Masyarakat Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai memanen tanaman ubi kayu yang ditanam di atas lahan sengketa antara masyarakat desa Pergulaan dan PT.PP Lonsum. Diperkirakan produksinya mencapai 600 ton dari total lahan seluas 15 hektar atau Rp. 180 juta dengan asumsi harga pasar ubi saat ini Rp 300 per kilogram. Uang ini menjadi modal perjuangan yang sekaligus penyemangat masyarakat untuk memperoleh kembali haknya atas tanah yang selama ini dikuasai sepihak oleh PT. PP Lonsum. Selanjutnya, uang hasil penjualannya dimasukkan kas kelompok untuk dipergunakan sebagai uang perjuangan.
Pantauan wartawan di lapangan hingga Senin (23/4) sore, masyarakat melakukan panen dengan sangat antusias. Limapuluhan orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan saling membantu mencabut tanaman ubi, menghimpun dan mengankatnya ke dalam truk untuk selanjutnya akan di bawa ke pabrik pengolahan ubi kayu yang terdekat.
Tanaman ini sendiri sudah berusia kurang lebih satu tahun sejak masyarakat melakukan penanaman di atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT PP London Sumatera. Selain tanaman ubi kayu ada juga tanaman pisang dan sayuran semusim. Penanaman ini sendiri dilakukan sebagai upaya untuk merebut kembali tanah seluas 165,6 hektar yang penguasaannya dilakukan secara sepihak oleh PT. PP Lonsum sejak tahun 1974 lalu.
Saat ini, antara masyarakat dengan PT. PP Lonsum sedang bersengketa, bahkan kasus ini sudah sampai ke pengadilan. Akibat reklaiming oleh masyarakat ini, PT PP Lonsum telah menuntut masyarakat hingga menyebabkan 11 orang masyarakat divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp 500.000,-. Sementara masyarakat sendiri juga telah melakukan gugatan perdata sebesar Rp 5,5 Miliar ke perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.
Penanaman ubi kayu tersbut berada di sela-sela tanaman sawit PT PP Lonsum yang juga masih berumur satu tahunan. Masyarakat secara bergotong royong menanam tanaman semusim di lahan yang sama dan untuk pertama sekali melakukan panen raya.
“Hasil penjualan ini akan kami gunakan untuk membayar tim hukum, administrasi kelompok serta keperluan lainnya. Kami memperjuangkan tanah kami secara kolektif sehingga dalam masa perjuangan saat ini kami mengusahakan tanah ini secara bersama-sama,” ujar Miskam, perwakilin masyarakat saat ditemui wartawan di lokasi perkebunan.
Sementara Senin (84), pria sepuh yang sejak tahun 1939 turut membuka hutan sebagai perladangan di desa Pergulaan ini mengatakan agar tanah ini bisa dikembaikan ke rakyat karena tanah tersebut memang hak rakyat untuk selanjutnya digunakan sebagai lahan pertanian.
Perwakilan masyarakat lainnya, Anam (53) menjelaskan kalau usai penen perdana ini, masyarakat akan kembali menanaminya dengan tanaman ubi dan jagung. Penanaman ini akan terus berlanjut hingga perjuangan ini berhasil. Penanaman lahan sengketa ini dilakukan masyarakat disebabkan PT PP Lonsum memulainya dengan menanam tanaman sawitnya.
“Kalau Lonsum bisa menanam kenapa kami tidak? Yang penting kami tidak mengganggu tanaman milik Lonsum dan Lonsum jangan juga mengganggu tanaman kami, sebelum ada putusan pengadilan yang menjadi kekuatan hukum atas kepemilikan lahan sengketa ini,” tegasnya.
Pernyataan Anam ternyata bukan gertak sambal belaka. Terbukti puluhan anggota masyarakat yang sedang berada di lokasi perkebunan ini mengamininya. Ketika para lelaki melakukan pencabutan dan penghimpunan ubi kayu yang dipanen, para ibu menanamnya kembali. Jadi sela waktu antara panen dengan penanaman kembali ini bisa dikatakan tidak ada.