Menyikapi Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas menggelar Konferensi Nasional membahas Undang-undang itu yang dinilai jauh dari visi kedaulatan pangan. Konferensi menelaah berbagai pelanggaran, diskriminasi dan menuntut kedaulatan pangan.
Menurut lansiran LensaIndonesia, Konferensi diikuti sejumlah organisasi, diantaranya, Indonesian Human Right Committe for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHa), Solidaritas Perempuan (SP), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Petani Indonesia (API), Field, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia Global Justice (IGJ), FPPI, SBIB. Koalisi yang dibangun oleh sejumlah organisasi itu berkomitmen untuk melanjutkan advokasi hak atas pangan yang memang sudah digagas sejak tahun 2006.
Ridwan Darmawan dari IHCS menjelaskan, lahirnya UU ini dianggap kurang di titik wacana. Sebelumnya, IHCS dan kelompok LSM lainnya telah membuat draft dan disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, ada dua tahap yang dilakukan pemerintah melalui UU Pangan ini. Melakukan industri nasional dan setelah tidak mencukupi dibutuhkan impor.
“Konsepsi ketahanan, kemandirian, kedaulatan pangan. Dulu masing-masing mengkritisi, tapi UU ini malah menggabungkan. UU ini jadi keran impor,” ungkap Ridwan.
Ayip Abdullah, Manager advokasi dan jaringan KRKP mengatakan, UU ini masih mengatur soal industri pangan pada bagian konsumsi. Mulai dari syarat, tata cara dan pemasaran produk pangan diatur.
“Ini menunjukkan pangan masih dipandang sebagai komoditas. Pasar sebagai medianya. Padahal justru pasar yang menyebabkan distorsi distribusi dan terhalangnya pemenuhan hak atas pangan,” jelas Ayip yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
editor: hafidz
Sumber: http://dk-insufa.info
Foto: http://news.liputan6.com