TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Warga Desak Putusan MA Soal Register 40 Dilaksanakan

01/03/2013 , ,
Masyarakat dari berbagai daerah melakukan Doa Bersama di Bukit Mahato berharap Eksekusi lapangan Register 40 dilakukan secepatnya. Mereka juga mengenang salah satu pemuka Agama Alm Datuk Basurek Batu.

Masyarakat dari berbagai daerah melakukan Doa Bersama di Bukit Mahato berharap Eksekusi lapangan Register 40 dilakukan secepatnya. Mereka juga mengenang salah satu pemuka Agama Alm Datuk Basurek Batu.

Sangat disayangkan permasalahan sosial yang paling besar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Kabupaten Padang Lawas yang semakin merebak dan merambah adalah kasus lahan Register 40 yang sudah diputuskan Mahkamah Agung namun tidak pernah di eksekusi pihak Kejaksaan.

Demikian diungkapkan Ketua Team Penyelamat dan pembangunan Tanah Adat Lahan Huristak (TPPT-LH) Julkarnaen Hasibuan di rumahnya beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Julkarnaen, masih sering terjadinya penipuan dilakukan oknum tak bertanggung jawab dan anarkisme dialami masyarakat Simangambat Kabupaten Paluta dan Kecamatan Huristak Kab Padang Lawas (Palas). Kondisi ini disinyalir dan didorong karena adanya penundaan Eksekusi Register 40 Padang Lawas seluas 47 Ribu hektar berdasarkan Putusan MARI No.2642 K/Pid/2006 tanggal 16 februari 2006.

“Sangat disesalkan sudah tujuH tahun, Kajaksaan Agung RI dan Menhut RI terus menunda pelaksanaan Eksekusi LAHAN Perkebunan Kelapa Sawit Milik KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub sehingga menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat Padang Lawas dan Padang Lawas Utara,”katanya.

Lebih ironisnya lagi, lanjutnya, Pasca eksekusi managemen tahun 2009 Pemerintah tetap membiarkan perkebunan kelapa sawit yang sudah menjadi aset negara dibagi-bagikan kelompok dan oknum tertentu yang Pro pengusaha DL.Sitorus dengan dalih bentuk pola pir kepada masyarakat.

Menurut Julkarnaen, seharusnya Pemerintah harus berani mengambil resiko,bahkan jika perlu menempuh yang radikal sebelum keresahan sosial meletup menjadi kerusuhan sosial.

“Kejaksaan Agung, Menteri Kehutanan dan Kapoldasu supaya segera melaksanakan Eksekusi Register 40 Padang Lawas berdasarkan Putusan MARI dan menangkap serta memenjarakan oknum yang terlibat membagi-bagi perekebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar,sebab berdasarkan putusan MARI, KPKS Bukit Harapan sudah menjadi asset negara,”tantangnya.

Selain itu, kata Julkarnaen Hasibuan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.60/menhut-II/2008 Bab II Pasal 8 ayat 3 disebutkan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dilarang melibatkan KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda,tapi hingga saat ini Eksekusi lapangan belum terlaksana juga.

“Ada apa,Keputusan MARI dan Peraturan Menhut tidak dijalankan?” tanya Julkarnaen heran
Akibat tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No.2642 K/Pid/2006 tanggal 16 februari 2006 yakni mengeksekusi register 40 telah berdampak buruk bagi masyarakat yang berada di kawasan Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan.

”Semoga permasalahan ini cepat berakhir,sebab Penundaan ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hubungan sosial dan budaya serta adat istiadat masyarakat yang tinggal di tiga (3) Kecamatan yaitu Kecamatan Huristak 27 Desa, Kecamatan Barumun tengah 33 Desa Kabupaten Padang Lawas (Palas), dan Kecamatan Simangambat 34 Desa Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Diakuinya, saat ini Kondisi tatanan hubungan sosial kemasyarakatan hancur berkeping-keping dan terkotak-kotak, padahal publik sangat mengetahui sejak dahulu Tatanan sosial kemasyarakatan etnis Tapanuli Selatan (Tapsel) sangat kental, erat dan kuat, sebab diikat tatanan Budaya Adat Istiadat sebagai warisan leluhur (Nenek Moyang) yang diikat bingkai Dalian Natolu dan Surat Tumbaga Holing (tersirat namun tidak tersurat).

Bahkan, katanta dengan menerapkan Pola PIR, seorang keponakan nekat menganiaya pamannya sendiri hingga cacat permanen dan keponakan tersebut mendekam di Rutan Gunung Tua.

Dukungan dan dorongan agar dilaksanakan secepatanya Eksekusi lahan seluas 47 ribu hektar yang sudah menjadi areal perkebunan sawit di register 40 dari masyarakat sungguh luar biasa.

“Ribuan warga dari 6 Kecamatan, yaitu Huta Raja Tinggi, Sosa, Barumun Tengah, Aek Nabara,dan Huristak Kabupaten Padang Lawas (Palas) serta Kec Simangambat dari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) serta utusan Marga Hasibuan dohot Boruna dari Kabupaten Labusel yang merupakan utusan dari keluarga Mulkan Hasibuan berkumpul di Bukit Mahato yang berada di wilayah Register 40 Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas melaksanakan ritual dan zikir akbar.

Warga sengaja menyembelih seekor kambing dan seekor kerbau dengan tujuan mengenang Alm Datuk Basurek Batu dan doa bersama agar Eksekusi dilaksanakan secepatnya oleh kejaksaan,namun hingga saat ini eksekusi belum juga terlaksana,kata Julkarnaen Hasibuan,Ketua Team Penyelamat dan Pembangunan Tanah Adat Lahan Huristak (TPPT-LH)
Julkarnaen mengakui, sejak beroperasinya PT. Torganda di kawasan tersebut cukup banyak korban di pihak masyarakat, mereka menjadi korban pengusuran sekolah, kuburan, rumah yang di ratakan oleh alat berat, termasuk juga tatanan adat mengalami porak poranda,perselisian berkepanjangan,bahkan makan korban.”Saat ini penjarahan asset Negara (Register 40) dilakukan mereka yang menentang ke putusan Mahkamah Agung, mereka mengatasnamakan ketua kelompok, yang disinyalir dibawah naungan KPKS Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan PT Torganda.”pungkas Julkarnaen mengakhiri”. (Mauliddar)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107