pemkab Sergai telah mengusulkan kepada Kementerian Pertanian dan Pemprovsu dapat membantu cadangan benih nasional 2011 berupa jagung 85.155 kg untuk 5.677 hektar dan kedelai 225.720 kg untuk 5.643 hektar yang dijadwalkan ditanam pada bulan April sampai Juni 2011.

Untuk itu peran serta dan kerjasama seluruh anggota masyarakat terutama petani dan para stakeholder sangat diharapkan mensukseskan program ini,ujar Bupati Erry Nuradi.

Sementara itu, dari analisa usaha tani padi sawah hasil ubinan yang dilakukan di lahan milik Wabup Ir H Soekirman produksi rata-rata setiap hektar gabah kering mencapai 7.955 kg dan harga jual di tingkat petani saat ini mencapai Rp 4.050/kg, sehingga penerimaan kotor mencapai Rp 32.217.750 per hektar.

Sedangkan untuk biaya usahatani padi sawah setiap hektar terdiri dari sarana produksi Rp 2.108.000 biaya tenaga kerja Rp 5.771.775 biaya lain-lain berupa PBB, iuran P3A sebesar 452.500 sehingga total biaya usahatani untuk satu hektar lahan sawah mencapai Rp 8.332.275. Dari perhitungan itu petani yang memiliki sendiri lahan sawah, berhasil memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp 23.885.475 untuk satu hektar lahan sawah. Sedangkan bagi petani penyewa dikenakan tambahan sewa lahan setiap hektar sebesar Rp 3.750.000. (bah)

========================

Bitra Melakukan Penelitian Ilmiah di Sergai

Tribun Medan – Selasa, 23 April 2013 21:15 WIB

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, PANTAI CERMIN- Pada acara Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai” di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4/2013), Direktur Yayasan Bitra Indonesia Wahyudi menjelaskan bahwa dalam isu alih fungsi lahan di daerah ini yang harus diantisipasi dengan pembuatan konsep kebijakan mengenai alih fungsi lahan.

Untuk itu, Bitra Indonesia bekerja sama dengan Serikat Pertanian Serdang Bedagai (SPSB) melakukan penelitian ilmiah mengenai fenomena alih fungsi lahan di Sergai untuk melengkapi syarat administrasi pengajuan naskah konsep kebijakan atau Perda tersebut.

Dalam seminar dijelaskan Dr. Budi Agustono  bahwa penelitian dilakukan di 25 desa di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Dolok Masihul, Bandar Khalifah, Sei Rampah, Serba Jadi dan Perbaungan. Ditemukan beberapa problem yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan seperti keterbatasan ketersediaan air, saprodi mahal, hasil panen yang tidak pasti, harga gabah yang rendah.

Tidak adanya proteksi terhadap tanaman padi inilah yang menyebabkan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan.

Tindakan yang dapat dilakukan menurut Agustono untuk menyelamatkan ketersediaan pangan khususnya tanaman padi di daerah ini antara lain menyegarkan kembali pandangan bahwa petani adalah pekerjaaan terhormat dan mulia, menumbuhkan gerakan tanam padi, melakukan proteksi terhadap hak-hak maupun proteksi politik petani dan diberlakukannya Perda tentang produksi lahan pertanian.

Presentase alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 45,8%, menjadi pemukiman, perumahan, perluasan kota, bangunan dan industri sebesar 18,7%, menjadi kebun ubi dan karet sebesar 22,74%, menjadi perkebunan coklat ssbesar 9,2% serta menjadi kolam ikan, ternak dan tanaman pekarangan sebesar 3,5%.(dra/tribun-medan.com)

Penulis: Indra Gunawan. Editor: Muhammad Tanzi. Sumber: Tribun Medan.

=======================

Pemukiman dan Industri Mengancam Ketersediaan Pangan

Tribun Medan – Selasa, 23 April 2013 20:30 WIB

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com, PANTAI CERMIN – Dengan laju alih fungsi lahan pertanian produktif yang saat ini banyak terjadi di hampir semua daerah menjadi lahan perkebunan sawit, pemukiman dan industri akan mengancam ketersediaan pangan masyarakat. Fenomena ini terjadi hampir di setiap daerah dengan persentase yg berbeda-beda. Jika hal ini tidak dikendalikan secara bijak, swasembada pangan akan tinggal kenangan saja.

Mengantisipasi hal ini, Pemerintah Daerah mulai dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota perlu merumuskan kebijakan untuk membatasi ahli fungsi lahan khususnya lahan pertanian tanaman pangan menjadi lahan nonpangan demi mempertahankan ketahanan pangan daerah.

Hal ini dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai Soekirman pada acara Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai” di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4/2013).

Turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi M. Aladin Berutu, para kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa, Direktur BITRA Indonesia Wahyudi, Peneliti dari Fakultas Ilmu Budaya USU Dr. Budi Agustono, Ketua Serikat Pertanian Sergai, organisasi kemasyarakatan serta anggota BITRA.

“Terjadinya alih fungsi lahan merupakan akibat dari neoliberal yang terus mengutamakan kepentingan para pemilik modal dan akan merugikan para petani yang dibatasi kebutuhan ekonomi dan menghadapi berbagai problematika dalam usaha pertaniannya,” ujar Soekirman.(dra/tribun-medan.com)

Penulis: Indra Gunawan. Editor: Muhammad Tanzi. Sumber: Tribun Medan.

=======================

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketersediaan Pangan Masyarakat

Pantai Cermin-andalas. Mengalihfungsikan lahan pertanian produktif menjadi lahan perkebunan sawit, pemukiman dan industri akan mengancam ketersediaan pangan masyarakat. Jika tidak dikendalikan secara bijak, swasembada pangan akan tinggal kenangan.

Mengantisipasinya, pemerintah daerah mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota perlu merumuskan kebijakan untuk membatasi ahli fungsi lahan khususnya lahan pertanian tanaman pangan menjadi lahan nonpangan demi mempertahankan ketahanan pangan daerah.

Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Serdang Bedagai, Ir H Soekirman pada Seminar Desiminasi Hasil Penelitian tentang “Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan di Serdang Bedagai” di aula Resort Theme Park Pantai Cermin, Selasa (23/4). Terjadinya alih fungsi lahan, kata Soekirman, merupakan akibat dari neoliberal yang terus mengutamakan kepentingan para pemilik modal dan akan merugikan para petani, dibatasi kebutuhan ekonomi dan menghadapi berbagai problematika dalam usaha pertaniannya.

Sebelumnya, Direktur Yayasan Bitra Indonesia Wahyudi menjelaskan, alih fungsi lahan harus diantisipasi dengan pembuatan konsep kebijakan mengenai alih fungsi lahan. Pertama, melakukan penelitian ilmiah mengenai fenomena alih fungsi lahan untuk melengkapi syarat administrasi pengajuan naskah konsep kebijakan atau Perda.

Dalam seminar tersebut dijelaskan Dr Budi Agustono, penelitian dilakukan di 25 desa di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Dolok Masihul, Bandar Khalifah, Sei Rampah, Serba Jadi dan Perbaungan. Ditemukan beberapa problem yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan seperti keterbatasan ketersediaan air, saprodi mahal, hasil panen tidak pasti, harga gabah yang rendah.

Presentase alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 45,8%, menjadi pemukiman, perumahan, perluasan kota, bangunan dan industri sebesar 18,7%. Menjadi kebun ubi dan karet sebesar 22,74%, perkebunan coklat ssbesar 9,2% serta kolam ikan, ternak dan tanaman pekarangan sebesar 3,5%.(RYAD)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107