Perdagangan internasional menimbulkan kesulitan bagi negara-negara berkembang untuk memasarkan produknya. Ini karena lemahnya posisi tawar negara-negara berkembang di pasar internasional.
“Hal ini kemudian melahirkan sebuah alternatif kerja sama perdagangan internasional yang berkeadilan yang disebut fair trade. Diartikan sebagai kerja sama perdagangan yang berpihak pada produsen kecil dan pekerjanya terutama di negara-negara selatan,” kata Indro Surono, dari Aliansi Organik Indonesia (AOI) kepada MedanBisnis di sela seminar dan talkshow Pertanian Organik dan Pasar Berkeadilan, yang digelar oleh Yayasan BITRA Indonesia, di Hotel Antares Medan, Rabu (10/10).
Fair trade kata dia, memperjuangkan regulasi yang mengarah pada peningkatan hidup dan kehidupan produsen kecil dan pekerja pada tingkat yang layak dan memperoleh harga yang adil. “Saat ini Indonesia tengah membidik fair trade menjadi salah satu pasar khususnya komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan mete. Dan, sertifikasi fair trade sudah menjadi komponen dalam perdagangan komoditas tersebut,” katanya.
Jika berkaca pada semangatnya, fair trade kata Indro, tidak saja akan menjadi sebuah alat perdagangan yang menguntungkan satu sisi atau juga sertifikasi yang membebani petani. Namun, dengan kriterianya gerakan fair trade dapat mengakomodir perdagangan yang baik. Sehingga potensi yang besar di Indonesia dapat berkembang dan hasilnya dapat dirasakan semua.
Paling tidak, lanjutnya, beberapa kendala yang masih dihadapi petani kecil untuk dapat memenuhi kriteria fair trade, seperti mutu produk yang rendah, sistem tata niaga yang panjang, serta kelembagaan petani yang masih lemah dapat diatasi.
Salah satu kendala yang dihadapi petani skala kecil untuk dapat mengakses pasar adalah adanya persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi. Di mana untuk dapat memperoleh sertifikasi ini petani harus membayar biaya yang mahal dengan kesulitan untuk memahami kerumitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Sementara di sisi lain, skala usaha individual petani kecil tidaklah cukup realistis untuk membayar biaya sertifikasi tersebut. “Dari situasilah kemudian, lahir inisiatif sertifikasi kelompok melalui Internal Control System (ICS), yang diinisiasi oleh IFOAM dan dapat diterima oleh skema sertifikasi pihak ketiga,” jelas Indro.
Secara prinsip sertifikasi kelompok adalah menggeserkan tanggung jawab inspeksi yang dilakukan eksternal dan dilakukan internal kelompok.
Selain itu mengatur praktek–praktik yang dilakukan individu petani yang tergabung dalam program sertifikasi oleh kelompok. “Sertifikasi kelompok ini diharapkan menjadi salah satu alat untuk mengatasi kendala mutu produk dan kelembagaan petani yang masih lemah,” sebut Indro. (dewantoro)
Sumber: Harian Medan Bisnis, 11 Oktober 2012