TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Musrenbangdes & Perdes Wajib untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

07/12/2012 ,

Menurut Undang-Undang No. 72 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 5, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan kepentingan adat istiadat masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem kesatuan Negara Republik Indonesia.

Maka daripada itu dalam mencapai tujuannya untuk mensejahterahkan masyarakat desa, Pemerintahan Desa (Pemdes) berhak membuat suatu Peraturan Desa (Perdes). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu.

Akan tetapi dalam menentukan keputusan serta isi dalam Perdes dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu juga, masyarakat berhak memberi masukan baik itu secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.

Namun kenyataan yang terjadi dilapangan, pihak Pemdes sangat jarang melibatkan masyarakat dalam menentukan serta menetapkan Perdes yang berlaku di desa. Melihat hal inilah sebagai sebuah lembaga yang konsen melakukan pemberdayaan di desa BITRA bekerjasama dengan Association for Community Empowerment (Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat – ACE/PKM), Jakarta, memandang perlu dilakukannya sebuah kegiatan “Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa yang Partisipatif, Pro Poor dan Responsif Gender” yang melibatkan pemerintahan desa dan masyarakat untuk sama-sama berlatih dan berbagi pengalaman pada akhir Nopember 2012, lalu.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang hukum dan kebijakan serta meningkatkan pengetahuan peserta tentang tahapan penyusunan Perdes. Selin itu juga pelatihan ini bermanfaat untuk memberikan kemampuan teknis dalam penyusunan Perdes serta mendorong pihak Pemdes untuk dapat menyusun Perdes yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa tersebut.

Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Desa Melati II. “Kita berharap dengan mengikuti pelatihan ini dapat bermanfaat, dan juga kita berharap pelatihan ini nantinya dapat dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga desa kita masing-masing dapat lebih maju daripada sekarang ini” ungkap Sudarmo saat membuka pelatihan.

Selain itu, pelatihan penyusunan peraturan desa yang partisipatif, pro poor dan responsif gender ini juga melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana BPMPD ini menyampaikan materi tentang “Kewenangan dan tugas Pemerintahan Desa”.

“Setiap desa dapat mengatur sendiri peraturannya dimana hal tersebut lebih dikenal dengan nama otonomi desa. Akan tetapi jika Kades ingin membuat serta menetapkan Perdes, maka mereka harus mengajukan terlebih dahulu rancangan Perdes tersebut kepada BPD” ungkap Deny R. Suganda, S.Sos perwakilan dari BPMPD.

Salah satu peserta pelatihan mengatakan kepada Deny selaku perwakilan dari BPMPD “Selama ini jika ada permasalahan di desa, kami lebih sering bermusyawarah kepada LKMD”, kata salah satu peserta tersebut. “LKMD merupakan mitra daripada Kepala Desa, karena yang mengangkat LKMD adalah Kepala Desa. Akan tetapi jika Kepala Desa ingin memberhentikan LKMD, mereka harus mendapat persetujuan dari BPD setempat. Sebab peran dari BPD bisa di ibaratkan seperti anggota DPR-nya di suatu desa” jawab Deny.

“Dalam menentukan serta menetapkan Perdes pihak pemerintahan desa juga harus melibatkan peran serta dari masyarakat desa yang bersangkutan. Sebab tujuan utama dibentuknya Perdes adalah untuk meningkatkan serta menjamin kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Peran masyarakat desa sangatlah besar dalam penentuan dan penetapan sebuah Perdes. Karena pada hakikatnya yang mengalami pertama sekali kejadian dilapangan adalah masyarakat itu sendiri, sebelum akhirnya diangkat dan dibawa dalam musyawarah perangkat desa”. Terang Perwakilan BPMPD tersebut.

Selain itu, Koordinator Program Gender Budgeting, Siska Barimbing juga menambahkan, “dalam penentuan Perdes kaum perempuan selama ini juga selalu mendapat perlakuan diskriminatif. Padahal kaum perempuan juga merupakan salah satu bagian dari masyarakat desa. Untuk itu dalam penetatapan sebuah Perdes kaum perempuan juga memiliki hak yang sama seperti halnya kaum laki-laki”, ungkap Siska. (Ilham Pane)

 

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107