Jakarta – Kepala Sub-Bidang Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jasman Panjaitan, Kamis (6/7)sore, melayangkan surat laporan kepada atasannya, Diektur Penuntuan Khusus Kejagung, berkaitan dengan tudingan peyuapan dan pemerasan terhadap terdakwa DL Sitorus.
Darianus Lunguk Sitorus alias DL Sitorus adalah Direktur Utama PT Forbada yang menjadi terdakwa dalam kasus penguasaan hutan kawasan negara Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Jasman dituding melakukan pemerasan terhadap terdakwa DL Sitorus dalam kasus penguasaan hutan negara yang telah dijadikan areal perkebunan kelapa sawit seluas 47 hektare. Dalam kasus itu Jasman sebagai tim jaksa penuntut umum menuntut DL Sitorus 12 tahun penjara, denda 200 juta, dan uang ganti Rp 323 miliar.
Dalam surat yang dibacakan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek, Jasman menyatakan tudingan penyuapan atas terdakwa DL Sitorus fitnah belaka dan sengaja diungkapkan DL Sitorus untuk mengalihkan substansi perkara yang sebenarnya.
“Tudingan itu untuk opini publik yang menyesatkan. Bagaikan kilat petir di malam hari, dan hanya memberi kejutan sepihak,” katanya.
Dalam suratnya, Jasman menambahkan uang 84 miliar itu sebagai uang ganti rugi, berasal dari jumlah kawasan hutan yg digunakan DL Sitorus yaitu 47 hektar yang dihargai 1 juta 8 ratus ribu per hektar jika dihitung jumlahnya menjadi 84 miliar.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DL Sitorus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu mengubah status perkebunan negara menjadi area kelapa sawit. (Yuliyanti/E5) Sumber : VHR