Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Ongku P Hasibuan menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengecekan ulang ukuran lahan-lahan perkebunan di kabupaten tersebut. Pengukuran terutama pada lahan perkebunan sawit yang dinilai sudah terlalu banyak dan dikhawatirkan akan berefek pada pelestarian sumber daya alam.
Pernyataan itu disampaikan bupati, Senin (30/1), di hadapan sekitar 5.000 tokoh masyarakat, pengetua adat dan masyarakat utusan 13 kecamatan dan 15 luat di Kabupaten Tapsel, dalam acara “Dialog Terbuka Membangun Sinergitas Pemahaman dan Program Pemkab Tapsel dengan Rakyat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA),” di tanah lapang Jalan Ahmad Yani, Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Tapsel. Acara ini diselenggarakan Yayasan BITRA Indonesia, Forum Kajian Tapanuli Selatan (FKTS) dan Pemkab Tapsel.
Menurut Ongku yang didampingi Wakil Bupati Aldin Rapolo Siregar, persoalan lingkungan dan SDA di Tapsel mulai menjadi masalah, ditandai dengan semakin berkurangnya debit air pada beberapa sungai akibat konversi lahan perhutanan. Selain itu, perkebunan sawit yang semikian luas di Tapsel ditengarai turut mengurangi sumber daya air, sebab tanaman ini menyerap begitu banyak air.
“Kita setuju ada perusahaan yang menanamkan investasi di Tapsel, karena meningkatkan perekonomian. Tetapi kita juga ingin lingkungan tetap dijaga. Maka kita harus bersama-sama menjaga lingkungan ini. Ini tugas kita bersama,” tegas Ongku.
Dalam kaitan itu, Ongku juga menyoroti tentang kerusakan lahan di kawasan lindung register 40 yang melibatkan sejumlah perusahaan dan perorangan. Ia menilai sudah saatnya lahan-lahan lindung dikembalikan fungsinya sehingga kualitas lingkungan tetap baik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif BITRA Indonesia, Safaruddin Siregar menyatakan, kerusakan alam di Tapsel sudah masuk tahap yang mengkhawatirkan. Apalagi selama ini pengeksploitasian potensi SDA di Tapsel dilakukan secara besar-besaran dengan melupakan kepentingan rak-yat. Agenda eksploitasi ini sudah bukan rahasia lagi di tengah-tengah kehidupan rakyat Tapsel, sebab berlangsung secara total, bahkan telah mengobrak-abrik struktur masyarakat adat serta tanah ulayat.
Artinya, pengelolaan SDA selama ini tidak dilakukan secara parsitipasif, maksimal dan berkesinambungan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan guna memberikan efek jera pada kasus-kasus perusakan hutan di Tapsel dan Sumut secara umum.
Dikatakannya, Tapsel merupakan salah satu kabupaten yang memiliki SDA sangat luas, beragam, dan kaya, meliputi hutan, lahan pertanian dan perkebunan, sungai, tambang emas, padang bukit, pegunungan, dan lainnya. Namun dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini pengelolaan SDA berdampak nagatif bagi rakyat.
“Idealnya pengelolaan SDA di kabupaten ini dilakukan secara berkesinambungan, bertanggungjawab dan sebesar-besarnya diperuntukan bagi rakyat. Kegiatan dialog terbuka ini diharapkan ditindaklanjuti dengan lahirnya program-program pengelolaan SDA yang berbasis pada pemberdayaan dan pengembangan rakyat, serta bisa dipertanggungjawabkan sehingga bermanfaat bagi anak cucu di masa mendatang,” kata Safaruddin.
Sementara, Koordinator FKTS, Hamdani Harahap menyatakan, keinginan warga untuk menghadiri kegiatan ini sekaligus menyampaikan keinginan untuk menjaga dan membangun sinergitas pemahaman dalam menjaga sumber daya alam sangat mengagumkan. Sebab itu, menurutnya, sangat tepat jika pemerintah daerah menindaklanjuti hal ini dengan langkah-langkah kongkrit.
Sumber: Medan Bisnis